• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pendaftaran Sidang Perkara Hasto oleh KPK di PN Jakpus Tidak Gugurkan Prapid

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
March 8, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Hasto Krisiyanto didaftarkan pada 14 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prapid ini sah secara hukum karena:

  1. Perkara pidana dengan tersangka Hasto belum didaftarkan di badan peradilan lain pada saat pengajuan permohonan.
  2. KUHAP tidak mengatur larangan bagi tersangka untuk mengajukan prapid lebih dari satu kali.
  3. Prapid pertama Hasto tidak menyatakan dalam vonis bahwa status penetapan tersangka oleh KPK telah sah menurut hukum, melainkan ditolak karena permohonannya dianggap kabur (obscuri libeli).

Selain itu, terdapat dalil penting yang menguatkan posisi hukum Hasto: 4. Meskipun tindakan KPK tampak tidak etis, secara hukum (KUHAP) tidak ada larangan bagi KPK atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendaftarkan perkara pidana, meskipun pada saat yang sama KPK/JPU berstatus sebagai pihak termohon dalam sidang prapid Hasto. Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung dan tim, perkara tersebut baru didaftarkan dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jumat, 7 Maret 2025. 5. Oleh karena itu, secara hukum, perkara prapid tidak dapat digugurkan secara otomatis oleh Ketua PN Jakarta Selatan maupun dinafikan oleh PN Jakarta Pusat tempat persidangan tindak pidana korupsi berlangsung. Sebab, pada saat pengajuan prapid kedua (14 Februari 2025), perkara pidana Hasto belum didaftarkan ke PN Jakarta Pusat oleh jaksa KPK, yang baru mendaftarkannya pada 7 Maret 2025.

Dari kronologi ini terlihat adanya strategi hukum yang dimainkan, di mana jaksa KPK kalah cepat dibandingkan tim hukum Hasto yang segera mengajukan prapid kedua pada 14 Februari 2025, setelah prapid pertama ditolak pada 13 Februari 2025. Penolakan tersebut hanya didasarkan pada alasan obscur, bukan karena status tersangka Hasto telah dinyatakan sah berdasarkan prosedur hukum formal KUHAP dan UU Tipikor.

Dengan demikian, secara hukum, prapid Hasto harus tetap berjalan dan hanya dapat dihentikan melalui vonis yang menolak permohonan prapid. Sebaliknya, perkara pidana yang didaftarkan oleh KPK di PN Jakarta Pusat justru berpotensi gugur sebelum masuk pada pokok perkara, jika prapid Hasto dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.

Jika prapid Hasto dikabulkan, maka kuasa hukum Hasto dapat mengajukan Eksepsi Prosesual, yakni eksepsi terkait syarat formil yang menyatakan bahwa dakwaan cacat formil berdasarkan putusan prapid PN Jakarta Selatan. Selain itu, dapat pula diajukan argumen bahwa perkara pidana tersebut telah kehilangan dasar hukumnya karena sudah terdapat putusan prapid yang sah dan berkekuatan hukum tetap dari PN Jakarta Selatan.

Akibatnya, dakwaan KPK terhadap Hasto tidak sah dan wajib dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima) oleh PN Jakarta Pusat, karena cacat formil.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Signal Terulang Peristiwa Reformasi 1998 Sudah Menyala

Next Post

Renungan Ramadhan: Musibah dan Ulah Manusia

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami daripada Lapor Polisi, Kok Bisa?
Crime

Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami daripada Lapor Polisi, Kok Bisa?

November 1, 2025
Mengapa Bangsa Ini Masih Suka Memilih Pemimpin Yang Bodoh?
Feature

Mengapa Bangsa Ini Masih Suka Memilih Pemimpin Yang Bodoh?

November 1, 2025
Petani vs. Tengkulak: Musuh dalam Selimut atau Mitra Sejati?
Feature

Kelompok Tani di Persimpangan Jalan: Antara Kemandirian dan Ketergantungan

November 1, 2025
Next Post
Renungan Ramadhan: Musibah dan Ulah Manusia

Renungan Ramadhan: Musibah dan Ulah Manusia

Angka Kekerasan Meningkat, Akademisi Kritik Anggaran KPPA Disunat

Angka Kekerasan Meningkat, Akademisi Kritik Anggaran KPPA Disunat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami daripada Lapor Polisi, Kok Bisa?
Crime

Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami daripada Lapor Polisi, Kok Bisa?

by Karyudi Sutajah Putra
November 1, 2025
0

Jakarta-FusilatNews - Sebanyak 31 perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, memilih untuk menggugat...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

October 31, 2025
Tragis Indonesia dari Negara Pengekspor ke Pengimpor Energi

Bahlil dan Sindrom L’Etat c’est Moi

October 25, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami daripada Lapor Polisi, Kok Bisa?

Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami daripada Lapor Polisi, Kok Bisa?

November 1, 2025
Mengapa Bangsa Ini Masih Suka Memilih Pemimpin Yang Bodoh?

Mengapa Bangsa Ini Masih Suka Memilih Pemimpin Yang Bodoh?

November 1, 2025
Petani vs. Tengkulak: Musuh dalam Selimut atau Mitra Sejati?

Kelompok Tani di Persimpangan Jalan: Antara Kemandirian dan Ketergantungan

November 1, 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

October 31, 2025
Mengkultuskan Jokowi sebagai Nabi: Membakar Dupa di Atas Jerami Kering

Tertawa Bersama Pak Said Didu: Ketika Angka Jokowi Tak Lagi Lucu

October 31, 2025

Kekuasaan yang Menyeleweng Adalah Pengkhianatan terhadap UUD 1945

October 31, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami daripada Lapor Polisi, Kok Bisa?

Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami daripada Lapor Polisi, Kok Bisa?

November 1, 2025
Mengapa Bangsa Ini Masih Suka Memilih Pemimpin Yang Bodoh?

Mengapa Bangsa Ini Masih Suka Memilih Pemimpin Yang Bodoh?

November 1, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...