Fusilatnews – Ada yang sungguh janggal ketika seorang pejabat penegak hukum—yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum—mengeluarkan pernyataan bahwa polisi yang telanjur menjabat jabatan sipil tidak perlu mundur karena mereka sudah menjabat sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diketuk. Pernyataan ini bukan saja problematik, tetapi juga mengabaikan prinsip dasar negara hukum: putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
Dalam logika hukum yang paling elementer, begitu MK mengetuk palu, putusan itu berlaku seketika, erga omnes (mengikat seluruh warga negara), dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada masa tenggang untuk menunda ketaatan. Tidak ada ruang interpretasi yang dapat disusupkan untuk membela pengecualian. Dan yang paling penting: tidak ada alasan “telanjur menjabat” dalam konteks kepatuhan terhadap putusan MK.
1. Putusan MK Final dan Mengikat: Bukan Saran, Tapi Perintah Konstitusi
Konstitusi kita sangat jelas.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa putusan MK adalah final.
Makna final kemudian dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Tidak ada kata lain: putusan MK berlaku langsung.
Karena itu, logika “tidak perlu mundur karena jabatannya sudah terlanjur” adalah logika yang mengangkangi norma dasar hukum tata negara. Seakan-akan putusan MK hanyalah rekomendasi etik yang bisa dipertimbangkan kemudian, bukan instruksi konstitusional.
2. Mengabaikan Asas Legalitas: Mengaburkan Garis Batas Sipil–Polisi
Pernyataan bahwa polisi yang menjabat jabatan sipil tidak perlu mundur jelas menabrak putusan MK yang mempertegas bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil kecuali yang bersifat sementara dan dalam kondisi tertentu. MK menegaskan kembali prinsip dasar reformasi: pemisahan TNI–Polri dari jabatan sipil untuk menjaga profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan.
Dengan dalih “sudah menjabat sebelum putusan”, sang pejabat hukum justru menciptakan preseden berbahaya: melanggengkan ketidakpatuhan melalui alasan administratif.
Bayangkan jika logika ini diterapkan di semua bidang:
- Koruptor tidak perlu mengembalikan uang karena korupsinya terjadi sebelum UU diperketat.
- Pejabat rangkap jabatan tetap boleh menjabat karena sudah telanjur dilantik.
- Pelanggaran tata negara tetap dibiarkan karena “sudah terlanjur dilakukan”.
Inilah absurditas yang lahir dari tafsir hukum yang bercampur kepentingan.
3. Ketika Penegak Hukum Justru Mengajarkan Ketidakpatuhan
Pernyataan itu tidak hanya keliru, tetapi juga merusak wibawa hukum negara. Seorang penegak hukum mestinya menjadi contoh dalam menaati aturan tertinggi, bukan mencari celah untuk meringankan kewajiban segelintir pihak yang diuntungkan.
Jika putusan MK yang bersifat mengikat saja masih bisa dinegosiasi melalui opini pejabat, bagaimana publik bisa percaya bahwa hukum berlaku sama bagi semua?
Ini bukan sekadar kesalahan interpretasi, tetapi sinyal bahwa sebagian elite hukum telah terperangkap dalam mentalitas transaksional: hukum bisa diatur, ditunda, dinegosiasikan, dan ditafsirkan sesuai kebutuhan politik.
4. Ketaatan Hukum Tidak Menunggu Nyali Politik
Prinsip negara hukum mengajarkan bahwa begitu hukum ditetapkan, pelaksanaannya tidak boleh ditunda-tunda. MK tidak mengeluarkan putusan sambil menunggu kesiapan politik atau kenyamanan birokrasi. Putusan MK adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui UUD.
Karena itu, polisi yang menduduki jabatan sipil harus segera mengundurkan diri. Sesederhana itu. Tidak ada alasan administratif yang dapat menghalangi pelaksanaan perintah konstitusi.
Penutup: Absurditas Yang Mengkhianati Akal Sehat Hukum
Pernyataan bahwa polisi yang sudah telanjur menjabat jabatan sipil tidak perlu mundur adalah bentuk absurditas dalam logika hukum. Ia mengaburkan batas antara pelaksanaan hukum dan pembenaran politik. Ia menegaskan bahwa ada pejabat yang berusaha mengatur cara agar aturan tetap tunduk pada manusia, bukan manusia tunduk pada aturan.
Padahal kebenaran hukumnya sederhana:
Begitu MK mengetuk palu, seluruh aparat negara wajib taat. Tanpa syarat. Tanpa dalih. Tanpa “telanjur”.
Itulah cara negara hukum berdiri.
Sisanya hanyalah retorika untuk mempertahankan privilese.






















