Oleh: Ali Syarief
Ada sebuah adagium lama dalam ilmu ekonomi politik: “The business of government is not business.” Tugas utama negara bukanlah mencari laba, melainkan menciptakan keadilan, menjamin keamanan, menyediakan pelayanan publik, dan mengoreksi kegagalan pasar. Ketika negara mulai tergoda untuk menjadi pedagang, batas antara kepentingan publik dan kepentingan komersial sering kali menjadi kabur.
Gagasan bahwa negara harus ikut berbisnis selalu terdengar menarik. Negara memiliki modal besar, regulasi berada di tangannya, bahkan aparat birokrasi dapat menggerakkan kebijakan sesuai kehendak penguasa. Namun justru di situlah persoalannya. Bisnis memiliki hukumnya sendiri. Ia hidup dari efisiensi, inovasi, kemampuan membaca pasar, dan disiplin terhadap risiko. Politik bekerja dengan logika yang berbeda: kompromi, distribusi kekuasaan, kepentingan elektoral, dan tekanan berbagai kelompok.
Ekonom peraih Nobel, Milton Friedman, pernah mengatakan, “Few trends could so thoroughly undermine the very foundations of our free society as the acceptance by corporate officials of a social responsibility other than to make as much money for their stockholders as possible.” Terlepas dari perdebatan atas pandangannya, Friedman menunjukkan bahwa dunia bisnis memiliki logika yang berbeda dari logika pemerintahan. Ketika keduanya dicampur, tujuan masing-masing menjadi kabur.
Sementara itu, ekonom pemenang Nobel lainnya, Friedrich Hayek, mengingatkan bahwa tidak ada otoritas yang memiliki pengetahuan cukup untuk menggantikan mekanisme pasar. Harga, permintaan, dan kompetisi merupakan informasi yang tersebar di masyarakat, bukan sesuatu yang dapat dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah. Intervensi politik sering kali justru menghasilkan distorsi.
Pengalaman di banyak negara menunjukkan pola yang sama. Badan usaha milik negara memang dapat berhasil pada sektor-sektor strategis seperti energi, transportasi, atau infrastruktur yang memiliki karakter monopoli alamiah. Namun ketika negara masuk terlalu jauh ke bisnis yang sebenarnya dapat dijalankan masyarakat atau swasta, muncul persoalan klasik: inefisiensi, birokrasi berlapis, konflik kepentingan, dan akhirnya beban yang ditanggung rakyat melalui pajak atau subsidi.
Mantan Perdana Menteri Inggris, Margaret Thatcher, pernah menyampaikan kalimat yang terkenal: “The problem with socialism is that eventually you run out of other people’s money.” Kalimat ini bukan sekadar kritik terhadap sosialisme, tetapi juga peringatan bahwa negara tidak menghasilkan kekayaan; negara mengelola kekayaan yang dihasilkan masyarakat. Bila pengelolaannya tidak efisien, yang dikorbankan adalah uang publik.
Ekonom Ludwig von Mises bahkan lebih tegas. Menurutnya, tanpa mekanisme untung-rugi yang benar-benar bekerja di pasar, sebuah organisasi tidak memiliki alat ukur yang objektif untuk mengetahui apakah sumber daya telah digunakan secara efisien. Karena itu, perusahaan milik negara sering kali tidak merasakan disiplin pasar sebagaimana perusahaan swasta.
Di sisi lain, ilmuwan politik James Buchanan, melalui teori Public Choice, menjelaskan bahwa para politisi dan birokrat pada dasarnya juga memiliki kepentingan pribadi sebagaimana manusia lainnya. Karena itu, ketika negara sekaligus menjadi regulator, pelaku usaha, sekaligus penentu aturan permainan, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar. Wasit tidak seharusnya sekaligus menjadi pemain.
Inilah sebabnya mengapa banyak negara modern memisahkan secara tegas fungsi regulator dengan fungsi operator. Pemerintah membuat aturan, memastikan persaingan berjalan sehat, melindungi konsumen, dan menegakkan hukum. Adapun kegiatan bisnis diserahkan kepada mereka yang memang hidup dari efisiensi dan inovasi.
Apakah negara sama sekali tidak boleh memiliki perusahaan? Tentu tidak. Dalam kondisi tertentu, negara perlu hadir pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau ketika pasar gagal memenuhi kebutuhan publik. Namun kehadiran itu harus dibatasi oleh tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari intervensi politik sehari-hari.
Keuntungan sebuah negara tidak seharusnya diukur dari laba perusahaan yang dimilikinya. Keuntungan negara adalah ketika rakyat memperoleh pendidikan yang baik, layanan kesehatan yang terjangkau, infrastruktur yang memadai, lapangan kerja yang luas, dan kepastian hukum yang adil. Negara menjadi kuat bukan karena menjadi konglomerat terbesar, melainkan karena mampu menciptakan ruang agar masyarakat dapat berusaha secara bebas dan produktif.
Bisnis mempunyai hukumnya sendiri. Ia tidak tunduk pada pidato politik, tidak berubah hanya karena pergantian kekuasaan, dan tidak dapat dipaksa untuk berhasil melalui instruksi administratif. Pasar mungkin dapat diintervensi untuk sementara, tetapi dalam jangka panjang hukum ekonomi selalu menemukan jalannya sendiri.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa banyak bisnis yang dimiliki negara, melainkan seberapa besar kesempatan yang diberikan kepada rakyat untuk membangun kesejahteraan mereka sendiri. Negara yang baik bukanlah negara yang bersaing dengan rakyatnya dalam berdagang, tetapi negara yang memastikan rakyat dapat berdagang secara adil, aman, dan sejahtera.

Oleh: Ali Syarief




















