• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Aya Aya Wae

Pernyataan Absurd dari Seorang Menteri Penegak Hukum

Ali Syarief by Ali Syarief
November 18, 2025
in Aya Aya Wae, Feature, Politik
0
Pernyataan Absurd dari Seorang Menteri Penegak Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Ada yang sungguh janggal ketika seorang pejabat penegak hukum—yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum—mengeluarkan pernyataan bahwa polisi yang telanjur menjabat jabatan sipil tidak perlu mundur karena mereka sudah menjabat sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diketuk. Pernyataan ini bukan saja problematik, tetapi juga mengabaikan prinsip dasar negara hukum: putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

Dalam logika hukum yang paling elementer, begitu MK mengetuk palu, putusan itu berlaku seketika, erga omnes (mengikat seluruh warga negara), dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada masa tenggang untuk menunda ketaatan. Tidak ada ruang interpretasi yang dapat disusupkan untuk membela pengecualian. Dan yang paling penting: tidak ada alasan “telanjur menjabat” dalam konteks kepatuhan terhadap putusan MK.

1. Putusan MK Final dan Mengikat: Bukan Saran, Tapi Perintah Konstitusi

Konstitusi kita sangat jelas.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa putusan MK adalah final.

Makna final kemudian dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Tidak ada kata lain: putusan MK berlaku langsung.

Karena itu, logika “tidak perlu mundur karena jabatannya sudah terlanjur” adalah logika yang mengangkangi norma dasar hukum tata negara. Seakan-akan putusan MK hanyalah rekomendasi etik yang bisa dipertimbangkan kemudian, bukan instruksi konstitusional.

2. Mengabaikan Asas Legalitas: Mengaburkan Garis Batas Sipil–Polisi

Pernyataan bahwa polisi yang menjabat jabatan sipil tidak perlu mundur jelas menabrak putusan MK yang mempertegas bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil kecuali yang bersifat sementara dan dalam kondisi tertentu. MK menegaskan kembali prinsip dasar reformasi: pemisahan TNI–Polri dari jabatan sipil untuk menjaga profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan.

Dengan dalih “sudah menjabat sebelum putusan”, sang pejabat hukum justru menciptakan preseden berbahaya: melanggengkan ketidakpatuhan melalui alasan administratif.

Bayangkan jika logika ini diterapkan di semua bidang:

  • Koruptor tidak perlu mengembalikan uang karena korupsinya terjadi sebelum UU diperketat.
  • Pejabat rangkap jabatan tetap boleh menjabat karena sudah telanjur dilantik.
  • Pelanggaran tata negara tetap dibiarkan karena “sudah terlanjur dilakukan”.

Inilah absurditas yang lahir dari tafsir hukum yang bercampur kepentingan.

3. Ketika Penegak Hukum Justru Mengajarkan Ketidakpatuhan

Pernyataan itu tidak hanya keliru, tetapi juga merusak wibawa hukum negara. Seorang penegak hukum mestinya menjadi contoh dalam menaati aturan tertinggi, bukan mencari celah untuk meringankan kewajiban segelintir pihak yang diuntungkan.

Jika putusan MK yang bersifat mengikat saja masih bisa dinegosiasi melalui opini pejabat, bagaimana publik bisa percaya bahwa hukum berlaku sama bagi semua?

Ini bukan sekadar kesalahan interpretasi, tetapi sinyal bahwa sebagian elite hukum telah terperangkap dalam mentalitas transaksional: hukum bisa diatur, ditunda, dinegosiasikan, dan ditafsirkan sesuai kebutuhan politik.

4. Ketaatan Hukum Tidak Menunggu Nyali Politik

Prinsip negara hukum mengajarkan bahwa begitu hukum ditetapkan, pelaksanaannya tidak boleh ditunda-tunda. MK tidak mengeluarkan putusan sambil menunggu kesiapan politik atau kenyamanan birokrasi. Putusan MK adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui UUD.

Karena itu, polisi yang menduduki jabatan sipil harus segera mengundurkan diri. Sesederhana itu. Tidak ada alasan administratif yang dapat menghalangi pelaksanaan perintah konstitusi.

Penutup: Absurditas Yang Mengkhianati Akal Sehat Hukum

Pernyataan bahwa polisi yang sudah telanjur menjabat jabatan sipil tidak perlu mundur adalah bentuk absurditas dalam logika hukum. Ia mengaburkan batas antara pelaksanaan hukum dan pembenaran politik. Ia menegaskan bahwa ada pejabat yang berusaha mengatur cara agar aturan tetap tunduk pada manusia, bukan manusia tunduk pada aturan.

Padahal kebenaran hukumnya sederhana:

Begitu MK mengetuk palu, seluruh aparat negara wajib taat. Tanpa syarat. Tanpa dalih. Tanpa “telanjur”.

Itulah cara negara hukum berdiri.
Sisanya hanyalah retorika untuk mempertahankan privilese.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

A Global Call to Human Rights: Indonesia’s Prosecution of Eight Citizens Must Be Scrutinized

Next Post

Negoro dan Kerusakan Sistemik Hukum Indonesia

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema
Feature

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

April 14, 2026
DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI
Feature

DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

April 14, 2026
Siklus Baru Peradaban Palsu
Feature

Siklus Baru Peradaban Palsu

April 14, 2026
Next Post

Negoro dan Kerusakan Sistemik Hukum Indonesia

Polemik Ijazah Jokowi: Arsip Hilang, Transparansi Menguap, dan Legacy yang Terperosok

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

by Karyudi Sutajah Putra
April 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Pemberitaan sejumlah media beberapa waktu lalu ihwal pembongkaran rumah tua di kawasan cagar budaya, tepatnya di Jalan Teuku...

Read more
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Padamnya Api Demokrasi di Tangan Prabowo

April 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

April 14, 2026
DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

April 14, 2026
Siklus Baru Peradaban Palsu

Siklus Baru Peradaban Palsu

April 14, 2026

Citronella Oil Produk Andalan (Rencana Jangka Pendek 5 Tahun: Model Bisnis 2 untuk Kesejahteraan Petani melalui Koperasi)

April 13, 2026
Anomali Belanja BGN di Tengah Narasi Efisiensi Negara

Anomali Belanja BGN di Tengah Narasi Efisiensi Negara

April 13, 2026
Rakyat Takut Prabowo: Ketika Bayang-Bayang Militer Membungkam Demokrasi

Rakyat Takut Prabowo: Ketika Bayang-Bayang Militer Membungkam Demokrasi

April 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

April 14, 2026
DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

April 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist