Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian sungguh sungguh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto atas fenomena mafia kepailitan yang melibatkan oknum kurator/pengurus (receiver) serta oknum Hakim Pengawas Perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang secara sistemik bisa merusak dunia usaha dan iklim usaha dengan permainan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara kepailitan dengan cara mematikan suatu usaha yang masih dalam keadaan sehat dan “solven”, menggunakan prosedur legal yang sesungguhnya adalah suatu upaya ‘hostile take over”.
Indonesia Police Watch (IPW) telah menerima pengaduan dua pihak yang merasa dirugikan oleh mafia kepailitan yang melibatkan oknum-oknum kurator, pengurus dan hakim pengawas menggunakan modus pengajuan utang yang tidak benar untuk menguasai suara dalam voting PKPU, lalu piutang palsu itu dituangkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) agar tampak sah secara hukum.
“IPW mendapatkan pengaduan dari Saudara Bintoro dan dari PT Pilar Putra Mahakam. Saudara Bintoro yang diputus pailit pada 3 Agustus 2023 berdasarkan Putusan PKPU No 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Jumat (19/9/2025).
Dalam perkara itu, kata Sugeng, tim kurator Alfons Raditya Pohan SH MH, Kenny Hasibuan SH dan Musdalifah SH memasukkan tagihan sebesar Rp39,4 miliar dari PT Petro Energy (dalam pailit) ke dalam DPT.
“Padahal, Bintoro menegaskan tidak pernah meminjam uang, tidak menandatangani perjanjian utang, dan tidak tercatat sebagai debitor dalam laporan keuangan PT Petro Energy. Namun, tagihan fiktif itu tetap diverifikasi dan dituangkan dalam DPT. Dengan begitu, PT Petro Energy memperoleh suara tambahan dalam voting PKPU yang menjatuhkan Bintoro ke dalam kondisi pailit,” jelasnya.
Kasus berikutnya, kata Sugeng, dialami PT Pilar Putra Mahakam (PPM). Pada 6 Maret 2025, katanya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PPM harus membayar Rp10,58 miliar kepada dua kreditor. “Meski pembayaran sudah dilakukan pada April 2025, hal itu diabaikan.hingga PPM diputus pailit,” tukasnya.
Ironisnya, kata Sugeng, setelah putusan pailit, pengurus yang sama ditunjuk sebagai kurator, yaitu Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto. “Diduga kurator kembali memasukkan utang fiktif yang sudah dibayar ke dalam DPT, sehingga piutang palsu itu terlihat sah,” cetusnya.
Atas dua pihak yang diduga dirugikan oleh oknum kurator tersebut, IPW telah menyarankan dilaporkan kepada polisi dan saat ini telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor Bintoro yang tercatat dengan Nomor: LP/B/6353/IX/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 10 September 2025 dengan terlapor oknum kurator dkk sedangkan
PT Pilar Utama Mahakam telah melaporkan ke polisi dan teregister dengan Nomor: LP/B/6351/XI/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 September 2025.
“Keduanya melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 400 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kepailitan, serta Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu, karena DPT dipakai sebagai dokumen resmi padahal diduga DPT tersebut memuat fakta yang tidak benar,” sesalnya.
Adapun bunyi Pasal 400 ayat (2) KUHP adalah, “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan, atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.”
Sugeng mengungkap pola permainan mafia pailit yang hampir selalu sama, yakni, pertama, kreditor fiktif muncul membawa tagihan utang yang sebenarnya tidak pernah ada, dengan nilai besar agar bisa menjadi mayoritas.
Kedua, tagihan fiktif diverifikasi oleh pengurus/kurator dalam tahap verifikasi piutang. Jika lolos, kreditor palsu memperoleh hak suara dalam voting.
Ketiga, voting dipakai untuk mempailitkan perusahaan, meski debitor sudah membayar atau sebenarnya tidak berutang.
Keempat, setelah perusahaan resmi pailit, pengurus yang sama biasanya ditunjuk kembali sebagai kurator. “Di sinilah modus berlanjut: utang fiktif yang sudah dibantah atau bahkan sudah dibayar tetap dituangkan ke dalam DPT. Dokumen resmi pengadilan itu lalu dijadikan “pembenaran” seolah-olah piutang tersebut benar adanya,” terangnya.
Dengan cara ini, kata Sugeng, surat resmi pengadilan (DPT) dapat dinilai sebagai surat palsu yang isinya tidak sesuai kebenarannya. “Penggelembungan utang ini menjadi instrumen baru mafia pailit. Dengan memanfaatkan celah voting PKPU, perusahaan yang sehat pun bisa ditumbangkan dengan cara rekayasa piutang. Ini bukan lagi sekadar sengketa utang-piutang, tapi modus sistematis untuk menjatuhkan perusahaan dan mengambil keuntungan dari kepailitan,” tegasnya.
“Dampaknya serius, bukan hanya bagi debitor, tetapi juga terhadap iklim investasi di Indonesia. Karenanya, IPW meminta perhatian Kapolri dan Ketua MA agar mencermati mafia kepailitan yang bisa merugikan iklim usaha tersebut,” lanjutnya.
IPW juga membuka kotak pengaduan masyarakat atas mafia kepailitan pada email [email protected] dan nomor telepon 082221344459.





















