• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Komunitas

IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
June 6, 2026
in Komunitas, News
0
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews.–Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Sub-Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Propam Polda Metro Jaya secepatnya menyidangkan ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Depok Brigadir Ari Siswanto yang telah diadukan melalui Laporan Polisi Nomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026.

“Hal ini agar keberpihakan dan kriminalisasi penyidik terhadap buruh harian lepas, Suharyono yang menjadi tersangka pengeroyokan melalui Laporan Polisi Nomor:
LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya
tanggal 19 Mei 2025 dengan pelapor Indra Gunawan menjadi terang-benderang dan dapat dihentikan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Jumat (5/6/2026).

Pasalnya, kata Sugeng, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang ditujukan kepada kuasa hukum Suharyono, Arianto Hulu tanggal 27 April 2026 pada angka 3 disebutkan bahwa rencana tindak lanjut Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya akan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas nama Brigadir Ari Siswanto NRP 95040688 Penyidik Pembantu Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok.

“Dalam SP3D ke-3 bernomor: B/1325/IV/HUK.12./2026/Bidpropam tersebut, pada angka 2 dijelaskan bahwa terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Brigadir Ari Siswanto terkait dugaan tidak profesional dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 19 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melakukan pertemuan di luar dengan pihak terkait perkara,” jelasnya.

Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya sendiri, kata Sugeng, telah melakukan proses audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan dengan melakukan klarifikasi terhadap Rianto, Gazali Ismail, Indra Gunawan, Ipda Sudarto NRP 75080578 Jabatan Kasubnit 2 Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, Brigadir Ari Siswanto NRP 95040688, dan Iptu Uyat Ruhyat NRP 80120516 Jabatan Kanit 2/Harda Satreskrim Polres Depok (mantan Kanitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok) sebelum dilakukan gelar perkara.

“Setelahnya, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi terhadap Arianto Hulu kuasa hukum Suharyono, Rianto, Gazali Ismail, Indra Gunawan, AKP EM Siahaan, Jabatan Kanitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Uyat Ruhyat, Ipda Sudarto, Jabatan Kasubnit 2 Unitkrimum Satreskrim Polres Metro Depok, dan melakukan pemeriksaan terduga pelanggar Brigadir Ari Siswanto. Bahkan saat ini Akreditor telah menyusun berkas perkara terduga pelanggar untuk di sidang etik,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, dengan dilakukannya pemberkasan perkara tersebut, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka “kotak Pandora” ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum.

Bahkan, kata Sugeng lagi, pihak Propam harus meneruskan adanya dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dari Brigadir Ari Siswanto ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan adanya permintaan uang 100 juta rupiah kepada Rianto yang tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara pengeroyokan.

“Sebab, permintaan uang itu dilakukan secara sistematis kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan. Sementara penyidik tahu persis bahwa Suharyono adalah hanya buruh harian lepas yang tidak memiliki uang,” sesalnya.

Keyakinan Terbukti

Tahun lalu, tepatnya 7 Oktober 2025, IPW telah merilis adanya permintaan uang damai Rp100 juta dan keberpihakan penyidik Brigadir Ari Siswanto. Rilis itu diberi judul: “Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi” yang ditayangkan oleh tribunnewsbogor.com pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.14 WIB.

Menurut Sugeng, rilis itu dipicu karena Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigadir Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan sebagai pemeriksa.

Padahal, kata Sugeng, Brigadir Ari Siswanto jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri mediasi di luar kantor kepolisian di antara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp100 juta kalau ingin kasusnya damai, tidak dilanjutkan.

Keyakinan pelanggaran oleh Brigadir Ari Siswanto ini, kata Sugeng, akhirnya terbukti setelah pihak Propam Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan polisi bernomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026 untuk menjerat Brigadir Ari Siswanto.

Dengan terbitnya LP.A/22/I/2026 tersebut, sepuluh hari kemudian, kata Sugeng, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengeluarkan Sprindik bernomor: SP. Sidik/82/1/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 22 Januari 2026. Kemudian keluar lagi Sprindik baru bernomor: SP. Sidik/269/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026. Surat perintah penyidikan awal tertanggal 28 Agustus 2025 bernomor: Sp.Sidik/667/VIII/RES.1.24./2025/Satreskrim.

