• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Padamnya Api Demokrasi di Tangan Prabowo

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
April 9, 2026
in Feature, Pojok KSP, Tokoh/Figur
0
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Ibarat lari estafet, kini giliran Prabowo Subianto yang membawa obor api demokrasi Indonesia. Akan tetapi, di tangan Presiden ke-8 RI itu, api demokrasi Indonesia serasa padam. Betapa tidak?

Masih segar dalam ingatan kita Andrie Yunus diserang dengan siraman air keras ketika dalam perjalanan pulang dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam lalu. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini diserang di daerah Salemba, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan sebelah matanya terancam buta.

Mungkin sudah lama Andrie menjadi target serangan mengingat ia selalu lantang mengkritik pemerintah, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat tersangka yang kesemuanya berasal dari TNI, matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Keempatnya sudah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026), dan akan disidangkan di Pengadilan Militer.

Di sinilah letak kejanggalannya. Anggota TNI melakukan tindak pidana sipil, bukan indisipliner TNI, diadili di Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Negeri.

Saiful Mujani yang mengkritik Prabowo karena tak bisa dinasihati sehingga harus digulingkan demi menyelamatkan bangsa Indonesia dan para pengamat yang disebut Prabowo akan “ditertibkan” juga dilaporkan ke polisi.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

Dalam laporan tersebut, pelapor tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan menjerat Saiful dengan Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini dianggap hendak melakukan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Padahal, apa yang dilakukan Saiful sekadar mengkritik pemerintah. Pun Andrie Yunus. Kebebasan berpendapat keduanya dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28B ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Teror terhadap Andrie Yunus dan laporan atas Saiful Mujani ini akan menimbulkan “shock therapy” (terapi kejut) bagi pihak-pihak lainnya. Mereka akan takut mengkritik pemerintah. Kalau pemerintah tak mau dikritik, maka padamlah api demokrasi di Indonesia.

Sebelum ini, tokoh sekelas Zaenal Arifin Mochtar, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, juga mendapatkan teror.

Paradoks Prabowo

Ironisnya, pelaporan atas Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya dilakukan hanya sehari setelah Prabowo mempersilakan dirinya dilengserkan dengan catatan dilakukan secara konstitusional.

Prabowo juga mempersilakan jika ada pihak-pihak yang mengkritik dirinya yang sudah terlanjur menjadi Presiden. Terlanjur?

Ya, Prabowo mengaku sudah terlanjur menjadi Presiden. Dan menjadi Presiden, katanya, tidak enak. Sebab itu, ia mempersilakan jika ada pihak-pihak yang hendak melengserkannya asalkan itu dilakukan secara konstitusional.

Dus, jika Prabowo membiarkan para pendukungnya melaporkan Saiful Mujani dan Polda Metro Jaya memproses laporan itu, maka akan menjadi paradoks kesekian kalinya bagi Prabowo.

Prabowo teriak-teriak akan mengejar koruptor sampai ke Antartika. Tapi pada saat yang sama memberikan amnesti dan abolisi bagi terdakwa dan terpidana korupsi. Ini sekadar contoh.

Pertanyaannya, apakah Saiful Mujani memang hendak melengserkan atau menjatuhkan Prabowo? Kita tunggu saja langkah dia berikutnya. Apakah akan ada aksi nyata untuk menggulingkan Prabowo atau tidak.

Yang jelas, Saiful sudah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan itu merupakan “political engagement” atau sikap politik yang ia sampaikan di forum terbuka. Tak ada agitasi untuk menggulingkan Prabowo.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Mahfud Md. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ini menilai pernyataan Saiful tidak mengandung unsur makar. Itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Bahkan lebih jauh lagi, Mahfud mengutip teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa pemberontakan yang berhasil menjatuhkan pemerintah yang sah akan menjadi konstitusi baru.

Bahkan pergantian pemerintahan sepanjang sejarah Indonesia, dari jatuhnya kolonialisme, lengsernya Soekarno, hingga runtuhnya Soeharto, kata Mahfud, tidak satu pun berlangsung melalui jalur konstitusional. Semuanya dimulai dari gerakan rakyat atau People Power yang kemudian diikuti oleh proses konstitusional yang dibangun belakangan.

Artinya, jika terjadi people power yang mengakibatkan Prabowo jatuh, itu akan konstitusional pada akhirnya, seperti Soeharto yang menyatakan berhenti dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998.

Penegak Hukum Harus Belajar dari Bebasnya Delpedro

Aparat penegak hukum, terutama Polda Metro Jaya, sepertinya harus belajar dari perkara Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Hakim PN Jakarta Pusat membebaskan Delpedro dkk dari dakwaan kasus tersebut, Jumat (6/3/2026).

Adapun tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Jangan sampai laporan atas Saiful Mujani diproses hingga ke pengadilan, tapi kemudian akademisi dan peneliti itu bebas. Aparat penegak hukum akan malu untuk kesekian kalinya.

Kini, bola api demokrasi ada di tangan Prabowo, apakah akan benar-benar padam atau tidak.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wilayat al-Faqih: Eksperimen Politik Islam di Tengah Kepungan Hegemoni

Next Post

Tabung Emas dari Rp50 Ribu: KPID DKI Dorong Budaya Betawi, BSI Masuk Panggung Penyiaran

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?
Feature

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026
Feature

Masukkan Aku dalam Kebenaran, dan Keluarkan Aku dalam Kebenaran”

May 30, 2026
Gelombang Senyap Pemurtadan atau Sekadar Mitos? Membaca Data Eks-Muslim Dunia Tanpa Propaganda
Feature

Gelombang Senyap Pemurtadan atau Sekadar Mitos? Membaca Data Eks-Muslim Dunia Tanpa Propaganda

May 30, 2026
Next Post
Tabung Emas dari Rp50 Ribu: KPID DKI Dorong Budaya Betawi, BSI Masuk Panggung Penyiaran

Tabung Emas dari Rp50 Ribu: KPID DKI Dorong Budaya Betawi, BSI Masuk Panggung Penyiaran

DHL: Perbandingan Eggi Versus A. Khoizinudin dan Fitnah Versi Refly Harun–dr. Tifa

DHL: Perbandingan Eggi Versus A. Khoizinudin dan Fitnah Versi Refly Harun–dr. Tifa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026

Masukkan Aku dalam Kebenaran, dan Keluarkan Aku dalam Kebenaran”

May 30, 2026
Gelombang Senyap Pemurtadan atau Sekadar Mitos? Membaca Data Eks-Muslim Dunia Tanpa Propaganda

Gelombang Senyap Pemurtadan atau Sekadar Mitos? Membaca Data Eks-Muslim Dunia Tanpa Propaganda

May 30, 2026

Jembatan Akselerasi Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja (Program Sertifikasi dan Standardisasi Kapasitas SDM)

May 30, 2026

Ketika Ilmu Dipisahkan dari Agama (3)

May 30, 2026

EKONOMI KEDAULATAN NASIONAL; JALAN TENGAH ANTARA NEGARA PASIF DAN NEGARA SERAKAH

May 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026

Masukkan Aku dalam Kebenaran, dan Keluarkan Aku dalam Kebenaran”

May 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...