Jakarta – Menteri Kebudayaan yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Fadli Zon menyatakan bahwa seluruh tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial, termasuk mantan Presiden Soeharto, untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional telah memenuhi kriteria. Namun, hal itu ditolak Koalisi Masyarakat Sipil.
“Kami menilai hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi yang telah dibangun oleh bangsa Indonesia sejak 1998 dan proses transisi menuju negara yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia (HAM),” kata Al Araf dari Centra Initiative yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto yang tidak lepas dari warisan Orde Baru yang berlumuran peristiwa pelanggaran HAM, rezim otoriter yang tidak segan menghilangkan nyawa rakyat Indonesia, dan tindakan represif militeristik terhadap ekspresi, pemberangusan terhadap pendapat yang berbeda, dan melanggengkan praktik korupsi menjadi mengakar.
“Sayangnya, semua kasus pelanggaran HAM itu juga belum ada satu pun yang dapat diungkap dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” tukasnya.
Korupsi, katanya, juga terjadi marak sepanjang 32 tahun pemerintahan Soeharto. “Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di masa Orde Baru telah mewariskan tradisi korup yang bahkan sampai sekarang sulit diberantas,” cetusnya.
Menurut Al Araf, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu. “Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan Keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya 7 yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga dan kroni Cendana,” paparnya.
Bukannya mendorong akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran dari ragam kasus pelanggaran HAM dan mengungkap praktik korupsi besar-besaran yang telah terjadi di masa Orde Baru, lanjutnya, pemerintah saat ini justru memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto. “Hal ini juga merupakan impunitas terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dilakukan oleh Soeharto dan antek-anteknya. Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto mengingkari fakta-fakta yang mengindikasikan keterlibatan Soeharto dalam ragam kasus pelanggaran HAM dan korupsi tersebut,” terangnya.
Untuk itu, tegasnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tersebut dan memandang ini sebagai pengkhianatan terhadap reformasi, para korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dan rakyat Indonesia yang menghendaki peradaban yang berperikemanusiaan dan keadilan.
Selain Centra Initiative,
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Imparsial, DeJure, HRWG, Raksha Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Apik dan PBHI.























