Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Reda Mantovani mengungkap ada 459 kepala desa di seluruh Indonesia yang terjerat korupsi pada tahun 2025.
Tahun-tahun sebelumnya banyak pula kepala desa terjerat kasus korupsi. Utamanya terkait Dana Desa yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 yang diperbarui dengan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Berdasarkan amanat UU Desa tersebut, Dana Desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak 2015. Kali ini sudah mencapai Rp1 miliar per desa.
Ternyata Dana Desa banyak yang menjadi bancakan para kepala desa dan perangkat desa. Data yang dirilis Kejagung itu baru yang ketahuan. Yang tidak ketahuan diyakini jauh lebih banyak.
Maraknya korupsi masuk desa itu terjadi di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, korupsi masuk desa diprediksi akan lebih marak lagi.
Diketahui, Prabowo meluncurkan program Koperasi Merah Putih untuk desa-desa dan kelurahan-kelurahan di seluruh Indonesia. Setiap koperasi akan mendapatkan suntikan modal Rp3-5 miliar dari pemerintah.
Adapun sumber dana utama Koperasi Merah Putih adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Dana Desa.
Selain itu, Koperasi Merah Putih juga dapat memperoleh dana melalui pinjaman dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri, yang diberikan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit modal kerja lainnya.
Nah, dari sini sudah bisa kita bayangkan betapa korupsi masuk desa akan lebih dalam dan lebih marak lagi.
Apalagi konon modal kerja yang dipinjam dari bank itu tak perlu agunan. Pengurus koperasi akan kian bebas melenggang.
Di sisi lain, rekrutmen pengurus Koperasi Merah Putih disinyalir lebih banyak diikuti kader-kader partai politik yang dekat dengan penguasa. Fenomena ini juga akan lebih menyuburkan korupsi masuk desa.
Pemerintah menargetkan jumlah Koperasi Merah Putih sebanyak 80.000 unit. Jika target ini tercapai, Kejaksaan Negeri di setiap kabupaten/kota supaya bersiap untuk menerima laporan dugaan korupsi Koperasi Merah Putih. Bahkan Kejaksaan Negeri harus proaktif. Korupsi masuk desa akan lebih marak lagi.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024






















