Jakarta, Fusilatnews – Kendati ada niat baik dari Presiden dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, namun Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Sebab, Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan, atau yang lebih mendasar adalah karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Senin (26/5/2025).
Berdasarkan hierarkis peraturan perundang-undangan, kata Sugeng, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 1945 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
“Sehingga kalau ada Perpres yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU maka harus dibatalkan lantaran tindakan penerbitan Perpres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025, kata Sugeng, berdasarkan pengamatan IPW bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa TNI diberikan tugas menjaga pertahanan, kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dari ancaman dan gangguan dari luar.
“Hal itu secara tegas dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ‘Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara’. Sementara di ayat (4) disebutkan, ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum’,” paparnya.
Dengan begitu, kata Sugeng, adanya perlindungan atau pengamanan aparatur Kejaksaan melalui Perpres No 66 Tahun 2025, dengan mencantumkan konsideran “mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″ tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang ada di UUD 1945 itu sendiri, yakni Pasal 30 ayat (3),” terangnya.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, ucap Sugeng, ditegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. “Artinya, kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh Presiden harus berlandaskan pada UUD 1945. Hal ini secara tegas dikatakan bahwa Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945. Oleh karena itu, IPW mendesak Perpres No 66 Tahun 2025 harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan dan isi UUD 1945.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI,” urainya.
Pasal tersebut, jelas Sugeng, menyatakan bahwa tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
“Artinya,
penugasan TNI dalam tugas bantuan operasi militer selain perang telah diatur secara limitatif di mana di dalamnya tidak terdapat wewenang menjaga kantor Kejaksaan,” sesalnya.
“Kalaupun hendak dinyatakan kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara, tentunya juga tidak berdasar karena kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum, tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak,” lanjut Sugeng yang juga advokat senior.
Menurut dia, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, Perpres dapat diterbitkan secara mandiri oleh Presiden dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan antara lain, pertama, Peraturan Presiden tentang Kartu Prakerja (Perpres No 36 Tahun 2020), yang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja masyarakat.
Kedua, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah (Perpres No 66 Tahun 2020) yang mengatur pendanaan pengadaan tanah untuk proyek nasional.
Ketiga, Peraturan Presiden tentang Persetujuan Penghindaran Pajak dengan Kamboja (Perpres No 74 Tahun 2020) yang mengesahkan kesepakatan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Kamboja.
“Sehingga penjagaan keamanan jaksa dalam Perpres No 66/2025 yang menugaskan polisi selain TNI juga tidak perlu karena tanpa Perpres, Polri berdasarkan tupoksinya memang adalah menjaga kemanan dan ketertiban umum sebagaimana perintah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” urainya.
Oleh sebab itu, Sugeng menilai penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat salah kaprah dan bertentangan dengan konstitusi dan undang-Undang. Dikhawatirkan, institusi negara lainnya, seperti Kementerian Hukum yang memiliki Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga mempunyai fungsi penegakan hukum, Kementerian Keuangan yang memiliki aparatur penegakan hukum di Ditjen Bea Cukai serta kementerian lainnya yang mempunyai fungsi penegakan hukum selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan ikut diamankan dan dilindungi, baik kantor dan aparaturnya seperti juga Kejaksaan. Karena mereka juga tidak luput dari ancaman, termasuk lembaga peradilan,” tandasnya.
























