• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Gibran, Hukum, Etika, dan Dinamika Pemakzulan: Antara Prinsip Konstitusi dan Realpolitik

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
September 10, 2025
in Feature, Law, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

1. Latar Belakang: Kontroversi MK dan Konflik Kepentingan

Kontroversi kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bermula dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi dirinya maju di Pilpres meski belum berusia 40 tahun. Putusan ini sarat masalah karena Ketua MK kala itu, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemudian menjatuhkan Putusan No. 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini menunjukkan adanya cacat etik sekaligus cacat konstitusional dalam proses hukum yang melahirkan putusan tersebut.

Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib independen, sementara konflik kepentingan yang nyata membuat putusan itu seharusnya batal demi hukum. Bahkan, UU No. 28 Tahun 1999 menegaskan bahwa nepotisme dapat berujung pada ancaman pidana hingga 12 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang terbukti melakukannya.

2. Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Pada pertengahan 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD RI berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Mereka mendasarkan argumen pada cacat etik dan cacat hukum proses pencalonan Gibran, serta menilai bahwa pelanggaran ini menodai integritas konstitusi dan moralitas kepemimpinan nasional.

Forum tersebut menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar provokasi politik, melainkan upaya menjaga marwah hukum dan menegakkan prinsip konstitusional.

3. Respon DPR dan MPR

Surat pemakzulan telah diterima secara resmi oleh DPR dan MPR. Namun, DPR yang awalnya dijadwalkan membacakan surat itu dalam Rapat Paripurna, kemudian membatalkannya. Pimpinan DPR menyatakan surat tersebut masih dalam proses kajian dan pemeriksaan administrasi.

Sementara itu, MPR juga mengonfirmasi telah menerima surat usulan pemakzulan tersebut dan saat ini tengah menunggu telaah dari Sekretariat Jenderal sebelum dibawa ke pembahasan pimpinan.

Secara prosedural, Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi menilai terlebih dahulu apakah Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat. Jika MK memutus terbukti, DPR kemudian membawa hasil tersebut ke MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

4. Esensi Perdebatan: Prinsip Hukum vs Realitas Politik

Kelompok pengusul menekankan bahwa meski Prabowo Subianto tetap sah sebagai presiden, posisi Gibran berbeda. Menurut teori mala in se, keikutsertaan Gibran dalam kontestasi politik melalui jalur cacat hukum dan moralitas merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

Putusan MKMK yang autentik sudah cukup untuk menjadi dasar bahwa Gibran seharusnya dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Tugas besar kini berada di tangan DPR dan MPR: apakah mereka berani menegakkan rule of law dan konstitusi, atau membiarkan politik dinasti dan kepentingan sesaat kembali mengorbankan marwah hukum di negeri ini.

5. Penutup

Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Jika DPR dan MPR gagal menindaklanjuti surat pemakzulan secara konstitusional, maka sejarah akan mencatat bahwa hukum kembali dikalahkan oleh kompromi politik. Namun, bila langkah konstitusional ditempuh dengan tegas, inilah momentum untuk meneguhkan bahwa hukum dan moralitas tetap berdiri di atas segala kepentingan kekuasaan.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Next Post

Bangsa Ini Harus Cegah Jokowi Kembali Berkuasa Lewat Gibran

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Ketika Pernikahan dan Kematian Datang Bersamaan – Ujian Paling Sunyi Seorang Anak

March 5, 2026
Eric Trump: Pewaris Senyap di Bayang Imperium Ayahnya
Feature

Segitiga Geopolitik: Amerika–Israel, Iran, dan Indonesia yang Kehilangan Daya Tawar

March 5, 2026
Memulai Agama dari Akal Waras
Feature

Menanti Pencerahan Nuzulul Qur’an: Saatnya Al-Qur’an Ditafsirkan oleh Para Ilmuwan

March 5, 2026
Next Post
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Bangsa Ini Harus Cegah Jokowi Kembali Berkuasa Lewat Gibran

Ketika MBG Jadi Biang Kerok Amuk Massa Pati

Pengacara HRS: “Makan Bergizi Gratis” Kini Jadi “Makan Beracun Gratis”, Anak-anak Jadi Korban

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Jokowi-Aguan Punya Hidden Agenda dalam PSN PIK 2 untuk Kuasai Aset Negara Secara Ilegal
News

Bohong Soal Usul Inisiatif, Jokowi Punya Agenda Terselubung Bunuh KPK, Petrus Beber Fakta-faktanya

by Karyudi Sutajah Putra
March 1, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo bahwa dirinya setuju dengan pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham...

Read more
Tiyo Tantang Prabowo: Timun vs Durian

Tiyo Tantang Prabowo: Timun vs Durian

February 25, 2026
Hitam-Putih Wajah Prabowo

Hitam-Putih Wajah Prabowo

February 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Pernikahan dan Kematian Datang Bersamaan – Ujian Paling Sunyi Seorang Anak

March 5, 2026
DPP PSII Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei

DPP PSII Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei

March 5, 2026
Eric Trump: Pewaris Senyap di Bayang Imperium Ayahnya

Segitiga Geopolitik: Amerika–Israel, Iran, dan Indonesia yang Kehilangan Daya Tawar

March 5, 2026
Memulai Agama dari Akal Waras

Menanti Pencerahan Nuzulul Qur’an: Saatnya Al-Qur’an Ditafsirkan oleh Para Ilmuwan

March 5, 2026
Istana Mendadak Penuh Nasihat: Prabowo Dengar Kritik Jokowi, SBY hingga JK di Tengah Gejolak Timur Tengah

Istana Mendadak Penuh Nasihat: Prabowo Dengar Kritik Jokowi, SBY hingga JK di Tengah Gejolak Timur Tengah

March 5, 2026
Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Bandung, Belasan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Bandung, Belasan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik

March 5, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Pernikahan dan Kematian Datang Bersamaan – Ujian Paling Sunyi Seorang Anak

March 5, 2026
DPP PSII Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei

DPP PSII Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei

March 5, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...