Fusilatnews – Latar Belakang
Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, dikenal sebagai Tutut Soeharto, mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait sebuah keputusan pemerintah yang membatasi kebebasannya bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 266/MK/KN/2025, tertanggal 17 Juli 2025. Keputusan ini memerintahkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara.
Objek piutang yang disebut adalah piutang dari dua perusahaan: PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (CBMP). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendalilkan bahwa Tutut adalah penanggung utang atas piutang negara terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.
Fakta Proses Hukum
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025. Sidang persiapan pemeriksaan dijadwalkan pada 23 September 2025.
Tutut sudah membayar uang panjar perkara sebesar Rp900.000, dengan sebagian digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan pihak-pihak terkait. Hingga laporan terakhir, PTUN Jakarta belum menetapkan majelis hakim, panitera pengganti, atau jurusita pengganti yang menangani perkara ini.
Isi Gugatan (Petitum dan Argumen Awal)
Berdasarkan sumber yang tersedia, berikut adalah tuntutan utama serta beberapa argumen yang diajukannya:
Tuntutan/Petitum
- Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan No. 266/MK/KN/2025 beserta dokumen turunannya batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai pejabat pemerintahan terhadap Penggugat (Tutut).
- Memerintahkan agar data Tutut dihapus dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri di Imigrasi dan Pemasyarakatan, paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (
- Menuntut agar Tergugat (Menteri Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) mencabut keputusan pencegahan tersebut. Meminta agar Tergugat membayar biaya perkara.
Argumen/Alasan
- Tutut menganggap bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri akibat tuduhan sebagai penanggung utang atas piutang negara adalah merugikan dirinya.
- Ada keraguan atau disput terkait klaim bahwa Tutut memang penanggung utang dari kedua perusahaan (CMSP dan CBMP) atas utang kepada negara (BLBI). Artinya, dasar atas keputusan pencegahan dipertanyakan legalitasnya dan apakah prosedur yang semestinya diikuti sudah dipatuhi. (
- Sebagian pihak, termasuk Kementerian Keuangan, sampai saat laporan ini belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait gugatan, sehingga detail-resmi dari tuntutan/argumen yang lebih mendalam belum dikonfirmasi.
Kekosongan Informasi dan Tantangan Hukum
Karena dokumen resmi lengkap — seperti salinan gugatan penuh (perihal, dasar hukum, bukti-lampiran) — belum dipublikasikan secara terbuka, sejumlah aspek masih belum jelas:
- Apakah Tutut melakukan upaya administratif atau klarifikasi sebelum gugatan (misalnya sanggahan atau keberatan administratif terhadap keputusan KMK).
- Dokumen bukti yang mendukung klaim pihak pemerintah bahwa Tutut adalah penanggung utang, dan apakah perusahaan-perusahaan terkait memang telah melaksanakan kewajibannya atau masih dalam proses sengketa.
- Dasar hukum spesifik yang digunakan Tutut dalam menyatakan bahwa KMK tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan (misalnya apakah ada pelanggaran prosedural administrasi, hak untuk membela diri, atau ketentuan hukum yang mengatur tentang pencegahan bepergian ke luar negeri).
- Bagaimana Kementerian Keuangan akan membela dirinya — apakah akan mengajukan argumentasi bahwa keputusan telah sesuai prosedur, bahwa penetapan sebagai penanggung utang sudah berdasarkan putusan pengadilan atau putusan administrasi lain, atau bahwa pencegahan adalah langkah legal dalam rangka penagihan piutang negara.
Analisis Dampak dan Implikasi
Gugatan ini memiliki beberapa implikasi penting:
- Hak Perjalanan / Hak Asasi: Pencegahan bepergian ke luar negeri adalah intervensi administratif yang menyentuh hak bergerak seseorang. Bila diputuskan melanggar hukum, maka keputusan semacam ini bisa menjadi preseden dalam kasus serupa.
- Asas Legalitas dan Due Process: Dalam hukum administrasi negara, pejabat pemerintah wajib mengikuti prosedur hukum dalam membuat keputusan yang membebani hak warga negara. Bila prosedur tidak dipenuhi atau bukti kurang, keputusan bisa dibatalkan.
- Penagihan Piutang Negara: Pemerintah memiliki kewajiban untuk menagih piutang, terutama piutang yang dianggap negara berhak. Tetapi cara penagihan harus sesuai hukum, termasuk menetapkan siapa penanggung utang dan melalui mekanisme peradilan atau administrasi yang sah.
- Politik & Persepsi Publik: Kasus ini kemungkinan akan menerima perhatian publik tinggi, terutama mengingat nama pihaknya dan isu BLBI yang sejak lama menjadi topik sensitif. Keputusan pengadilan bisa mempengaruhi persepsi terhadap keadilan administrasi dan transparansi pemerintah.
Kesimpulan
Walaupun dokumen resmi penuh belum tersedia, dari bahan-bahan publik terlihat bahwa gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan menantang legalitas Keputusan KMK No. 266/MK/KN/2025 yang menyatakan dirinya sebagai penanggung utang dan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri. Tuntutan pokoknya adalah agar keputusan itu dibatalkan, data pencegahan dihapus, dan Menkeu dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Keputusan PTUN nanti akan sangat tergantung pada:
- Pembuktian apakah Tutut secara hukum bisa dianggap sebagai penanggung utang atas piutang tersebut.
- Apakah prosedur dalam penerbitan KMK sudah memenuhi ketentuan hukum yang relevan (misalnya undang-undang tentang piutang negara, BLBI, serta mekanisme pencegahan bepergian).
- Apakah hak Tutut untuk membela diri atau klarifikasi telah dipenuhi sebelum keputusan diambil.