MITO, Ibaraki—FusilatNews—Kebijakan pemerintah daerah di Prefektur Ibaraki yang menawarkan imbalan sekitar 10.000 yen bagi warga yang melaporkan perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal menuai kontroversi luas.
Program yang dijadwalkan mulai pada tahun fiskal 2026 ini diumumkan setelah Ibaraki mencatat jumlah pekerja asing ilegal tertinggi di antara 47 prefektur di Jepang selama empat tahun berturut-turut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menyingkirkan pekerja non-Jepang.
Skema tersebut bertujuan mengidentifikasi praktik perekrutan ilegal. Jika laporan warga terbukti dan berujung pada penangkapan, pelapor akan menerima imbalan uang. Pemerintah prefektur juga akan meneruskan kasus yang terverifikasi kepada pihak kepolisian.
Gubernur Ibaraki, Kazuhiko Oigawa, menilai langkah ini sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hukum.
“Ini sepenuhnya berbeda dari upaya mengucilkan orang asing. Membangun masyarakat yang tidak mempekerjakan atau mentolerir tenaga kerja ilegal adalah syarat agar warga asing dapat berpartisipasi secara aktif,” ujarnya dalam konferensi pers terbaru.
Oigawa menambahkan bahwa pemerintah akan terus memberikan penjelasan kepada publik guna memperoleh pemahaman yang lebih luas terkait tujuan kebijakan tersebut.
Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah kelompok menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak pekerja asing serta memperdalam perpecahan sosial.
Asosiasi pengacara di Ibaraki, dalam pernyataan yang dirilis Maret lalu, mendesak pemerintah daerah untuk segera membatalkan kebijakan tersebut. Mereka menilai program itu dapat mendorong masyarakat untuk memandang pekerja asing dengan kecurigaan serta memperkuat prasangka yang tidak adil.
Selain itu, kelompok masyarakat sipil yang mendukung warga asing di pusat detensi Ushiku serta organisasi komunitas Korea di Jepang, Mindan, turut menyerukan agar rencana tersebut ditarik kembali.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di Jepang terus meningkat seiring penuaan populasi yang cepat. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk membuka lebih banyak peluang bagi pekerja asing, meski kebijakan imigrasi negara tersebut tetap tergolong ketat.


























