Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang)
Direktur Eksekutif PUSBANGKIT · Dosen Universitas Pakuan · CIDES ICMI Pusat
Bogor, 30 Juli 2026
“Bangsa yang besar bukan hanya dikenang karena gedung-gedungnya yang megah, melainkan karena kemampuannya menjaga ingatan kolektif tentang siapa dirinya.”
Ada satu hal yang tidak pernah dapat dihapus oleh perubahan zaman: ingatan sebuah bangsa terhadap asal-usulnya. Peradaban boleh berkembang, pemerintahan dapat berganti, bahkan sistem politik dapat berubah, tetapi akar sejarah dan identitas budaya akan selalu menjadi fondasi yang menopang keberlangsungan sebuah bangsa.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Tanah Gowa, ingatan kolektif itu bersemayam dalam Kerajaan Gowa—sebuah institusi adat yang usianya jauh melampaui lahirnya Republik Indonesia. Kerajaan ini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan pusat lahirnya sistem pemerintahan, hukum adat, nilai-nilai sosial, etika kepemimpinan, serta peradaban maritim yang selama berabad-abad memberi warna bagi kawasan Nusantara.
Ironisnya, di tengah komitmen negara untuk memperkuat identitas nasional melalui pelestarian budaya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, marwah Kerajaan Gowa justru menghadapi tantangan serius. Salah satu sumber persoalan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Regulasi yang Mengaburkan Hakikat Adat
Peraturan daerah ini memunculkan keberatan dari keluarga besar Kerajaan Gowa dan berbagai elemen masyarakat adat. Mereka menilai regulasi tersebut telah mengaburkan kesinambungan kepemimpinan adat yang hidup secara turun-temurun, sekaligus berpotensi menggeser legitimasi historis yang selama ini menjadi fondasi eksistensi Kerajaan Gowa.
Persoalan mendasarnya bukan semata-mata soal kelembagaan, melainkan soal cara pandang terhadap adat itu sendiri.
Adat bukanlah produk birokrasi yang dapat dibentuk, diubah, atau dibubarkan melalui keputusan administratif. Adat lahir dari perjalanan sejarah yang panjang, dibangun melalui konsensus sosial lintas generasi, dan diwariskan melalui legitimasi budaya yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, negara dan pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pelindung, fasilitator, dan pengayom keberlangsungan adat, bukan menjadi pihak yang menentukan secara sepihak struktur maupun legitimasi lembaga adat.
Konstitusi telah memberikan pijakan yang sangat jelas. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Frasa “mengakui dan menghormati” bukanlah sekadar ungkapan normatif. Ia merupakan mandat konstitusional yang mengikat seluruh penyelenggara negara. Karena itu, setiap kebijakan di tingkat daerah semestinya memperkuat eksistensi masyarakat adat, bukan justru mengaburkan atau mengurangi hak-hak yang telah hidup secara turun-temurun.
Apabila sebuah regulasi justru menggeser kedudukan adat yang telah memiliki legitimasi sejarah, maka pertanyaan mendasarnya adalah: apakah regulasi tersebut benar-benar melindungi adat, atau justru menempatkan adat di bawah kendali birokrasi?
Dukungan terhadap Pemulihan Kedudukan Kerajaan Gowa
Dalam konteks itulah saya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh Andi Muhammad Imam Daeng Situju, Putra Mahkota Kerajaan Gowa, putra dari Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana dan seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa, dalam memperjuangkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.
Dukungan ini bukanlah sikap politik.
Ini adalah dukungan moral, kultural, dan konstitusional yang lahir dari keyakinan bahwa menjaga kehormatan lembaga adat berarti menjaga salah satu fondasi kebudayaan bangsa Indonesia.
Sebagai akademisi yang menaruh perhatian pada pelestarian warisan budaya sekaligus bagian dari keluarga adat Makassar, saya meyakini bahwa hilangnya marwah adat merupakan kerugian yang nilainya jauh melampaui ukuran material. Kehormatan budaya tidak dapat digantikan oleh pembangunan fisik, investasi, ataupun angka pertumbuhan ekonomi.
Perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan simbol kerajaan, melainkan mengembalikan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain: marwah, kehormatan, dan kedudukan.
Marwah tanpa kedudukan hanya menjadi seremoni.
Kedudukan tanpa kehormatan hanyalah gelar yang kehilangan makna.
Sementara kehormatan tanpa pengakuan hanya akan menjadi kenangan sejarah.
Warisan Budaya sebagai Aset Strategis Bangsa
Persoalan Kerajaan Gowa sesungguhnya mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam pembangunan Indonesia.
Dunia modern menunjukkan bahwa kekuatan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alam atau kekuatan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga identitas budaya.
Jepang mempertahankan institusi Kaisar sebagai simbol kontinuitas sejarah negaranya. Malaysia tetap memberikan penghormatan konstitusional kepada institusi kesultanan sebagai bagian dari sistem kenegaraan. Inggris menjadikan monarki sebagai simbol persatuan nasional sekaligus aset diplomasi budaya yang memperkuat daya tarik negaranya di mata dunia.
Indonesia seharusnya tidak tertinggal dalam menghargai warisan sejarahnya sendiri.
Kerajaan-kerajaan Nusantara, termasuk Kerajaan Gowa, bukanlah ancaman bagi negara modern. Sebaliknya, keberadaannya merupakan modal sosial, modal budaya, sekaligus modal peradaban yang dapat memperkaya identitas nasional.
Menghormati kerajaan adat tidak berarti menghidupkan kembali sistem feodal. Yang dihormati adalah nilai sejarah, legitimasi budaya, serta kontribusinya terhadap pembentukan jati diri bangsa.
Negara modern yang kuat justru lahir dari kemampuannya berdamai dengan sejarah, bukan menghapusnya.
Menjaga Akar, Menguatkan Masa Depan
Sudah saatnya semua pihak melihat persoalan ini dengan kacamata yang lebih luas.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 bukan semata-mata persoalan hukum administratif, melainkan momentum untuk mengembalikan hubungan yang harmonis antara negara dan masyarakat adat.
Negara harus hadir sebagai pelindung kebudayaan, bukan sebagai penafsir tunggal atas eksistensi adat.
Kerajaan Gowa telah berdiri jauh sebelum republik ini lahir. Ia telah melewati pergantian kerajaan, kolonialisme, hingga kemerdekaan Indonesia. Eksistensinya bukanlah pemberian negara, melainkan bagian dari sejarah yang diakui oleh masyarakat yang melahirkannya.
Karena itu, menjaga marwah Kerajaan Gowa bukan hanya tanggung jawab keluarga kerajaan ataupun masyarakat Sulawesi Selatan.
Ia adalah tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia.
Sebab bangsa yang kehilangan penghormatan terhadap akar sejarahnya, lambat laun akan kehilangan arah masa depannya.





















