Oleh: Sultoni
Guru Pendidikan Agama Islam
Korupsi merupakan salah satu persoalan paling serius yang hingga kini masih membelenggu Indonesia. Praktik ini bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung selama puluhan tahun dan seolah menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Meskipun berbagai regulasi telah disusun dan penegakan hukum terus dilakukan, praktik korupsi justru tetap berlangsung, bahkan melibatkan pejabat dari berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga negara. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa hukum yang ada belum mampu memberikan efek jera?
Korupsi tidak hanya dapat dipahami sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan kegagalan moral dan spiritual. Dalam perspektif apa pun, tindakan korupsi mencerminkan ketidakmampuan seseorang memahami hakikat kehidupan. Jabatan yang seharusnya menjadi amanah justru diperlakukan sebagai sarana memperkaya diri. Ironisnya, budaya korupsi telah mengakar dalam berbagai lapisan birokrasi, mulai dari tingkat paling rendah hingga lembaga tertinggi negara. Bahkan, dalam beberapa kondisi, seseorang yang berusaha mempertahankan integritas justru dianggap tidak sejalan dengan sistem yang telah terbentuk.
Dalam perspektif Islam, salah satu akar utama dari perilaku korupsi adalah hilangnya qona’ah. Qona’ah merupakan sikap ridha, merasa cukup terhadap rezeki yang diperoleh secara halal, serta tidak dikuasai oleh nafsu untuk memiliki sesuatu secara berlebihan. Nilai ini merupakan fondasi penting dalam membangun karakter seorang pemimpin yang amanah.
Namun, ketika seorang penguasa atau pejabat mengalami krisis qona’ah, maka lahirlah keserakahan, ketamakan, dan keangkuhan. Korupsi tidak lagi dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup, melainkan berubah menjadi bagian dari gaya hidup, simbol status sosial, dan sarana mempertahankan kekuasaan. Dalam ilmu perilaku, kondisi tersebut dikenal sebagai greed-driven corruption, yaitu korupsi yang didorong oleh keserakahan tanpa batas, bukan lagi oleh kebutuhan ekonomi.
Hilangnya qona’ah menyebabkan seseorang tidak pernah merasa puas terhadap apa yang dimilikinya. Berapa pun besarnya harta yang telah dikumpulkan, selalu muncul keinginan untuk memperoleh lebih banyak lagi. Keserakahan tersebut akhirnya menutup nurani sehingga kepentingan masyarakat dikorbankan demi kepentingan pribadi.
Apabila krisis qona’ah ini menjangkiti sebagian besar penguasa, maka sistem pemerintahan berpotensi berubah menjadi kleptokrasi, yaitu pemerintahan yang dikendalikan oleh para pencuri. Dalam sistem seperti ini, jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah untuk melayani masyarakat, tetapi sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan.
Akibatnya, praktik jual beli jabatan menjadi hal yang lumrah. Mereka yang memperoleh jabatan dengan biaya besar akan berusaha mengembalikan “modal politik” melalui berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Korupsi kemudian berkembang menjadi sebuah jaringan yang sistematis, bahkan diwariskan kepada keluarga, kerabat, atau kelompok tertentu agar kekuasaan tetap berada dalam lingkaran yang sama. Dengan demikian, hasil korupsi dapat terus diamankan dan sistem yang telah dibangun tetap terlindungi.
Fenomena tersebut diperkuat oleh konsep psikologi yang dikenal sebagai hedonic treadmill atau adaptasi hedonik. Teori ini menjelaskan bahwa manusia cenderung cepat beradaptasi terhadap peningkatan kenyamanan hidup. Ketika kekayaan bertambah, standar kemewahan pun ikut meningkat. Apa yang dahulu dianggap sebagai kemewahan lambat laun berubah menjadi kebutuhan pokok. Akibatnya, seseorang terus mengejar kekayaan baru tanpa pernah merasa cukup. Inilah lingkaran yang membuat perilaku korupsi semakin sulit dihentikan.
Selain itu, terdapat mekanisme psikologis lain yang disebut moral disengagement atau pelepasan moral. Dalam kondisi ini, pelaku korupsi menciptakan berbagai pembenaran agar tetap merasa dirinya benar. Misalnya dengan mengatakan, “Semua orang juga melakukannya,” atau “Ini bukan uang rakyat, melainkan uang kantor.” Rasionalisasi seperti ini membuat hati nurani semakin tumpul dan pelaku tidak lagi merasa bersalah atas tindakan yang dilakukannya.
Fenomena lain yang tidak kalah berbahaya adalah Hubris Syndrome, yaitu kondisi ketika kekuasaan yang terlalu besar dan berlangsung terlalu lama menyebabkan seseorang kehilangan empati terhadap orang lain. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula risiko munculnya rasa superioritas yang membuatnya merasa selalu benar dan kebal terhadap kritik.
Tidak mengherankan apabila masyarakat sering menyaksikan pernyataan para pejabat yang terkesan tidak memiliki kepekaan terhadap penderitaan rakyat. Mereka berbicara seolah-olah kemiskinan, kesulitan ekonomi, atau ketidakadilan hanyalah angka statistik, bukan realitas kehidupan manusia.
Sejumlah penelitian psikologi mendukung fenomena tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Dacher Keltner dari University of California, Berkeley, bersama berbagai studi lanjutan, menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak terkendali dapat menurunkan kemampuan seseorang untuk memahami perspektif orang lain. Temuan serupa juga dijelaskan oleh para peneliti dari McMaster University, yang mengungkap bahwa individu yang memegang kekuasaan tinggi dapat mengalami penurunan aktivitas pada sistem mirror neuron, yaitu bagian otak yang berperan penting dalam membangun empati.
Ketika kemampuan empati melemah, muncul kondisi yang dapat disebut sebagai miopia empati, yakni ketidakmampuan melihat manusia sebagai individu yang memiliki perasaan dan hak-hak yang harus dihormati. Rakyat tidak lagi dipandang sebagai subjek yang harus dilayani, melainkan sekadar angka statistik, objek politik, atau alat untuk mempertahankan kekuasaan.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Hukuman yang berat memang penting sebagai efek jera, tetapi akar persoalan korupsi sesungguhnya berada pada krisis moral, spiritual, dan karakter. Selama nilai qona’ah tidak ditanamkan dalam kehidupan para pemimpin, keserakahan akan terus melahirkan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendidikan antikorupsi harus dimulai dari pembentukan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama, integritas, dan akuntabilitas. Jabatan publik harus dikembalikan sebagai amanah, bukan sebagai sarana memperkaya diri. Di sisi lain, sistem pemerintahan juga harus diperkuat melalui transparansi, pengawasan yang independen, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengontrol jalannya kekuasaan.
Pada akhirnya, bangsa ini membutuhkan lebih banyak pemimpin yang memiliki qona’ah daripada sekadar pemimpin yang memiliki kekuasaan. Sebab, ketika hati telah merasa cukup, kekuasaan tidak akan menjadi alat untuk menumpuk kekayaan, melainkan menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan cermin dari krisis moral yang hanya dapat diatasi melalui pembenahan hati, penguatan karakter, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan bebas dari korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi kenyataan.
Oleh: Sultoni
















