Oleh: Entang Sasteaatmadja
(Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)
Lembaga parastatal adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu, namun tidak sepenuhnya menjadi bagian dari struktur birokrasi pemerintahan. Lembaga ini umumnya memiliki otonomi lebih besar dibanding lembaga pemerintah biasa, tetapi tetap bertanggung jawab kepada negara.
Ciri utama lembaga parastatal meliputi:
- Dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi strategis tertentu.
- Memiliki otonomi dalam pengelolaan organisasi dan keuangan.
- Tidak sepenuhnya berada dalam struktur kementerian, namun tetap bertanggung jawab kepada pemerintah.
- Menjalankan fungsi spesifik yang bersifat strategis bagi kepentingan publik.
Di Indonesia, beberapa contoh lembaga parastatal antara lain:
- BULOG (Badan Urusan Logistik), yang bertugas menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.
- Pertamina, yang mengelola sumber daya minyak dan gas bumi.
Dengan demikian, lembaga parastatal berperan sebagai perpanjangan tangan negara dalam sektor-sektor vital yang tidak sepenuhnya dapat ditangani birokrasi konvensional.
Apa yang Dimaksud Operator Pangan?
Operator pangan adalah lembaga atau badan usaha yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional sistem pangan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, distribusi, hingga stabilisasi harga.
Dalam konteks Indonesia, Bulog menjalankan peran operator pangan dengan fungsi utama menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.
Peran Bulog sebagai operator pangan meliputi:
- Stabilisasi harga, melalui intervensi pasar agar harga tidak merugikan produsen maupun konsumen.
- Menjamin ketersediaan pangan, terutama beras, gula, minyak goreng, dan komoditas strategis lainnya.
- Melakukan impor dan ekspor untuk menutup kekurangan pasokan atau menjaga keseimbangan pasar.
- Menyimpan cadangan pangan nasional melalui jaringan gudang yang tersebar di berbagai daerah.
- Menyalurkan bantuan pangan pemerintah, seperti BPNT, PKH, dan sebelumnya program Raskin.
Bulog: Parastatal dan Operator Pangan
Bulog memikul dua peran sekaligus, yakni sebagai lembaga parastatal dan sebagai operator pangan.
Sebagai Lembaga Parastatal
- Dibentuk pemerintah untuk menjalankan fungsi strategis ketahanan pangan.
- Memiliki otonomi kelembagaan dalam operasionalnya.
- Bertanggung jawab kepada negara dalam pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
- Berperan dalam stabilisasi pasar, penguatan produksi pangan, dan perlindungan kesejahteraan petani.
Sebagai Operator Pangan
- Melaksanakan kegiatan operasional pengadaan bahan pokok.
- Melakukan impor dan ekspor komoditas strategis.
- Menyimpan dan mengolah bahan pangan.
- Mendistribusikan komoditas ke pasar dan masyarakat.
- Melakukan intervensi harga bila diperlukan.
Perbedaan mendasar:
- Sebagai lembaga parastatal, Bulog berfokus pada fungsi strategis dan kebijakan.
- Sebagai operator pangan, Bulog berfokus pada aspek operasional dan teknis.
Namun dalam praktiknya, kedua peran ini saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan sepenuhnya.
Tantangan Bulog sebagai Operator Pangan
Dalam menjalankan mandatnya, Bulog menghadapi sejumlah tantangan:
- Keterbatasan sumber daya, baik dana, infrastruktur, maupun SDM.
- Ketergantungan pada impor, terutama pada komoditas tertentu.
- Fluktuasi harga global, yang memengaruhi stabilitas pasar domestik.
- Risiko korupsi dan penyelewengan, akibat besarnya kewenangan dan arus komoditas.
- Dampak perubahan iklim, yang memengaruhi produksi pangan nasional.
- Persaingan dengan pelaku swasta, yang semakin dominan dalam perdagangan pangan.
- Regulasi yang belum sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
Strategi Penguatan Bulog
Untuk memperkuat Bulog sebagai operator pangan nasional, diperlukan langkah-langkah strategis:
- Reformasi internal untuk meningkatkan efisiensi organisasi.
- Peningkatan kapasitas infrastruktur gudang dan logistik.
- Pengembangan kualitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan.
- Penguatan kemitraan dengan petani dan kelompok tani.
- Diversifikasi produk pangan yang dikelola.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
- Kolaborasi dengan sektor swasta secara terukur.
- Pemanfaatan teknologi digital dalam manajemen rantai pasok.
- Penguatan sistem distribusi nasional.
- Dukungan kebijakan pemerintah yang konsisten.
Penutup
Bulog tetap menjadi instrumen vital negara dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan. Transformasi dari sekadar lembaga parastatal menuju operator pangan yang modern, transparan, dan profesional merupakan keniscayaan agar Indonesia mampu menjawab tantangan pangan masa depan.
Semoga bermanfaat.
Entang Sasteaatmadja
(Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sasteaatmadja





















