• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 30, 2026
in Feature, Law
0
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kembali (re-dakwaan) surat dakwaan terhadap dr. Tifa setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai obscuur libel atau kabur. Putusan sela (tussen vonnis) yang dibacakan pada 23 Juli 2026 itu memberi kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki dakwaannya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Secara normatif, langkah JPU mengajukan surat dakwaan yang telah diperbaiki merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perbaikan dakwaan tidak mengakhiri proses hukum, melainkan membawa perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya dengan konsekuensi prosedural yang berbeda dari sebelumnya.

Yang perlu dipahami adalah, apabila terdakwa dr. Tifa atau kuasa hukumnya kembali mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah diperbaiki, KUHAP tidak lagi memberikan ruang bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela kedua. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, keberatan atau eksepsi yang diajukan setelah re-dakwaan akan dipertimbangkan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara dan diputus dalam putusan akhir.

Dengan demikian, setelah surat dakwaan yang diperbaiki diterima oleh pengadilan, persidangan akan dilanjutkan oleh majelis hakim yang sama. Agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU, kemudian diikuti penyampaian eksepsi atau jawaban dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Selanjutnya, proses pembuktian akan berlangsung sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pada tahap ini, JPU menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi pelapor atau korban apabila relevan, memperlihatkan serta menyerahkan barang bukti, dan menghadirkan ahli untuk memperkuat konstruksi dakwaannya.

Setelah itu, giliran pihak terdakwa mengajukan alat bukti yang dimilikinya. Terdakwa dapat menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), menyerahkan barang bukti, maupun menghadirkan saksi ahli apabila dipandang perlu untuk membantah dalil-dalil penuntut umum.

Apabila seluruh tahapan pembuktian selesai, persidangan memasuki agenda penyampaian tuntutan (requisitoir) oleh JPU. Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pleidooi). Jika diperlukan, JPU dapat memberikan replik, kemudian penasihat hukum menyampaikan duplik, sebelum akhirnya majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.

Dalam putusan akhirnya, majelis hakim akan sekaligus menilai keberatan yang diajukan terdakwa terhadap surat dakwaan serta substansi perkara yang diperiksa. Oleh karena itu, tidak ada lagi mekanisme putusan sela kedua sebagaimana terjadi pada pemeriksaan sebelumnya.

Pada akhirnya, terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim. Pertama, hakim dapat menerima atau mengabulkan keberatan terdakwa apabila dinilai beralasan menurut hukum. Kedua, apabila keberatan ditolak, majelis hakim akan melanjutkan penilaian terhadap pokok perkara dan dapat menjatuhkan putusan pemidanaan apabila dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebaliknya, apabila pembuktian JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Sementara apabila perbuatan yang didakwakan terbukti terjadi tetapi menurut hukum bukan merupakan tindak pidana, hakim dapat menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Kasus dr. Tifa dengan demikian memasuki fase yang lebih substantif. Perdebatan hukum tidak lagi berkisar pada aspek formal surat dakwaan semata, melainkan beralih pada pembuktian materiil di persidangan. Di titik inilah kualitas pembuktian, argumentasi hukum para pihak, serta independensi majelis hakim akan menentukan arah akhir perkara.

Catatan Penulis: Dalam pengalaman praktik beracara, penulis pernah mendampingi klien yang memperoleh putusan vrijspraak sebanyak tiga kali dan putusan onslag van alle rechtsvervolging sebanyak dua kali. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kualitas pembuktian dan penerapan hukum acara memiliki peran yang sangat menentukan dalam pencarian keadilan di pengadilan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom
Crime

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik
Birokrasi

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026
Feature

Krisis Qona’ah dan Sindrom Kebebalan Moral dalam Pusaran Korupsi

July 30, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026
Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

July 30, 2026

Krisis Qona’ah dan Sindrom Kebebalan Moral dalam Pusaran Korupsi

July 30, 2026

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...