• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PERJANJIAN YANG BERAT SEBELAH DAPAT DIBATALKAN

fusilat by fusilat
March 19, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 19 Maret 2026
Ditulis oleh,
YUS DHARMAN, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)


Pada Rabu, 11 Maret 2026, Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri dari CELIOS, AJI, IGJ, WALHI, dan sejumlah organisasi lainnya—telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas penandatanganan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yakni Reciprocal Trade Agreement (ART), yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Secara formil, perjanjian tersebut memang dapat dikatakan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta prinsip dalam Pasal 1338 KUH Perdata (pacta sunt servanda). Namun demikian, dalam konteks perjanjian internasional, khususnya yang bersifat bilateral dan berdampak luas terhadap kebijakan negara, perjanjian tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 11 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden dalam membuat perjanjian dengan negara lain harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta kewajiban untuk mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih jauh, Perjanjian ART ini secara fundamental berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi nasional—dari prinsip kedaulatan ekonomi menuju ketergantungan struktural terhadap kepentingan Amerika Serikat. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perjanjian tersebut, termasuk keterlibatan Indonesia dalam kerangka BOP, masih relevan untuk dilaksanakan dalam kondisi geopolitik dan ekonomi global yang terus berubah?

Terlebih lagi, gagasan yang diusung Donald Trump terkait stabilitas melalui normalisasi hubungan diplomatik dan ekonomi tampak rapuh dan tidak berjangka panjang—ibarat bangunan megah yang berdiri di atas fondasi pasir, yang sewaktu-waktu dapat runtuh oleh dinamika sejarah.

Sebagai bagian dari masyarakat dan stakeholder Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah menjadi kewajiban moral untuk mengingatkan Presiden agar tetap tunduk dan patuh pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks ini, patut didukung langkah para penggugat yang memohon kepada PTUN untuk menunda pelaksanaan Perjanjian ART selama proses persidangan berlangsung. Permohonan tersebut beralasan kuat, mengingat adanya dugaan pelanggaran konstitusi serta potensi ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

Di sisi lain, secara substansial, perjanjian yang diklaim sebagai “timbal balik” justru menunjukkan ketidakseimbangan yang nyata. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam hukum perjanjian, yaitu:

  1. Kebebasan berkontrak

  2. Konsensualisme

  3. Pacta sunt servanda (kepastian hukum)

  4. Itikad baik

  5. Kepribadian (privity of contract)

Lebih lanjut, Pasal 1321 KUH Perdata menegaskan bahwa suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila mengandung cacat kehendak, antara lain:

  1. Paksaan (dwang) – pihak yang lemah dipaksa menyetujui perjanjian karena tekanan atau ancaman;

  2. Penipuan (bedrog) – adanya informasi yang menyesatkan sehingga pihak lain memberikan persetujuan;

  3. Kekhilafan (dwaling) – kesalahan pemahaman terhadap objek atau substansi perjanjian;

  4. Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) – adanya eksploitasi terhadap posisi lemah salah satu pihak oleh pihak yang lebih dominan.

Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka perjanjian menjadi tidak seimbang antara hak dan kewajiban para pihak, serta berpotensi merugikan salah satu pihak. Dalam kondisi demikian, perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pembatalan harus diajukan melalui mekanisme hukum, yakni melalui gugatan ke Pengadilan Negeri atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan demikian, Perjanjian ART tidak hanya bermasalah dari aspek prosedural dan konstitusional, tetapi juga berpotensi cacat secara substansial. Jika dibiarkan, perjanjian ini dapat menyeret Indonesia pada ketergantungan ekonomi yang berkepanjangan dan menggerus prinsip kedaulatan nasional.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ahlaq Tentara Itu “Yes Sir” – Civil “Yes Hukum”

Next Post

Penatapan 1 Syawal – Bak Gaya Sangkuriang Kabeurangan

fusilat

fusilat

Related Posts

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Crime

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara
Feature

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026
Feature

Ketika Bahasa Krama Menjadi Benteng Anti-Bullying di Sekolah Dasar Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Bullying Verbal dan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya

May 13, 2026
Next Post
Penatapan 1 Syawal – Bak Gaya Sangkuriang Kabeurangan

Penatapan 1 Syawal - Bak Gaya Sangkuriang Kabeurangan

Trump Ingin “Ambil Alih Kuba”, Presiden Díaz-Canel Balas: Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan

Trump Ingin “Ambil Alih Kuba”, Presiden Díaz-Canel Balas: Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026

Ketika Bahasa Krama Menjadi Benteng Anti-Bullying di Sekolah Dasar Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Bullying Verbal dan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya

May 13, 2026

Ketika Sekolah Tidak Hanya Mengajar, tetapi Menyalakan Kehidupan Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Project-Based Learning dan Filosofi Urip Iku Urup di Sekolah Dasar

May 13, 2026
Revolusi Bermula dari Film!

Revolusi Bermula dari Film!

May 13, 2026

Nikmat Sehat yang Baru Disadari Saat Hilang

May 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...