Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 31 Oktober 2025 – Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tahun 1945 dengan maksud dan tujuan yang sangat jelas, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), alinea pertama, yang berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Pernyataan luhur tersebut bukan sekadar kalimat sejarah, tetapi fondasi moral dan hukum bagi seluruh penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaan dan membentuk kebijakan publik.
Kekuasaan Harus Mengabdi kepada Kepentingan Rakyat
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pasal 4, 5, dan 20 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berfungsi sebagai fasilitator dalam proses pembuatan kebijakan publik yang menentukan arah kehidupan masyarakat. Melalui kekuasaan, aspirasi rakyat seharusnya diformulasikan menjadi kebijakan yang adil dan mengikat seluruh warga negara.
Namun, ketika sumber daya negara — yang menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” — hanya dinikmati oleh segelintir kelompok oligarki, maka di situlah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi. Kekuasaan yang berpihak kepada segelintir orang adalah bentuk modern dari penjajahan yang justru dilarang oleh Pembukaan UUD 1945.
Resolusi Konflik dan Tanggung Jawab Kekuasaan
Sesuai Pasal 40–44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, kekuasaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola perbedaan dan konflik sosial secara damai melalui musyawarah dan mufakat. Tujuannya adalah menciptakan stabilitas sosial-politik yang kondusif bagi investasi dan lapangan kerja, bukan justru mempolarisasi rakyat untuk kepentingan kekuasaan sesaat.
Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hukum
UUD 1945 Pasal 20A dan Pasal 24A mengatur pentingnya sistem pengawasan yang ketat terhadap kekuasaan agar tidak disalahgunakan. DPR dan Mahkamah Agung berperan menjaga agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat.
Kekuasaan juga berfungsi menyebarluaskan nilai dan norma politik agar warga negara taat pada hukum, demi terwujudnya stabilitas politik, ekonomi, dan sosial yang adil dan beradab.
Kekuasaan Sebagai Amanah, Bukan Alat Dominasi
Dalam konteks politik praktis, proses rekrutmen pejabat publik dan pengurus partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, harus menjamin lahirnya pemimpin yang memiliki integritas dan komitmen untuk melayani rakyat. Bukan sebaliknya — memanfaatkan jabatan sebagai alat dominasi dan korupsi kekuasaan.
Oleh karena itu, seluruh warga negara, terutama para penyelenggara pemerintahan, wajib tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Sebab, tujuan utama kekuasaan dalam negara hukum adalah memengaruhi dan mengarahkan perilaku masyarakat agar selaras dengan cita-cita konstitusi — yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kekuasaan bukan sarana memperkaya diri, bukan pula alat untuk menindas. Ia adalah amanah suci untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial yang sejati. Ketika kekuasaan menimbulkan dominasi yang merugikan rakyat, maka sesungguhnya kekuasaan itu telah kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya.
Dengan kata lain, kekuasaan hanya sah bila digunakan untuk menegakkan keadilan, menciptakan kesejahteraan, dan mewujudkan masyarakat yang tertib, toto tentrem kerto raharjo, sebagaimana cita-cita kemerdekaan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.
Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn



















