• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Gibran, Hukum, Etika, dan Dinamika Pemakzulan: Antara Prinsip Konstitusi dan Realpolitik

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
September 10, 2025
in Feature, Law, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

1. Latar Belakang: Kontroversi MK dan Konflik Kepentingan

Kontroversi kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bermula dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi dirinya maju di Pilpres meski belum berusia 40 tahun. Putusan ini sarat masalah karena Ketua MK kala itu, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemudian menjatuhkan Putusan No. 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini menunjukkan adanya cacat etik sekaligus cacat konstitusional dalam proses hukum yang melahirkan putusan tersebut.

Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib independen, sementara konflik kepentingan yang nyata membuat putusan itu seharusnya batal demi hukum. Bahkan, UU No. 28 Tahun 1999 menegaskan bahwa nepotisme dapat berujung pada ancaman pidana hingga 12 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang terbukti melakukannya.

2. Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Pada pertengahan 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD RI berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Mereka mendasarkan argumen pada cacat etik dan cacat hukum proses pencalonan Gibran, serta menilai bahwa pelanggaran ini menodai integritas konstitusi dan moralitas kepemimpinan nasional.

Forum tersebut menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar provokasi politik, melainkan upaya menjaga marwah hukum dan menegakkan prinsip konstitusional.

3. Respon DPR dan MPR

Surat pemakzulan telah diterima secara resmi oleh DPR dan MPR. Namun, DPR yang awalnya dijadwalkan membacakan surat itu dalam Rapat Paripurna, kemudian membatalkannya. Pimpinan DPR menyatakan surat tersebut masih dalam proses kajian dan pemeriksaan administrasi.

Sementara itu, MPR juga mengonfirmasi telah menerima surat usulan pemakzulan tersebut dan saat ini tengah menunggu telaah dari Sekretariat Jenderal sebelum dibawa ke pembahasan pimpinan.

Secara prosedural, Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi menilai terlebih dahulu apakah Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat. Jika MK memutus terbukti, DPR kemudian membawa hasil tersebut ke MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

4. Esensi Perdebatan: Prinsip Hukum vs Realitas Politik

Kelompok pengusul menekankan bahwa meski Prabowo Subianto tetap sah sebagai presiden, posisi Gibran berbeda. Menurut teori mala in se, keikutsertaan Gibran dalam kontestasi politik melalui jalur cacat hukum dan moralitas merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

Putusan MKMK yang autentik sudah cukup untuk menjadi dasar bahwa Gibran seharusnya dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Tugas besar kini berada di tangan DPR dan MPR: apakah mereka berani menegakkan rule of law dan konstitusi, atau membiarkan politik dinasti dan kepentingan sesaat kembali mengorbankan marwah hukum di negeri ini.

5. Penutup

Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Jika DPR dan MPR gagal menindaklanjuti surat pemakzulan secara konstitusional, maka sejarah akan mencatat bahwa hukum kembali dikalahkan oleh kompromi politik. Namun, bila langkah konstitusional ditempuh dengan tegas, inilah momentum untuk meneguhkan bahwa hukum dan moralitas tetap berdiri di atas segala kepentingan kekuasaan.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Next Post

Bangsa Ini Harus Cegah Jokowi Kembali Berkuasa Lewat Gibran

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Harga Cabai hingga Beras Kompak Melonjak
Economy

Pangan: Soal Hidup-Mati Bangsa, Bukan Sekadar Urusan Perut

September 12, 2025
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Mengundurkan Diri dari DPR RI
Birokrasi

Moralitas yang Hilang: Rahayu Saraswati Mundur, Gibran Bertahan

September 11, 2025
Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional
Feature

Ijazah Jokowi: Bom Waktu yang Siap Meledak di Panggung Politik Nasional

September 11, 2025
Next Post
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Bangsa Ini Harus Cegah Jokowi Kembali Berkuasa Lewat Gibran

Ketika MBG Jadi Biang Kerok Amuk Massa Pati

Pengacara HRS: “Makan Bergizi Gratis” Kini Jadi “Makan Beracun Gratis”, Anak-anak Jadi Korban

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aduan Kemhan terhadap Tempo ke Dewan Pers Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers
Birokrasi

Aduan Kemhan terhadap Tempo ke Dewan Pers Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

by Karyudi Sutajah Putra
September 12, 2025
0

Jakarta, Fusilatnews - Media adalah pilar demokrasi, sebagai manifestasi dari kebebasan berekspresi, yang salah satu elemen utamanya adalah kebebasan pers....

Read more
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online

IPW Desak Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Aktivis Ferry Irwandi

September 10, 2025
Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

September 10, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Aduan Kemhan terhadap Tempo ke Dewan Pers Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Aduan Kemhan terhadap Tempo ke Dewan Pers Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

September 12, 2025
Harga Cabai hingga Beras Kompak Melonjak

Pangan: Soal Hidup-Mati Bangsa, Bukan Sekadar Urusan Perut

September 12, 2025
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Mengundurkan Diri dari DPR RI

Moralitas yang Hilang: Rahayu Saraswati Mundur, Gibran Bertahan

September 11, 2025
Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional

Ijazah Jokowi: Bom Waktu yang Siap Meledak di Panggung Politik Nasional

September 11, 2025
Penangkapan Massal Agustus 2025: Kritik Komnas HAM pada POLRI

Penangkapan Massal Agustus 2025: Kritik Komnas HAM pada POLRI

September 11, 2025
Pandangan Hindu : “Alam Bali Sudah Kotor”

Pandangan Hindu : “Alam Bali Sudah Kotor”

September 11, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Aduan Kemhan terhadap Tempo ke Dewan Pers Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Aduan Kemhan terhadap Tempo ke Dewan Pers Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

September 12, 2025
Harga Cabai hingga Beras Kompak Melonjak

Pangan: Soal Hidup-Mati Bangsa, Bukan Sekadar Urusan Perut

September 12, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...