JAKARTA–FusilatNews.– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook. Jaksa menyebut kebijakan tersebut tidak sesuai kebutuhan riil pendidikan di Indonesia, terutama untuk wilayah yang minim akses internet.
Tak hanya hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar yang disebut sebagai keuntungan pribadi dan sekitar Rp4,8 triliun yang dianggap berasal dari peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah. Jika tidak dibayarkan, tuntutan itu diganti pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.
Jaksa mengungkapkan, proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS itu diduga diarahkan sejak awal untuk menggunakan sistem tertentu, meski hasil kajian internal sebelumnya menyatakan Chromebook tidak efektif digunakan di banyak daerah karena keterbatasan jaringan internet.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut bersama sejumlah pihak, termasuk Jurist Tan yang kini berstatus buron, diduga mengarahkan proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Negara disebut mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat proyek itu.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa berdampak langsung terhadap kualitas pemerataan pendidikan nasional. Program digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung pembelajaran justru disebut gagal memberikan manfaat optimal bagi sekolah-sekolah penerima bantuan.
Usai persidangan, Nadiem membantah dasar perhitungan uang pengganti yang diajukan jaksa. Pendiri Gojek itu menyebut nilai Rp5,6 triliun sebagai angka “fiktif” karena dihitung berdasarkan valuasi saham pada saat IPO Gojek yang bersifat fluktuatif dan bukan aset tunai yang dimilikinya saat ini.
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beberapa terdakwa lain dalam perkara yang sama telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.



















