• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan

Ali Syarief by Ali Syarief
September 18, 2025
in Feature, Tokoh/Figur
0
Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Latar Belakang

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, dikenal sebagai Tutut Soeharto, mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait sebuah keputusan pemerintah yang membatasi kebebasannya bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 266/MK/KN/2025, tertanggal 17 Juli 2025. Keputusan ini memerintahkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara.

Objek piutang yang disebut adalah piutang dari dua perusahaan: PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (CBMP). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendalilkan bahwa Tutut adalah penanggung utang atas piutang negara terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.


Fakta Proses Hukum

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025. Sidang persiapan pemeriksaan dijadwalkan pada 23 September 2025.

Tutut sudah membayar uang panjar perkara sebesar Rp900.000, dengan sebagian digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan pihak-pihak terkait. Hingga laporan terakhir, PTUN Jakarta belum menetapkan majelis hakim, panitera pengganti, atau jurusita pengganti yang menangani perkara ini.


Isi Gugatan (Petitum dan Argumen Awal)

Berdasarkan sumber yang tersedia, berikut adalah tuntutan utama serta beberapa argumen yang diajukannya:

Tuntutan/Petitum

  1. Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan No. 266/MK/KN/2025 beserta dokumen turunannya batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
  2. Menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai pejabat pemerintahan terhadap Penggugat (Tutut).
  3. Memerintahkan agar data Tutut dihapus dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri di Imigrasi dan Pemasyarakatan, paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (
  4. Menuntut agar Tergugat (Menteri Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) mencabut keputusan pencegahan tersebut. Meminta agar Tergugat membayar biaya perkara.

Argumen/Alasan

  • Tutut menganggap bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri akibat tuduhan sebagai penanggung utang atas piutang negara adalah merugikan dirinya.
  • Ada keraguan atau disput terkait klaim bahwa Tutut memang penanggung utang dari kedua perusahaan (CMSP dan CBMP) atas utang kepada negara (BLBI). Artinya, dasar atas keputusan pencegahan dipertanyakan legalitasnya dan apakah prosedur yang semestinya diikuti sudah dipatuhi. (
  • Sebagian pihak, termasuk Kementerian Keuangan, sampai saat laporan ini belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait gugatan, sehingga detail-resmi dari tuntutan/argumen yang lebih mendalam belum dikonfirmasi.

Kekosongan Informasi dan Tantangan Hukum

Karena dokumen resmi lengkap — seperti salinan gugatan penuh (perihal, dasar hukum, bukti-lampiran) — belum dipublikasikan secara terbuka, sejumlah aspek masih belum jelas:

  • Apakah Tutut melakukan upaya administratif atau klarifikasi sebelum gugatan (misalnya sanggahan atau keberatan administratif terhadap keputusan KMK).
  • Dokumen bukti yang mendukung klaim pihak pemerintah bahwa Tutut adalah penanggung utang, dan apakah perusahaan-perusahaan terkait memang telah melaksanakan kewajibannya atau masih dalam proses sengketa.
  • Dasar hukum spesifik yang digunakan Tutut dalam menyatakan bahwa KMK tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan (misalnya apakah ada pelanggaran prosedural administrasi, hak untuk membela diri, atau ketentuan hukum yang mengatur tentang pencegahan bepergian ke luar negeri).
  • Bagaimana Kementerian Keuangan akan membela dirinya — apakah akan mengajukan argumentasi bahwa keputusan telah sesuai prosedur, bahwa penetapan sebagai penanggung utang sudah berdasarkan putusan pengadilan atau putusan administrasi lain, atau bahwa pencegahan adalah langkah legal dalam rangka penagihan piutang negara.

Analisis Dampak dan Implikasi

Gugatan ini memiliki beberapa implikasi penting:

  • Hak Perjalanan / Hak Asasi: Pencegahan bepergian ke luar negeri adalah intervensi administratif yang menyentuh hak bergerak seseorang. Bila diputuskan melanggar hukum, maka keputusan semacam ini bisa menjadi preseden dalam kasus serupa.
  • Asas Legalitas dan Due Process: Dalam hukum administrasi negara, pejabat pemerintah wajib mengikuti prosedur hukum dalam membuat keputusan yang membebani hak warga negara. Bila prosedur tidak dipenuhi atau bukti kurang, keputusan bisa dibatalkan.
  • Penagihan Piutang Negara: Pemerintah memiliki kewajiban untuk menagih piutang, terutama piutang yang dianggap negara berhak. Tetapi cara penagihan harus sesuai hukum, termasuk menetapkan siapa penanggung utang dan melalui mekanisme peradilan atau administrasi yang sah.
  • Politik & Persepsi Publik: Kasus ini kemungkinan akan menerima perhatian publik tinggi, terutama mengingat nama pihaknya dan isu BLBI yang sejak lama menjadi topik sensitif. Keputusan pengadilan bisa mempengaruhi persepsi terhadap keadilan administrasi dan transparansi pemerintah.

Kesimpulan

Walaupun dokumen resmi penuh belum tersedia, dari bahan-bahan publik terlihat bahwa gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan menantang legalitas Keputusan KMK No. 266/MK/KN/2025 yang menyatakan dirinya sebagai penanggung utang dan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri. Tuntutan pokoknya adalah agar keputusan itu dibatalkan, data pencegahan dihapus, dan Menkeu dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Keputusan PTUN nanti akan sangat tergantung pada:

  • Pembuktian apakah Tutut secara hukum bisa dianggap sebagai penanggung utang atas piutang tersebut.
  • Apakah prosedur dalam penerbitan KMK sudah memenuhi ketentuan hukum yang relevan (misalnya undang-undang tentang piutang negara, BLBI, serta mekanisme pencegahan bepergian).
  • Apakah hak Tutut untuk membela diri atau klarifikasi telah dipenuhi sebelum keputusan diambil.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Korupsi di Wilayah Suci oleh Mereka yang Mengaku Paling Suci

Next Post

Bertahun-tahun Kuliah di Singapore dan Australia – Pulang Disetempel Grade 12

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Next Post
Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)

Bertahun-tahun Kuliah di Singapore dan Australia - Pulang Disetempel Grade 12

Ketika Kompetensi Kalah oleh Koneksi: Benang Merah Pejabat Inkompeten

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist