OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Idealnya, Dewan Pangan Daerah bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan otak pengendali kebijakan pangan di suatu wilayah. Untuk Jawa Barat—provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia—kehadiran lembaga ini bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Dewan Pangan memiliki fungsi strategis: merumuskan kebijakan pangan, memantau ketersediaan dan stabilitas harga, mendorong produksi pangan lokal, hingga mengoordinasikan kepentingan pemerintah, petani, dan pelaku usaha. Tanpa orkestrasi yang rapi, sektor pangan akan berjalan sendiri-sendiri—dan di situlah masalah bermula.
Hari ini, Jawa Barat menghadapi persoalan nyata: fluktuasi harga beras, ancaman inflasi pangan, hingga lemahnya promosi dan daya saing produk lokal. Semua ini membutuhkan satu komando yang solid. Dewan Pangan adalah jawabannya.
Landasan hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan. Artinya, pembentukan Dewan Pangan bukan sekadar gagasan, tetapi amanat konstitusional yang belum dijalankan secara optimal.
Ancaman Nyata di Depan Mata
Pembangunan pangan di Jawa Barat saat ini tidak sedang baik-baik saja. Ada lima persoalan krusial yang tak bisa lagi ditunda:
Pertama, penyusutan lahan pertanian.
Setiap tahun, Jawa Barat kehilangan sekitar 10% lahan pertanian—setara puluhan hektare—akibat pembangunan yang abai terhadap tata ruang.
Kedua, kualitas SDM pertanian yang tertinggal.
Petani dan penyuluh masih membutuhkan peningkatan kapasitas agar mampu menjawab tantangan zaman.
Ketiga, perubahan iklim yang kian ekstrem.
Produksi pangan menjadi tidak menentu, sementara risiko gagal panen meningkat.
Keempat, dominasi usaha tani skala kecil.
Fragmentasi lahan membuat efisiensi rendah dan pendapatan petani stagnan.
Kelima, kualitas konsumsi pangan masyarakat.
Pola konsumsi masih belum memenuhi standar gizi yang ideal.
Jika dibiarkan, kombinasi persoalan ini bukan hanya melemahkan sektor pertanian, tetapi juga membuka jalan menuju krisis pangan yang sistemik.
Upaya Ada, Tapi Belum Terorkestrasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah melakukan berbagai langkah:
Memperpanjang kontrak penyuluh POPT untuk menjaga stabilitas produksi
Meningkatkan kualitas SDM petani
Mengembangkan teknologi pertanian modern
Namun, semua langkah ini masih berjalan parsial. Tanpa lembaga yang mengintegrasikan, efektivitasnya sulit maksimal. Di sinilah urgensi Dewan Pangan menjadi tak terbantahkan.
Potensi Besar, Tapi Rentan Goyah
Data Prognosa Neraca Pangan 2026 menunjukkan Jawa Barat masih surplus:
Beras: 800 ribu ton
Cabai besar: 15 ribu ton
Daging ayam ras: 170 ribu ton
Angka ini menegaskan bahwa Jawa Barat adalah salah satu penyangga utama pangan nasional. Namun surplus tanpa tata kelola yang kuat adalah ilusi ketahanan—kuat di angka, rapuh di sistem.
Cadangan pangan pemerintah daerah memang tersedia—stok beras mencapai ribuan ton—dan upaya stabilisasi harga terus dilakukan. Distribusi pun dijaga agar disparitas harga tidak melebar.
Tetapi pertanyaannya: siapa yang memastikan semua ini berjalan dalam satu komando strategis?
Saatnya Berani Membentuk Dewan Pangan
Sudah saatnya Jawa Barat memiliki Dewan Pangan yang kuat, adaptif, dan berbasis data. Kehadiran sistem seperti SIMAWASPAGI (Sistem Informasi Kewaspadaan Pangan dan Gizi) harus diintegrasikan dalam pengambilan kebijakan, bukan sekadar menjadi arsip statistik.
Dewan Pangan bukan hanya soal struktur, tetapi soal keberanian politik untuk menempatkan pangan sebagai prioritas utama.
Tanpa itu, Jawa Barat hanya akan menjadi lumbung padi yang kehilangan kendali atas hasil panennya sendiri.
Dan jika itu terjadi, krisis bukan lagi kemungkinan—melainkan keniscayaan yang kita biarkan datang.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA





















