• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kekuasaan yang Menyeleweng Adalah Pengkhianatan terhadap UUD 1945

fusilat by fusilat
October 31, 2025
in Feature, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Jakarta, 31 Oktober 2025 – Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tahun 1945 dengan maksud dan tujuan yang sangat jelas, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), alinea pertama, yang berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pernyataan luhur tersebut bukan sekadar kalimat sejarah, tetapi fondasi moral dan hukum bagi seluruh penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaan dan membentuk kebijakan publik.

Kekuasaan Harus Mengabdi kepada Kepentingan Rakyat

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pasal 4, 5, dan 20 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berfungsi sebagai fasilitator dalam proses pembuatan kebijakan publik yang menentukan arah kehidupan masyarakat. Melalui kekuasaan, aspirasi rakyat seharusnya diformulasikan menjadi kebijakan yang adil dan mengikat seluruh warga negara.

Namun, ketika sumber daya negara — yang menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” — hanya dinikmati oleh segelintir kelompok oligarki, maka di situlah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi. Kekuasaan yang berpihak kepada segelintir orang adalah bentuk modern dari penjajahan yang justru dilarang oleh Pembukaan UUD 1945.

Resolusi Konflik dan Tanggung Jawab Kekuasaan

Sesuai Pasal 40–44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, kekuasaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola perbedaan dan konflik sosial secara damai melalui musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah menciptakan stabilitas sosial-politik yang kondusif bagi investasi dan lapangan kerja, bukan justru mempolarisasi rakyat untuk kepentingan kekuasaan sesaat.

Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hukum

UUD 1945 Pasal 20A dan Pasal 24A mengatur pentingnya sistem pengawasan yang ketat terhadap kekuasaan agar tidak disalahgunakan. DPR dan Mahkamah Agung berperan menjaga agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat.

Kekuasaan juga berfungsi menyebarluaskan nilai dan norma politik agar warga negara taat pada hukum, demi terwujudnya stabilitas politik, ekonomi, dan sosial yang adil dan beradab.

Kekuasaan Sebagai Amanah, Bukan Alat Dominasi

Dalam konteks politik praktis, proses rekrutmen pejabat publik dan pengurus partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, harus menjamin lahirnya pemimpin yang memiliki integritas dan komitmen untuk melayani rakyat. Bukan sebaliknya — memanfaatkan jabatan sebagai alat dominasi dan korupsi kekuasaan.

Oleh karena itu, seluruh warga negara, terutama para penyelenggara pemerintahan, wajib tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Sebab, tujuan utama kekuasaan dalam negara hukum adalah memengaruhi dan mengarahkan perilaku masyarakat agar selaras dengan cita-cita konstitusi — yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kekuasaan bukan sarana memperkaya diri, bukan pula alat untuk menindas. Ia adalah amanah suci untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial yang sejati. Ketika kekuasaan menimbulkan dominasi yang merugikan rakyat, maka sesungguhnya kekuasaan itu telah kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya.

Dengan kata lain, kekuasaan hanya sah bila digunakan untuk menegakkan keadilan, menciptakan kesejahteraan, dan mewujudkan masyarakat yang tertib, toto tentrem kerto raharjo, sebagaimana cita-cita kemerdekaan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perjalanan Spiritual Willy Abdullah Fujiwara

Next Post

Tertawa Bersama Pak Said Didu: Ketika Angka Jokowi Tak Lagi Lucu

fusilat

fusilat

Related Posts

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah
Feature

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
Next Post
Mengkultuskan Jokowi sebagai Nabi: Membakar Dupa di Atas Jerami Kering

Tertawa Bersama Pak Said Didu: Ketika Angka Jokowi Tak Lagi Lucu

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...