Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, meminta suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.
Tudingan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).
Qohar menjelaskan bahwa sebelum permintaan uang tersebut dinaikkan menjadi tiga kali lipat, Arif sempat mengungkapkan bahwa perkara CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, bisa diputus ontslag atau lepas dari tuntutan hukum.
“Arif meminta uang yang awalnya dipersiapkan Rp 20 miliar, agar dikalikan tiga menjadi Rp 60 miliar,” ujar Qohar.
Setelah disetujui oleh pihak korporasi, uang tersebut diserahkan melalui perantara AR dan diterima langsung oleh Arif.
Kejaksaan menduga bahwa uang tersebut diberikan agar Arif mengatur susunan majelis hakim dan memastikan putusan yang menguntungkan para korporasi tersebut. Arif kemudian menyerahkan sebagian dari uang itu, yakni Rp 22,5 miliar, kepada tiga hakim untuk memastikan putusan ontslag.
Ketiga hakim yang menerima suap adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
























