• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Perpres Perlindungan Jaksa Tak Dibutuhkan

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 23, 2025
in Birokrasi, News, Pojok KSP
0
Amnesty International: Pembangunan Era Jokowi Semu dan Elitis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Pada 21 Mei 2025, tepat 27 tahun sejak lengsernya Soeharto, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 66/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak dibutuhkan.

“Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden sesungguhnya dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki Kejaksaan dan/atau dapat meminta Kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Hingga saat ini, kata Usman, belum ada realitas ancaman yang nyata terhadap keamanan nasional terkait kondisi Kejaksaan yang mengharuskan Presiden membuat Perpres.

“Kondisi Kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan Presiden atau pun Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke Kejaksaan. Dengan demikian, Perpres 66/2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI,” jelasnya.

Usman memandang lahirnya Perpres tidak bisa dilepaskan dari masalah Surat Telegram Panglima TNI/KSAD yang mengerahkan hampir enam ribu personel TNI ke Kejaksaan.

“Perpres 66/2025 adalah bentuk kamuflase hukum atas kesalahan Panglima TNI yang melakukan pengerahan pasukan TNI ke Kejaksaan. Hal ini karena Perpres 66/2025 lahir setelah diterbitkannya Telegram KSAD yang dipenuhi banyak permasalahan. Penerbitan Perpres 66/2025 Ini adalah model politik fait accompli (mendikte) yang sama sekali tidak sehat dan berdampak buruk bagi demokrasi,” paparnya.

Seharusnya, kata Usman, yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah mencabut surat telegram tersebut dan bukan malah membentuk Perpres 66/2025.

“Dalam konteks ini Presiden seolah-olah sedang membenarkan kesalahan Panglima TNI dengan jalan menerbitkan Perpres 66/2025,” tukasnya.

Ia menilai, praktik kekuasaan dalam menjalankan hukum yang demikian akan berdampak buruk pada negara hukum dan demokrasi karena kesalahan hukum bukannya dikoreksi, tetapi justru dilegalisasi.

“Praktik politik semacam ini sebelumnya pernah dilakukan dalam kasus pengangkatan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Kesalahan mengangkat Letkol Teddy sebagai Seskab pada 21 Oktober 2024 justru diikuti dengan perubahan kebijakan dalam bentuk terbitnya Perpres 148/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang melegalisasi jabatan Seskab dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif,” terangnya.

Usman memandang, penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya Dwifungsi TNI. “Perpres 66/2025 membawa milter masuk jauh ke wilayah sipil, yakni ke Kejaksaan. Padahal Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang melaksanakan kewenangan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, sedangkan TNI secara tegas dan jelas merupakan alat pertahanan negara yang diatur di dalam konstitusi. Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan Dwifungsi TNI itu sendiri,” urainya.

Usman juga memandang, Perpres 66/2025 tidak menjadikan UU TNI maupun UU Polri sebagai rujukan pembentukan di dalamnya. “Padahal substansi Perpres banyak mengatur tentang pelibatan TNI dan Polri dalam pengamanan Kejaksaan. Konsideran Perpres 66/2025 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar hukum pembentukan Perpres, sehingga Perpres ini sama sekali tidak menunjukkan kejelasan tentang pengerahan pasukan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI. Perpres 66/2025 sama sekali tidak menjelaskan secara jelas kategori OMSP yang dijadikan dasar keterlibatan TNI,” cetusnya.

“Mengingat ketentuan Pasal 7 UU TNI hanya membatasi OMSP ke dalam 16 jenis, sedangkan melindungi tugas dan fungsi Kejaksaan tidak termasuk di dalam 16 jenis OMSP tersebut. Hal ini tentu menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuatan militer karena tidak ada pembatasan yang jelas dan tegas tentang ruang gerak TNI itu sendiri,” lanjutnya.

Ia menilai, Perpres 66/2025 tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena menempatkan TNI melampaui ketentuan yang diatur dalam undang-undang. “Merujuk pada Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI bahwa yang dimaksud dengan jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer, sehingga keterlibatan TNI dalam tubuh Kejaksaan hanya terbatas pada bidang pidana militer dan bukan melebar hingga mencakup ranah pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan lainnya,” tegasnya.

Usman menilai penerbitan Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak dibutuhkan. “Sekalipun Presiden memiliki kewenangan membentuk Perpres, tetapi pembentukan Perpres tetap harus diletakkan dalam tata pembentukan perundang-undangan yang benar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pembentukan Perpres 66/2025 yang tidak tunduk pada norma dan tatanan hukum yang benar dievaluasi dan ditinjau ulang kembali oleh Presiden dan DPR,” tandasnya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Setara Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, dan De Jure.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Serangan Rudal Yaman Guncang Israel, Houthi: Akan Ada Lebih Banyak Kejutan

Next Post

Benahi Proyek Pusat Data Nasional Menkomdigi Bentuk Tim Internal

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT
Feature

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan
Feature

68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

June 13, 2025
Next Post
Benahi Proyek Pusat Data Nasional Menkomdigi Bentuk Tim Internal

Benahi Proyek Pusat Data Nasional Menkomdigi Bentuk Tim Internal

Mana yang Akan Diproses Lebih Dahulu—Laporan TPUA atau Laporan Jokowi?

Kini yang Tersisa: Laporan Jokowi atas Roy Suryo Cs, Apay Yg Akan Dilakukan Jaksa dan Hakim?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden
Birokrasi

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Rupanya masih saja ada yang percaya bahwa kenaikan gaji akan...

Read more
Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

Duo Budi Selamat dari Lubang Jarum Resuffle, Jokowi Tertawa

June 13, 2025
Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

Fungsi Pertahanan TNI dalam Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Alami Distorsi

June 11, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

June 13, 2025

KOPERASI ADALAH DEMOKRASI YANG BEKERJA DI DAPUR-DAPUR RUMAH RAKYAT

June 13, 2025
68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

68,25 Persen Penduduk Indonesia Hidup dalam Kemiskinan

June 13, 2025
A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

A Journey That Never Reached Its Destination —A goodbye that never came.

June 13, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

PUTUSAN TANPA SIDANG, KONSTITUSI TANPA RAKYAT

June 13, 2025
Putusan MK: Pejabat Negara Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Persetujuan Presiden

Gaji Naik 280%, Hakim Tak Bisa ‘Dibeli”, Prabowo Mengigau

June 13, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist