Jakarta, FusilatNews – Presiden Prabowo Subianto meluapkan kemarahannya terhadap sejumlah pengusaha tambang yang disebutnya “dablek” karena tetap beroperasi meski izin usaha mereka sudah dicabut pemerintah. Kepala Negara pun memberi perintah tegas kepada Jaksa Agung untuk mempidanakan para pelaku tanpa pandang bulu.
Pernyataan keras itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Menurut Prabowo, ulah pengusaha tambang nakal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah penghinaan serius terhadap bangsa dan pengorbanan para pahlawan.
“Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, 8 tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia menertawakan Republik Indonesia; dia meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia,” ujar Prabowo dalam sambutannya, seperti dikutip FusilatNews.
Istilah “dablek” yang digunakan Presiden merujuk pada sikap pengusaha yang bandel dan seolah menertawakan kewibawaan negara. Prabowo menceritakan satu kasus di mana izin tambang telah dicabut, tetapi praktik penambangan ilegal masih berlangsung selama delapan tahun lamanya.
Perintah Tegas: Jangan Ragu, Pidanakan
Dalam arahannya kepada Jaksa Agung, Prabowo tidak memberi ruang kompromi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bergerak tegas terhadap pengusaha yang tidak mau bekerja sama.
“Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegas Prabowo.
Presiden juga mengingatkan agar seluruh lembaga negara tidak takut terhadap berbagai bentuk intimidasi dari pengusaha nakal. Ia meyakini bahwa rakyat akan berdiri di sisi pemerintah dalam upaya menyelamatkan uang negara.
“Jangan khawatir! Dia (pengusaha) akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan, nggak gentar kita. Rakyat, percayalah, rakyat bersama kita, rakyat bangga dengan kalian,” pungkas Prabowo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kalangan pengusaha tambang maupun Kejaksaan Agung terkait perintah presiden tersebut.


























