Oleh: Entang Sastratmadja
Kebijakan adalah serangkaian keputusan dan tindakan pemerintah, organisasi, atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Ia bisa berupa peraturan, keputusan, program, maupun strategi. Dalam konteks pangan, kebijakan biasanya berfokus pada tiga hal: peningkatan produksi, pengaturan distribusi, dan stabilisasi harga.
Namun, kebijakan penyerapan gabah yang baru saja diterapkan pemerintah justru menimbulkan persoalan serius. Dengan dalih “membebaskan” petani menjual hasil panennya tanpa syarat kadar air dan hampa tertentu, aturan ini memunculkan masalah baru di lapangan.
Petani Kesulitan, Bulog Tertekan
Banyak petani di berbagai daerah kesulitan mengeringkan gabah karena keterbatasan alat pengering. Situasi semakin pelik ketika musim panen berbarengan dengan musim hujan. Tanpa sinar matahari, gabah sulit dikeringkan, sementara harga ditetapkan Rp6.500/kg apa pun kualitasnya.
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 14/2025 memang mewajibkan Bulog dan offtaker lain membeli gabah minimal Rp6.500/kg. Namun, ketentuan ini justru memberatkan Bulog. Sebagai BUMN berbentuk Perum, Bulog dituntut tidak hanya menjalankan fungsi sosial, tetapi juga menjaga kinerja keuangan agar tidak merugi.
Padahal sebelumnya, harga Rp6.500/kg berlaku jika kadar air maksimal 25% dan kadar hampa 10%. Kini, aturan “any quality” berpotensi menghasilkan gabah dengan mutu rendah yang sulit disimpan dan berisiko menimbulkan kerugian.
Risiko Beras Berkutu
Tak lama berselang, publik dihebohkan dengan temuan beras berkutu di gudang Bulog oleh Komisi IV DPR. Temuan ini menjadi bukti adanya kelemahan dalam tata kelola penyimpanan. Jika standar kualitas gabah terus diturunkan, kasus serupa berpotensi semakin sering terjadi.
Mengapa Perlu Koreksi Kebijakan?
Koreksi kebijakan adalah proses peninjauan dan perubahan untuk memperbaiki efektivitas sebuah aturan. Alasan perlunya koreksi pada kebijakan penyerapan gabah antara lain:
- Tujuan tak tercapai – kebijakan belum menjamin kesejahteraan petani.
- Kondisi berubah – panen berbarengan dengan musim hujan membuat kualitas gabah sulit dijaga.
- Kelemahan teknis – penyerapan gabah “any quality” menyulitkan penyimpanan dan berpotensi merugikan Bulog.
Langkah koreksi meliputi evaluasi efektivitas kebijakan, identifikasi kelemahan, perumusan alternatif, hingga implementasi kebijakan baru.
Beberapa Koreksi yang Mendesak
- Harga pembelian: Pemerintah sudah menaikkan harga GKP dari Rp6.000 menjadi Rp6.500/kg. Namun, kenaikan harga harus dibarengi dengan standar mutu agar kualitas gabah terjaga.
- Target penyerapan: Bulog diberi target menyerap 3 juta ton gabah pada panen raya 2025, naik dari target sebelumnya. Tanpa perbaikan kualitas, target ini hanya akan menambah beban gudang.
- Pendampingan petani: Penyediaan sarana pengeringan, teknologi pascapanen, dan pelatihan harus diperkuat agar petani mampu memenuhi standar kualitas.
Penutup
Kebijakan penyerapan gabah seharusnya melindungi petani sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional. Namun, dengan aturan “any quality”, justru muncul risiko kualitas beras menurun, gudang Bulog terbebani, dan masyarakat dirugikan.
Karena itu, koreksi kebijakan bukan hanya penting, tetapi mendesak. Tinjau ulang syarat kualitas, beri solusi nyata bagi petani, dan pastikan Bulog mampu menjalankan fungsinya tanpa terbebani keputusan yang salah arah.
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastratmadja
























