Oleh Malika Dwi Ana
Di tengah hiruk-pikuk transisi kekuasaan pasca-Jokowi, sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November 2025 kembali menguak luka lama: keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden Joko Widodo. Bukan sekadar perdebatan akademis, ini adalah ujian telanjang bagi fondasi demokrasi Indonesia—di mana hak publik atas keterbukaan informasi justru terhambat oleh birokrasi yang rumit dan alasan-alasan yang terkesan dibuat-buat. Kelompok aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menuntut salinan dokumen pencalonan Jokowi sejak era Pilkada Solo 2005 hingga Pilpres 2014-2019, tapi jawaban dari KPU, UGM, dan Polda Metro Jaya malah menambah kabut misteri: arsip musnah, dokumen disensor, dan barang bukti disita tanpa ujung yang jelas. Apakah ini kelalaian administratif, atau upaya sistematis untuk mengubur jejak? Analisis kritis ini mengupas fakta-fakta sidang tersebut, sambil menyoroti bagaimana kegagalan transparansi ini merusak kepercayaan publik dan legacy politik Jokowi.
Sidang KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn, ketua majelis yang dikenal tegas, langsung memanas saat perwakilan KPUD Surakarta mengaku semua berkas pendaftaran Jokowi sebagai Wali Kota Solo telah musnah sejak 2023. Alasannya? Mengikuti Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU No. 17/2023, yang membolehkan pemusnahan setelah 1 tahun aktif plus 2 tahun inaktif. Paulyn langsung kaget: “Yakin arsip cuma disimpan satu tahun? Harusnya mengacu Undang-Undang Kearsipan. Minimal lima tahun.” Ini bukan sekadar teguran prosedural; dokumen pencalonan kepala daerah adalah arsip negara yang bisa disengketakan kapan saja, sesuai UU No. 43/2009 tentang Kearsipan. Pemusnahan prematur ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menimbulkan dugaan motif: membersihkan jejak di akhir masa jabatan Jokowi, tepat saat isu ijazah mulai bergulir pasca-2022. KPU Surakarta bertahan dengan argumen “arsip tidak tetap”, tapi pertanyaan mendasar tetap menggantung—mengapa dokumen sensitif seperti salinan ijazah tidak dikategorikan sebagai arsip permanen? Ini mencerminkan budaya birokrasi Indonesia yang sering memprioritaskan “efisiensi” daripada akuntabilitas, meninggalkan publik dengan ruang kosong yang hanya bisa diisi spekulasi.
Lebih parah lagi, KPU Pusat mengaku informasinya bersifat terbuka, tapi belum bisa menunjukkan secara lengkap karena “baru pindah gudang”. Dari tujuh dokumen yang diminta Bonjowi—termasuk salinan ijazah pencapresan 2014 dan 2019—hanya sebagian yang diserahkan, itupun dengan sensor di lima bagian krusial: nomor ijazah, NIM, cap legalisasi, tanda tangan rektor, dan dekan. Sensor ini bukan hanya menyulitkan verifikasi, tapi juga melanggar semangat UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008, yang mewajibkan informasi publik disediakan “secara utuh” kecuali alasan keamanan negara. Mengapa bagian-bagian esensial seperti nomor seri dan tanda tangan disembunyikan? Ini seperti memberikan puzzle tanpa potongan utama, memaksa publik bergantung pada narasi resmi tanpa bukti empiris. Di era digital, di mana verifikasi bisa dilakukan via blockchain atau database terbuka, praktik sensor ini terasa usang dan mencurigakan—seolah KPU sengaja membatasi akses untuk menghindari pengawasan independen.
