OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Suara rakyat, dalam nalar publik, dimaknai sebagai denyut naga masyarakat, aspirasi yang ingin didengar dan dipenuhi oleh penguasa. Biasanya, isinya berkisar pada kebutuhan dasar: keadilan sosial, kesetaraan, kesejahteraan ekonomi, pendidikan, kesehatan, kebebasan berpendapat, hingga kelestarian lingkungan hidup.
Tentu saja suara rakyat penting. Mengabaikannya adalah sebuah kekeliruan fatal. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah segalanya. Itu sebabnya kita akrab dengan adagium bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan pejabat atau para pemegang mandat kekuasaan.
Sebetulnya, ada banyak cara untuk mendengar suara rakyat. Salah satunya melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Di forum inilah rakyat diundang untuk menyampaikan kata hati dan harapannya. Pemerintah berkewajiban untuk menyimaknya dengan saksama.
Musrenbang kerap disebut sebagai hajatan perencanaan. Perhelatan ini melibatkan lapisan masyarakat dari tingkat desa/kelurahan hingga pusat, memakan waktu empat sampai lima bulan. Tujuannya mulia: menampung aspirasi rakyat untuk disusun dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Di sinilah kita seharusnya bisa memilah mana yang menjadi keinginan rakyat dan mana yang tidak. Aspirasi itu tersimpan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun, saat keinginan itu belum bisa didanai oleh APBN atau APBD, SIPD pun menjelma menjadi “Bank Usulan” yang setiap tahun kian menggunung.
Dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, top-down, bottom-up, dan politis, para perencana berupaya memilahnya menjadi skala prioritas. Namun, penting untuk direnungkan, bahwa apa yang diinginkan rakyat tidak otomatis berubah menjadi kenyataan.
Pengalaman pahit menunjukkan, usulan program yang diajukan selalu jauh di atas kapasitas riil keuangan daerah. Di sinilah titik nadir harapan itu sering kali runtuh, menyisakan kekecewaan yang mendalam.
Contohnya, ada sebuah kabupaten dengan APBD sekitar Rp4 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya hanya Rp500 miliar. Artinya, Rp3,5 triliun lainnya adalah “belas kasih” dari pusat atau provinsi. Tanpa itu, APBD tak akan berjalan.
Yang lebih mencengangkan, daftar usulan rakyat di kabupaten itu mencapai Rp9 triliun. Pertanyaan kritisnya: dari mana celah pembiayaannya? Jawabannya pilu: para perencana harus pandai-pandai “memaklumatkan” bahwa mimpi rakyat harus dipangkas habis-habisan.
Akibatnya, usulan rakyat menggunung. Bayangkan, dari 20 program yang diusulkan, hanya dua yang bisa dieksekusi. Jika ini berlangsung setiap tahun, dalam lima tahun saja, akan ada 90 usulan yang mengendap sebagai kenangan manis yang tak terwujud. Wajar jika kemudian rakyat enggan datang ke Musrenbang. Buat apa bersuara jika hanya akan disimpan di bank usulan?
Realitas ini melahirkan kekecewaan sistemik. Banyak pihak menilai revitalisasi Musrenbang bukan lagi sekadar wacana, melainkan keharusan. Jika pemerintah tak mampu mendanai semua, mengapa usulan dibiarkan menggunung hanya untuk menjadi onggokan sesal?
Lebih baik mengusulkan satu program yang pasti dibiayai daripada seribu usulan yang hanya akan menjadi pajangan data di SIPD. Revitalisasi berarti transfusi “darah baru”, di mana pejabat yang bertanggung jawab harus berani memilih dan memprioritaskan. Bukan sekadar menampung, lalu membiarkannya membusuk.
Menumpuknya usulan yang tak tersentuh anggaran hanyalah menambah daftar panjang kekecewaan rakyat. Bisa jadi rakyat akan tersenyum sinis setiap kali mendengar pejabat berpidato berapi-api meminta mereka menyampaikan aspirasi. Sebab, mereka tahu, pidato itu kerap berakhir di ruang arsip, tanpa pernah menjadi kenyataan.
Musrenbang, pada intinya, adalah forum musyawarah. Namun jika kesan yang terbangun hanya sekadar “pembuatan daftar keinginan” tanpa jaminan realisasi, maka marwah Musrenbang sebagai puncak partisipasi publik perlahan akan mati. Jika dibiarkan, opini publik yang terbentuk adalah bahwa Musrenbang hanyalah ritual tahunan yang sia-sia.
Sudah seharusnya penyelenggara Musrenbang memastikan rakyat mau bicara dan pejabat rela mendengar. Namun lebih dari itu, harus ada jaminan bahwa apa yang dibicarakan tidak berakhir sebagai dokumen usulan semata. Pejabat mendengar, rakyat bicara. Rakyat mengusulkan, negara wajib mewujudkan. Jika tidak, maka jangan salahkan rakyat jika kemudian mereka memilih bungkam, atau lebih parah, meluapkan suaranya di luar ruang musyawarah.
(PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI)

OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA


















