Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kembali (re-dakwaan) surat dakwaan terhadap dr. Tifa setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai obscuur libel atau kabur. Putusan sela (tussen vonnis) yang dibacakan pada 23 Juli 2026 itu memberi kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki dakwaannya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Secara normatif, langkah JPU mengajukan surat dakwaan yang telah diperbaiki merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perbaikan dakwaan tidak mengakhiri proses hukum, melainkan membawa perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya dengan konsekuensi prosedural yang berbeda dari sebelumnya.
Yang perlu dipahami adalah, apabila terdakwa dr. Tifa atau kuasa hukumnya kembali mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah diperbaiki, KUHAP tidak lagi memberikan ruang bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela kedua. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, keberatan atau eksepsi yang diajukan setelah re-dakwaan akan dipertimbangkan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara dan diputus dalam putusan akhir.
Dengan demikian, setelah surat dakwaan yang diperbaiki diterima oleh pengadilan, persidangan akan dilanjutkan oleh majelis hakim yang sama. Agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU, kemudian diikuti penyampaian eksepsi atau jawaban dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Selanjutnya, proses pembuktian akan berlangsung sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pada tahap ini, JPU menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi pelapor atau korban apabila relevan, memperlihatkan serta menyerahkan barang bukti, dan menghadirkan ahli untuk memperkuat konstruksi dakwaannya.
Setelah itu, giliran pihak terdakwa mengajukan alat bukti yang dimilikinya. Terdakwa dapat menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), menyerahkan barang bukti, maupun menghadirkan saksi ahli apabila dipandang perlu untuk membantah dalil-dalil penuntut umum.
Apabila seluruh tahapan pembuktian selesai, persidangan memasuki agenda penyampaian tuntutan (requisitoir) oleh JPU. Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pleidooi). Jika diperlukan, JPU dapat memberikan replik, kemudian penasihat hukum menyampaikan duplik, sebelum akhirnya majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.
Dalam putusan akhirnya, majelis hakim akan sekaligus menilai keberatan yang diajukan terdakwa terhadap surat dakwaan serta substansi perkara yang diperiksa. Oleh karena itu, tidak ada lagi mekanisme putusan sela kedua sebagaimana terjadi pada pemeriksaan sebelumnya.
Pada akhirnya, terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim. Pertama, hakim dapat menerima atau mengabulkan keberatan terdakwa apabila dinilai beralasan menurut hukum. Kedua, apabila keberatan ditolak, majelis hakim akan melanjutkan penilaian terhadap pokok perkara dan dapat menjatuhkan putusan pemidanaan apabila dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebaliknya, apabila pembuktian JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Sementara apabila perbuatan yang didakwakan terbukti terjadi tetapi menurut hukum bukan merupakan tindak pidana, hakim dapat menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Kasus dr. Tifa dengan demikian memasuki fase yang lebih substantif. Perdebatan hukum tidak lagi berkisar pada aspek formal surat dakwaan semata, melainkan beralih pada pembuktian materiil di persidangan. Di titik inilah kualitas pembuktian, argumentasi hukum para pihak, serta independensi majelis hakim akan menentukan arah akhir perkara.
Catatan Penulis: Dalam pengalaman praktik beracara, penulis pernah mendampingi klien yang memperoleh putusan vrijspraak sebanyak tiga kali dan putusan onslag van alle rechtsvervolging sebanyak dua kali. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kualitas pembuktian dan penerapan hukum acara memiliki peran yang sangat menentukan dalam pencarian keadilan di pengadilan.

Oleh: Damai Hari Lubis


















