Oleh: Nazaruddin
Partisipasi Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) di bawah kendali Board of Peace (BoP) berada di sebuah persimpangan moral. Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto memoles keterlibatan ini sebagai misi kemanusiaan dan kontribusi bagi perdamaian dunia. Namun di sisi lain, struktur komando dan mandat operasional ISF menyisakan aroma hipokrisi yang sulit—bahkan mustahil—ditutupi.
Mandat ISF: Stabilisasi atau Demiliterisasi Sepihak?
Mandat ISF sebagaimana tertuang dalam Resolusi PBB 2803 tidak berhenti pada distribusi bantuan kemanusiaan. Ia secara eksplisit mencakup agenda demiliterisasi total Gaza: penghancuran infrastruktur militer serta pelucutan senjata kelompok perlawanan, termasuk Hamas.
Pemerintah Indonesia berulang kali menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam pelucutan senjata. Namun fakta bahwa Indonesia menjabat sebagai Wakil Komandan ISF membongkar kontradiksi mendasar. Duduk di meja komando yang merancang dan mengawasi operasi, lalu mengklaim “tangan bersih”, bukanlah kecerdikan diplomatik—melainkan bentuk penyesatan publik, atau setidaknya ilusi moral yang rapuh.
Logika Pembiaran: Wajah Lain Kemunafikan
Argumen bahwa “selama bukan TNI yang menarik pelatuk, Indonesia tidak bersalah” adalah standar ganda yang berbahaya. Dalam etika militer dan hukum humaniter, pembiaran (omission) di dalam satu struktur komando memiliki bobot tanggung jawab yang setara dengan tindakan langsung.
Jika Indonesia menyaksikan proses pelucutan paksa dan penghancuran daya pertahanan rakyat Gaza tanpa sikap tegas, maka seluruh retorika dukungan terhadap Palestina runtuh menjadi slogan kosong. Ini bukan lagi politik Bebas Aktif, melainkan diplomasi tutup mata—demi legitimasi di lingkaran elit global yang dibentuk ulang oleh kepentingan Amerika Serikat era Donald Trump.
Terjebak dalam Pertukaran Konsesi
Publik kian mencium aroma damage control ekonomi di balik keikutsertaan Indonesia dalam BoP. Keterlibatan ini diduga sebagai “mahar politik” untuk melunakkan ancaman tarif agresif Donald Trump terhadap produk Indonesia.
Ironinya, setelah putusan Supreme Court of the United States (SCOTUS) pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kewenangan tarif darurat Trump, justifikasi ekonomi tersebut kehilangan pijakan hukum dan politik. Indonesia tampak sudah terlanjur basah. Bertahan di BoP kini menyerupai peran “stempel halal” bagi agenda asing—bukan karena kesepakatan moral, melainkan ketakutan terhadap tekanan Washington.
Ke Mana Arah Kita?
Orientasi Indonesia di BoP dan ISF memperlihatkan pergeseran menuju pragmatisme status. Jakarta ingin tampil sebagai global player, tetapi dengan risiko mengorbankan konsistensi ideologis yang selama ini menjadi identitas diplomasi Indonesia.
Indonesia tidak lagi berdiri sebagai penengah yang bermartabat, melainkan sebagai bagian dari mesin yang “menstabilkan” Gaza menurut syarat Israel dan Amerika Serikat. Tanpa garis merah yang tegas, sejarah berpotensi mencatat keterlibatan ini bukan sebagai misi perdamaian, melainkan sebagai subordinasi politik yang diseragamkan atas nama penjaga perdamaian.

Oleh: Nazaruddin
