UGM, sebagai institusi yang seharusnya jadi penjaga gerbang kebenaran akademis, malah menambah kebingungan. Mereka mengklaim tidak lagi menguasai berkas pendidikan Jokowi karena “semua diserahkan ke Polda Metro sebagai barang bukti penyidikan”. Kalau mau lihat, silakan ke polisi. Paulyn langsung cecar: “Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti. Ada atau nggak nih?” UGM balas bahwa salinan digital masih ada di fakultas, tapi fisiknya hilang sejak penyitaan 23 Juli 2025—setelah Jokowi diperiksa di Polresta Solo. Yang ironis, hanya sebulan kemudian (24 Oktober 2025), Jokowi menunjukkan ijazah asli ke rombongan Projo di Solo, dipimpin Budi Arie Setiadi. “Udah asli, asli!” kata Budi Arie, tapi sesi itu tertutup—tanpa foto, video, atau saksi independen. Ini kontras tajam dengan transparansi Arsul Sani, hakim MK yang langsung pamer dokumen lengkap saat tuduhan ijazahnya muncul. UGM bahkan terungkap tidak punya SOP legalisir ijazah, dan data KRS Jokowi tak ada—pertanyaan mendasar: Bagaimana universitas negeri senge-top UGM tak punya rekam jejak lengkap alumni presiden? Ini bukan hanya kegagalan administratif, tapi kegagalan sistemik yang merusak kredibilitas pendidikan tinggi Indonesia.
Polda Metro, sebagai penutup rantai, mengonfirmasi dokumen “tidak bisa dikeluarkan” karena sedang dalam penguasaan penyidik untuk kasus dugaan ijazah palsu. Semua masuk berkas penyidikan berdasarkan penetapan pengadilan, dan tak boleh dipublikasi sebelum proses hukum selesai. Ini tameng hukum yang solid, tapi juga mandek: Penyidikan sejak Juli 2025 belum kelar, sementara Roy Suryo cs (yang ditersangkakan fitnah UU ITE) menunggu sidang lanjut minggu depan dengan ahli seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Rekomendasi KIP—yang sidangnya lanjut 24-25 November—mungkin memaksa UGM bawa data lengkap, tapi sebagai komisi, KIP tak punya gigitan eksekutorial. Hasilnya? Rekomendasi menguap, seperti kasus jet pribadi KPU di DKPP atau pelanggaran HAM di Komnas HAM—jelas, tapi tak berujung pidana.
Secara kritis, polemik ini bukan soal satu ijazah palsu atau asli, tapi krisis transparansi yang menggerogoti akar demokrasi. Jokowi, yang naik dengan narasi “membela rakyat kecil”, kini meninggalkan legacy di mana pengkritik seperti Roy cs dikriminalisasi, sementara institusi negara main petak umpet dengan dokumen. Pemusnahan arsip, sensor berlapis, dan penyitaan tanpa akhir menciptakan ruang abu-abu di mana kebenaran jadi korban politik. Di berbagai platform medsos, reaksi publik membara: “UGM dan KPU jawab muter-muter,” atau “Jokowi tunjukin ke Projo doang, kenapa nggak ke pengadilan?” Ini shifting opini—dari curiga menjadi marah, gregetan, terutama pasca-sidang KIP yang viral. Kalau tak ditangani dengan tegas, bisa jadi bom waktu untuk 2029: Delegitimasi Gibran sebagai pewaris, dan erosi kepercayaan ke KPU-UGM yang seharusnya menjadi pilar pemilu bersih.
Drama ijazah Jokowi takkan selesai segera; ia akan terhambat di birokrasi Polda dan rekomendasi KIP yang lemah, tapi hidup abadi di ruang publik. Jokowi bisa “istirahat” sampe 2027 (sambil merancang teknik ngeles selanjutnya), tapi tanpa transparansi penuh—gelar pers terbuka, data digital tak tersensor—legacy-nya akan terus dipertanyakan. Saatnya rakyat tak lagi pasif: Ajukan info publik massal, ribut di medsos, dan tuntut pengadilan verifikasi independen. Karena di negeri ini, kebenaran tak datang sendiri—ia harus direbut.
Malika’s Insight, 18 November 2025
Oleh Malika Dwi Ana






















