Oleh: Kawan Nazar
Ada gejala yang patut dicermati dalam arah penyelenggaraan pemerintahan saat ini: semakin kuatnya dorongan untuk menyeragamkan cara berpikir, cara bekerja, dan orientasi seluruh penyelenggara negara di bawah satu desain kekuasaan yang terpusat. Dari pelatihan bergaya militer bagi pejabat sipil hingga pembentukan institusi baru yang diproyeksikan menjadi pusat kaderisasi nasional, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan kecenderungan memperluas pola komando ke dalam birokrasi sipil.
Kecenderungan tersebut semakin menguat setelah Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pejabat pemerintahan, direksi BUMN, hingga kepala daerah diwajibkan mengikuti pendidikan di Universitas Republik Indonesia (URI). Pernyataan ini segera memantik perdebatan karena mengandung implikasi serius terhadap tata kelola birokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi.
Memang, Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto kemudian mengklarifikasi bahwa sertifikat URI hanya akan menjadi credit point, bukan syarat mutlak, mengingat keterbatasan kapasitas lembaga tersebut. Namun klarifikasi itu tidak menghapus persoalan mendasarnya. Pernyataan resmi seorang menteri negara justru memperlihatkan cara pandang kekuasaan yang ingin membangun homogenisasi ideologis terhadap elite pemerintahan. Persoalannya bukan lagi soal kewajiban administratif, melainkan paradigma politik yang melatarbelakanginya.
Devaluasi Perguruan Tinggi dan Sentralisasi Kekuasaan
Menjadikan satu institusi sebagai pusat pembentukan seluruh elite birokrasi pada hakikatnya merupakan bentuk sentralisasi pengetahuan dan legitimasi kepemimpinan. Langkah semacam ini secara tidak langsung merendahkan peran ratusan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang selama puluhan tahun menjadi tempat lahirnya aparatur negara, pemimpin daerah, akademisi, hingga profesional.
Apabila sertifikasi dari sebuah lembaga bentukan pemerintah memperoleh nilai tambah yang eksklusif dalam jenjang karier birokrasi maupun BUMN, maka negara sedang menciptakan kasta baru dalam sistem pemerintahan. Meritokrasi perlahan bergeser menjadi sistem yang memberi privilege kepada mereka yang memperoleh legitimasi dari pusat kekuasaan.
Lebih jauh lagi, pendekatan tersebut berpotensi mengikis prinsip otonomi daerah. Kepala daerah bukanlah bawahan pemerintah pusat dalam pengertian politik. Mereka memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Menempatkan mereka dalam satu jalur kaderisasi yang dikendalikan pemerintah pusat dapat dipandang sebagai bentuk penyeragaman politik yang bertentangan dengan semangat desentralisasi pasca-Reformasi.
Pada titik inilah kekhawatiran publik menjadi relevan. Ketika akses terhadap posisi strategis semakin ditentukan oleh kedekatan dengan mekanisme kaderisasi yang dirancang pemerintah, ruang kompetisi yang sehat dapat berubah menjadi patronase yang dilembagakan.
Legalisme Otoriter: Ketika Hukum Menjadi Instrumen Kekuasaan
Fenomena tersebut tidak berdiri sendiri. Ia muncul bersamaan dengan kecenderungan yang lebih luas, yaitu meningkatnya praktik authoritarian legalism atau legalisme otoriter—yakni penggunaan perangkat hukum untuk memperkuat konsolidasi kekuasaan, bukan untuk membatasi dan mengawasinya.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan semakin seringnya pembentukan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang menuai kritik karena dianggap disusun secara terburu-buru, minim partisipasi publik, dan lebih mengakomodasi kepentingan politik dibandingkan dengan kepentingan konstitusional.
Pada saat yang sama, peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi juga terus menjadi sorotan. Putusan-putusan yang membatalkan norma tertentu tidak jarang diikuti dengan lahirnya formulasi baru melalui revisi undang-undang ataupun peraturan pelaksana yang dinilai memiliki substansi serupa. Akibatnya, muncul kesan bahwa hukum tidak lagi menjadi batas bagi kekuasaan, melainkan instrumen untuk memberikan legitimasi terhadap keputusan politik.
Apabila kecenderungan tersebut terus berkembang, prinsip rule of law perlahan bergeser menjadi rule by law—yakni penggunaan hukum sebagai alat untuk menjalankan kehendak penguasa.
Pelajaran dari Sejarah
Sejarah menunjukkan bahwa otoritarianisme modern jarang lahir melalui kudeta yang dramatis. Ia justru berkembang secara bertahap melalui mekanisme yang tampak legal dan administratif. Sentralisasi birokrasi, penyeragaman pendidikan politik, pelemahan lembaga pengawas, serta penguatan loyalitas kepada negara di atas institusi demokrasi merupakan pola yang berulang dalam berbagai rezim otoriter abad ke-20.
Perbandingan sejarah tentu harus dilakukan secara hati-hati. Setiap negara memiliki konteks politik yang berbeda, sehingga analogi dengan rezim-rezim masa lalu tidak dapat disamakan begitu saja. Namun sejarah tetap memberikan peringatan bahwa ketika seluruh instrumen negara diarahkan untuk berpikir, bertindak, dan loyal kepada satu pusat komando, ruang kebebasan sipil perlahan menyempit tanpa disadari.
Karena itu, setiap kebijakan yang mengarah pada sentralisasi kaderisasi birokrasi, terlebih apabila kemudian dilembagakan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, patut diuji secara kritis dalam kerangka konstitusi dan prinsip negara hukum demokratis.
Demokrasi Tidak Dibangun dengan Keseragaman
Negara demokrasi tidak membutuhkan birokrasi yang berpikir seragam, melainkan birokrasi yang profesional, kompeten, dan tunduk pada konstitusi. Loyalitas aparatur negara seharusnya diberikan kepada hukum dan kepentingan publik, bukan kepada satu institusi kaderisasi ataupun satu desain politik kekuasaan.
Karena itu, gagasan yang menjadikan URI sebagai pusat kaderisasi nasional bagi pejabat negara layak dikaji secara terbuka dan kritis. Publik, akademisi, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor konstitusi, menghormati keberagaman institusi pendidikan, serta menjaga keseimbangan kekuasaan yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia.
Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia melemah sedikit demi sedikit ketika publik mulai menganggap sentralisasi, penyeragaman, dan konsentrasi kekuasaan sebagai sesuatu yang lumrah. Di situlah kewaspadaan menjadi syarat utama agar negara hukum tidak bergeser menjadi negara komando.





