Pada 8 April 2026 juga, masih kata Sugeng, Satreskrim Polres Metro Depok mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Suharyono yang tidak pernah memukul Indra Gunawan karena hanya hendak mengejar Danu karena membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk Suharyono.

“Anehnya, dalam kasus ini hanya Suharyono saja yang dijadikan tersangka, padahal pasal yang dipakai adalah pengeroyokan,” sesal Sugeng.

Pada 30 April 2026, kata Sugeng, Suharyono diperiksa sebagai tersangka dan dilarang pulang dengan alasan dilakukan penahanan. Akhirnya setelah berdebat dengan kuasa hukumnya, Arianto Hulu dan Michael Marco Abraham, pihak penyidik mengeluarkan surat penangkapan bernomor: SP. Kap/95/IV/RES.24./2026/Satreskrim pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Lanjut Sugeng, dalam surat lampiran perintah penangkapan, ternyata Brigadir Ari Siswanto masih sebagai penyidik yang menangani perkara. “Padahal kuasa hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum IPW sudah lama meminta Brigadir Ari Siswanto tidak menangani perkara. Permintaan ini dilakukan melalui surat tertanggal 2 Oktober 2025 perihal pergantian penyidik dan pengawasan melekat yang ditujukan kepada Kapolres Depok. Tembusan ditujukan kepada Ketua Kompolnas, Kapolda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan penyidik yang menangani perkara LP/B/990 dengan pelapor Indra Gunawan,” urainya.

“Dengan keberadaan Brigadir Ari Siswanto selaku pemeriksa saksi-saksi sejak awal penyelidikan dan penyidikan masih ada dalam tim penyidik tersebut, maka pengawasan melekat dalam penanganan perkara tidak dilaksanakan oleh Kapolres Depok. Ini sangatlah bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat,” tambahnya.

Sebab, lanjut Sugeng, adanya Perkap pengawasan melekat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut bertujuan meningkatkan disiplin, etika, kinerja, dan mencegah penyimpangan perilaku anggota Polri.

“Tim Bantuan Hukum IPW ketika keluar dari ruangan unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Depok melihat perlakuan penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok menyiksa seorang laki-laki yang diborgol tangan dan kakinya dengan tis warna merah,” cetus Sugeng.

Peristiwa ini, masih kata Sugeng, terjadi pada tanggal 30 April 2026 sekitar Pukul 22.26 WIB. “Laki-laki berusia sekitar 50 tahun itu dipukul dan diinjak-injak dan berteriak-teriak minta tolong dan meminta dihentikan penyiksaannya,” terang Sugeng.

Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurut Sugeng harus menurunkan tim ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, lantaran adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan perilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah institusi Polri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Plot Twist Pencopotan Kepala BGN

Next Post

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Isu Penggulingan Prabowo di Balik Isu Masuknya Said Iqbal ke Kabinet
News

Isu Penggulingan Prabowo di Balik Isu Masuknya Said Iqbal ke Kabinet

June 5, 2026
Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas
daerah

Tembus SNBT di Tengah Keterbatasan, Irwan Bidik Mimpi Besar Bangun Daerah Ramah Disabilitas

June 3, 2026
Feature

Solusi Program MBG: Bangun Dapur Sekolah, Bukan Proyek Raksasa

June 3, 2026
Next Post
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

June 6, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

June 6, 2026
Maling Berkedok Gizi Terbukti!

Plot Twist Pencopotan Kepala BGN

June 6, 2026
Dari MOTAH 65 ke Jepang: Ketika Pengelolaan Sampah Masih Terjebak Cara Primitif

Dari MOTAH 65 ke Jepang: Ketika Pengelolaan Sampah Masih Terjebak Cara Primitif

June 5, 2026
Ketika Orang Jepang Menanam Bakau, Kita Menanam Vila

Ketika Orang Jepang Menanam Bakau, Kita Menanam Vila

June 5, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

June 6, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist