Oleh: Nazaruddin
Sejarah diplomasi perdagangan Indonesia barangkali akan mencatat Februari 2026 sebagai bulan yang sarat ironi. Di satu sisi, pemerintah dengan nada pongah mengumumkan keberhasilan “menjinakkan” ancaman tarif Donald Trump melalui kesepakatan resiprokal serta bergabungnya Indonesia ke Board of Peace (BoP). Namun, hanya dalam hitungan jam setelah tinta perjanjian di Washington mengering, Mahkamah Agung Amerika Serikat menjatuhkan putusan yang membuat seluruh upaya “menyembah-nyembah” itu tampak naif—jika bukan memalukan.
Kalkulasi yang Amatir
Keputusan Indonesia memberikan konsesi luar biasa—membuka hampir 99 persen pasar domestik bagi produk Amerika Serikat, disertai komitmen pembelian energi dan pesawat Boeing dalam skala raksasa—dilakukan dengan satu landasan: ketakutan. Ketakutan terhadap tarif di atas 19 persen. Alih-alih bersikap tenang dan rasional, pemerintah memilih berlutut lebih awal demi ilusi “diskon tarif”, sementara banyak negara lain memilih tetap tegak, menunggu, dan membaca arah hukum yang sedang berproses di Amerika.
Hasilnya sungguh ironis. Mahkamah Agung AS justru menyatakan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar tarif Trump adalah ilegal. Dengan sendirinya, ancaman tarif yang selama ini dijadikan momok gugur demi hukum. Sayangnya, Indonesia sudah terlanjur mengikatkan diri dalam kontrak permanen: mengalirkan devisa ke AS dan menggelar karpet merah bagi produk mereka—padahal alasan utama semua konsesi itu kini tak lagi eksis.
Kita telah membayar “uang perlindungan” kepada seorang preman, hanya untuk mendapati bahwa senjatanya baru saja disita oleh hukum.
Terjebak di Labirin BoP
Keanggotaan Indonesia dalam BoP kini tampak seperti jebakan yang dipasang dengan tangan sendiri. Saat negara-negara lain berpotensi menikmati akses pasar AS tanpa tarif akibat putusan MA, Indonesia justru terkurung dalam kesepakatan tarif 19 persen yang ironisnya diklaim sebagai “keistimewaan”.
Inilah paradoks diplomasi yang menyakitkan: kita membayar mahal untuk sebuah status yang, secara hukum, seharusnya bisa kita peroleh tanpa biaya apa pun. Bukan hanya kehilangan keuntungan, tetapi juga kehilangan akal sehat dalam membaca momentum.
Gengsi Politik vs Realitas Hukum
Pertanyaan mendasar harus diajukan kepada tim negosiasi dan para menteri terkait. Apakah mereka benar-benar tidak memiliki kecakapan hukum internasional untuk membaca risiko dinamika hukum domestik Amerika Serikat? Ataukah dorongan untuk terlihat “mesra” dengan Trump telah menyingkirkan rasionalitas ekonomi dan kepentingan nasional?
Kini, ketika Trump justru bersiap menggunakan Section 122 dengan ancaman tarif baru sebesar 10 persen—lebih rendah dari kesepakatan Indonesia—kita sudah telanjur terkunci di angka 19 persen, lengkap dengan kewajiban impor yang mencekik industri nasional. Indonesia bukan hanya kehilangan daya tawar, tetapi juga kehilangan martabat di panggung internasional.
Waktunya Renegosiasi Total
Pemerintah tidak boleh sekadar mengurut dada dan menerima nasib sebagai korban salah hitung. Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat adalah legal force majeure yang sah dan kuat untuk dijadikan dasar renegosiasi total. Kegagalan memanfaatkannya sama saja dengan mengkhianati kepentingan rakyat.
Jika tidak segera bertindak, rakyat Indonesia akan dipaksa membiayai kemakmuran petani dan buruh Amerika melalui impor wajib—semata karena pemerintahnya terlalu gentar menghadapi gertakan yang ternyata rapuh secara hukum. Diplomasi seharusnya dibangun di atas kedaulatan dan kecerdasan, bukan ketakutan yang berujung pada penggadaian nasib bangsa.

Oleh: Nazaruddin


















