Jakarta-FusilatNews – Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari anggota Polri, yang telah viral di media sosial, harus menjadi masukan dan introspeksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Indonesia Police Watch (IPW) menilai betapa sangat disayangkan personel Polri yang berani mengungkap kasus korupsi pejabat daerah justru harus tersingkir.
“Padahal keberadaan anggota polisi seperti Vicky Aristo harusnya diberi dukungan dalam bekerja agar citra Polri dalam hal penegakan hukum anti-korupsi dipercaya publik,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Sugeng mengklaim mendapat informasi bahwa isu mundurnya Aipda Vicky Aristo sebagai anggota Polri karena adanya tekanan dan intimidasi terkait penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Minahasa Roy Oktavian Roring agar dihentikan.
“Intervensi penghentian kasus itu diduga datang dari ipar Kapolda Sulut, Irjen Roycke Harry Langie, yakni Esye Mandagi yang bersepupu dengan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring agar dihentikan. Padahal kasusnya sendiri sudah dalam tahap penyidikan yang artinya sudah ada calon tersangka,” jelas Sugeng.
Perkara tersebut, kata Sugeng, menyangkut dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa yang diselidiki oleh Aipda Vicky Aristo Katiandagho yang saat itu menjabat Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa, di mana dalam program tahun 2020 tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp2,2 miliar.
Dalam proyek itu, lanjut Sugeng, sekitar 150 ribu tas dipasarkan ke 227 desa, masing-masing dengan harga Rp15.000 per unitnya dan diselidiki oleh Polres Minahasa sejak Januari 2021.
Pada 4 September 2024, kata Sugeng lagi, dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Utara dan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah peserta gelar perkara menemukan perbuatan pidana korupsi dengan unsur memperkaya diri dan orang lain yang sangat kuat.
“Namun, setelah Irjen Roycke Harry Langie dilantik menjadi Kapolda Sulut pada 1 Oktober 2024, kasus tersebut menjadi aneh dan penuh kejanggalan. Karena Aipda Vicky mengalami intimidasi-intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung dari pejabat-pejabat di Polda Sulut,” paparnya.
Bahkan pada 9 Oktober 2024, kata Sugeng lagi, dalam sehari itu, Aipda Vicky Aristo Katiandagho.mendapat mutasi sebanyak dua kali. Pagi hari, keluar Surat Telegram Kapolres Minahasa Nomor: ST/42/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 yang memutasi Aipda Vicky Aristo Katiandagho, NRP 82111158, yang menjabat PS Kanit 2 TP Khusus Satreskrim Polres Minahasa, diangkat dalam jabatan baru menjadi PS. Kasubsi Opsnal Siwas Polres Minahasa.
‘Posisi Vicky digantikan oleh Bripka Edyson Silalahi NRP 87020014 yang sebelumnya menjabat Banit 2 TP Khusus Satreskrim Polres Minahasa,” cetusnya.
“Tapi, pada malam harinya, Kapolda Sulut mengeluarkan surat Telegram dengan tanggal 9 Oktober 2024 yang memutasi Aipda Vicky Aristo Katiandagho selalu BA Polres Minahasa Polda Sulut sebagai BA Polres Kepulauan Talaud Polda Sulut. Anehnya, Polda Sulut mencantumkan administrasi Nomor Registrasi Pokok (NRP) dari Aipda Vicky dengan 82111053,” lanjutnya.
Menurut Sugeng, mutasi dia kali ini dalam beberapa jam justru menimbulkan tanda tanya dan makin menguatkan dugaan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan polisi di Sulut dengan tujuan “menyingkirkan” dan membuang jauh Aipda Vicky Aristo ke Polres Talaud .
Apa yang terjadi kemudian? “Sejak Aipda Vicky disingkirkan, maka perkara tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan sudah tidak berjalan lagi. Bahkan, jaksa sudah mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Minahasa,” tukasnya.
Oleh karena itu, dari kenyataan ini, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik kasus yang sedang disidik di Polda Sulut tersebut untuk ditangani oleh Kortastipikor Bareskrim Polri agar diungkap dan dilanjutkan ke pengadilan.
“Jangan kemudian kasus tas ramah lingkungan tersebut dihentikan dan mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperburuk citra Polri,” sarannya.
Pada kasus yang telah viral ini, IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie dan Aipda Vicky Aristo Katiandagho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sehingga kebusukan kasus korupsi yang dihentikan terkuak serta dapat diproses secara hukum.
























