Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Setelah berhasil melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini DPR coba melemahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika dalam melemahkan KPK, DPR melakukannya dengan merevisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta “menyelundupkan” sosok bermasalah sebagai Pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak, maka dalam melemahkan MK, DPR melakukannya dengan “menyelundupkan” Adies Kadir.
Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu secara mendadak dipilih DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Sebenarnya, DPR sudah memilih Inosentius Samsul dan mengetok palu buat Kepala Badan Keahilan DPR itu sebagai Hakim Konstitusi pengganti Arief Hidayat. Namun sejurus kemudian Senayan langsung potong kompas dan mengajukan Adies Kadir sebagai pengganti Inosentius untuk dikirim ke MK.
Adies Kadir sendiri merupakan sosok bermasalah di DPR. Ia pernah diskorsing Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gegara pernyataannya yang memantik kemarahan rakyat sehingga DPR didemo berjilid-jilid pada akhir Agustus lalu.
Ada tiga lembaga yang berhak mengirim perwakilan hakim ke MK. Selain legislatif atau DPR, ada eksekutif atau pemerintah, dan yudikatif atau Mahkamah Agung (MA).
Langkah DPR “menyelundupkan” Adies Kadir ini disinyalir sebagai upaya Senayan untuk melemahkan MK dari dalam; seperti melemahkan KPK dengan “menyelundupkan” Johanis Tanak, selain revisi UU KPK di mana kini lembaga antirasuah ini berada di ranah eksekutif, sehingga KPK bukan lembaga independen lagi.
DPR pernah memilih orang luar sebagai Hakim Konstitusi yang mewakili lembaga legislatif itu, yakni Aswanto. Namun dalam perjalanannya justru Aswanto lebih banyak membangkangi DPR dengan membatalkan sejumlah UU. Sebab itu, DPR “memecat” Aswanto di tengah jalan.
Dengan mengirim Adies Kadir, seorang politikus Golkar yang pernah bermasalah ke MK, maka DPR disinyalir hendak mengendalikan lembaga penjaga konstitisi itu. Adies bisa melakukan lobi-lobi dari dalam untuk kepentingan DPR, termasuk Golkar, terutama saat terjadi sengketa hasil Pemilu 2029 nanti.
Adies memang sudah berjanji tidak akan ikut mengadili perkara yang menyangkut Golkar, tetapi siapa berani menjamin janji itu ditepati? Apalagi janji seorang politisi.
Tidak ikut menyidangkan perkara bukan berarti Adies tidak bisa melakukan lobi-lobi dari dalam. Sudah terbukti Hakim Konstitusi bukan malaikat yang tidak mempan suap. Contohnya Patrialis Akbar dan juga Ketua MK Akil Mochtar. Keduanya Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR.
Dus, ketika Adies Kadir masuk MK saat ini dan kemudian MK menjadi kian lemah di kemudian hari, bahkan lebih amburadul dari saat ini, jangan kaget. Apalagi MK sudah terlanjur dirusak oleh Anwar Usman.
Adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu merusak MK melalui Keputusan No 90/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Sejak itu, MK terus mengalami kemerosotan moral. Apalagi kini dengan hadirnya Adies Kadir di benteng terakhir penjaga konstitusi itu.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024



















