Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Begitu suka citanya dikunjungi Prabowo Subianto, Bupati Aceh Tenggara Muhammad Salim Fakhry langsung melontarkan puja-puji setinggi langit kepada Presiden RI itu. Bahkan Salim berharap Prabowo menjadi Presiden seumur hidup.
Momentum itu terjadi saat Prabowo mengunjungi para korban banjir bandang di Posko Pengungsian Desa Bambel Baru, Kutacane, Senin (1/12/2025).
Sementara itu, ormas-ormas dan partai politik sudah ada yang mengajukan Prabowo sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden 2029.
Padahal, sedikitnya Prabowo sudah tiga kali menyatakan tidak akan maju sebagai capres di Pilpres 2029 jika program-programnya gagal tercapai.
Presiden seumur hidup? Secara alami mungkin saja. Sebab saat ini usia Prabowo sudah 74 tahun lebih 1,5 bulan. Sedangkan usia harapan hidup orang Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 74,47 tahun. Apalagi jika nanti program-programnya berhasil dan Prabowo maju lagi di Pilpres 2029 dan terpilih.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden hanya bisa menjabat maksimal dua periode, atau lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dus, apa yang disampaikan Bupati Aceh Tenggara itu konstitusional sepanjang berpedoman pada usia harapan hidup orang Indonesia. Dan itu sepertinya hanya sebagai bentuk euforia saja.
Akan tetapi, jika ternyata usia Prabowo jauh melampaui usia harapan hidup orang Indonesia, ketika nanti maju dan berhasil terpilih di Pilpres 2029, apakah mantan Komandan Jenderal Kopassus itu akan tergoda untuk maju di Pilpres 2034?
Mungkin saja. Sebab, kekuasaan sedemikian nikmatnya. Apalagi secara insting setiap manusia punya kehendak untuk berkuasa. Contohnya Joko Widodo yang sempat tergoda untuk maju lagi di Pilpres 2024 lalu, namun urung karena PDI Perjuangan menolak amandemen Pasal 7 UUD 1945 yang akan memberi jalan bagi Jokowi untuk maju lagi.
Jika memang nanti Prabowo juga tergoda untuk maju di Pilpres 2034, kita andaikan saja dia berhasil di periode 2024-2029 dan berhasil lagi di periode 2029-2034, apakah ia bisa maju lagi? Bisa saja. Caranya? Amendemen Pasal 7 UUD 1945.
Apakah parpol-parpol akan setuju? Bisa saja. Sebab saat ini pun semua parpol yang ada di DPR RI mendukung Prabowo, termasuk PDIP meskipun dukungannya diberikan setengah hati.
Presiden I RI Soekarno sendiri pernah dinobatkan sebagai Presiden seumur hidup. Adapun dasar hukum pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup adalah Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963, yang ditetapkan pada 18 Mei 1963.
Ketetapan ini menyatakan Soekarno, sebagai Pemimpin Besar Revolusi, dinyatakan sebagai Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup, meskipun Soekarno sendiri sebenarnya menolak keputusan ini karena khawatir dianggap tidak demokratis.
Terbukti kemudian Bung Karno gagal menjadi presiden seumur hidup setelah mandatnya dicabut pada 1967. Dasar hukum yang digunakan untuk mencabut mandat atau kekuasaan Presiden Soekarno pada tahun 1967 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Akankah Prabowo tergoda untuk menjadi Presiden seumur hidup sesuai harapan Bupati Aceh Tenggara?
Kita tunggu saja tanggal mainnya. Yang jelas, Jokowi pernah gagal mewujudkan niatnya maju lagi ke periode ketiga. Bung Karno pun gagal menjadi Presiden seumur hidup setelah mandatnya dicabut MPRS tahun 1967 lalu. Itulah!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
























