Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Ternyata aparat penegak hukum gagal menciptakan shock therapy (terapi kejut) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Buktinya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/7/2026) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan pemerasan dan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Setelah melakukan pemeriksaan maraton, akhirnya KPK menetapkan Anom sebagai tersangka gratifikasi dan suap dan langsung menahannya, Kamis (30/7/2026) pagi.
Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris.
Bupati sebelumnya, Agung Mukti Wibowo, juga ditangkap KPK pada 2022 terkait gratifikasi dan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Agung divonis 6,5 tahun penjara. Setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan, Agung mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2026.
Belum genap tiga bulan Agung bebas, Anom, bupati penggantinya, ditangkap KPK. Ia pun tidak dapat melanjutkan tugasnya hingga 2030, dan posisinya digantikan oleh wakilnya, Nurkholes. Habis Agung, terbitlah Anom.
Anom lahir pada 20 Maret 1970. Dia adalah seorang profesional BUMN yang menjabat Bupati Pemalang sejak 2025.
OTT terhadap Bupati Pemalang ini merupakan OTT kepala daerah yang ke-12 sepanjang tahun 2026 ini oleh KPK.
Sebanyak 11 kepala daerah lain yang terkena OTT KPK sebelumnya adalah Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi; Bupati Pati, Jateng, Sudewo; Bupati Pekalongan, Jateng, Fadia Arafiq; Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari; Bupati Cilacap, Jateng, Syamsul Auliya Rachman; dan Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo.
Lantas, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison; Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby; Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin; Bupati Sukoharjo, Jateng, Etik Suryani; dan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Ahmad Zaini.
Minta Maaf
Usai diperiksa KPK, Anom menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pemalang. Maaf pun tentu saja diberikan. Tapi proses hukum harus jalan terus.
Bahkan masyarakat berharap para kepala daerah yang terlibat korupsi dihukum berat. Selain untuk menciptakan efek jera atau deterrent effect bagi yang bersangkutan, juga untuk menimbulkan shock therapy atau terapi kejut bagi calon koruptor lainnya.
Apalagi masyarakat Pemalang sudah traumatis, karena bupati sebelumnya juga ditangkap KPK. Akibatnya, pembangunan di salah satu kabupaten di pantai utara Jawa ini tak berjalan semestinya. Banyak infrastruktur jalan rusak, bahkan boleh dikatakan mayoritas. Termasuk jalan di Desa Ketapang dan Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, yang kondisinya lebih menyerupai kubangan kerbau.
Inilah akibatnya kalau bupati Pemalang sudah dua kali dicokok KPK seperti kerbau. Jangan sampai KPK mencatat hat-trick dengan menangkap bupati Pemalang berikutnya atau tiga kali berturut-turut. Caranya? Hukum berat bagi semua pelaku korupsi!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024



















