Oleh: Entang Sastraatmadja
Kebijakan satu harga gabah merupakan salah satu intervensi negara yang paling menentukan nasib petani padi. Pemerintah menetapkan harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram dengan dalih melindungi kesejahteraan petani sekaligus mendorong produksi pangan nasional. Di atas kertas, kebijakan ini tampak sederhana, tegas, dan berpihak. Namun di lapangan, efektivitasnya menuntut pembacaan yang jauh lebih jujur dan kritis.
Tujuan kebijakan ini jelas: menciptakan kepastian harga bagi petani agar mereka tidak lagi menjadi korban fluktuasi pasar yang kerap dimanfaatkan oleh para perantara. Harga yang stabil diharapkan meningkatkan pendapatan petani, mendorong gairah produksi, serta menjadi fondasi menuju swasembada pangan. Lebih jauh, satu harga gabah juga dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan impor beras dan menutup ruang penimbunan serta spekulasi harga yang selama ini merugikan produsen sekaligus konsumen.
Namun, setiap kebijakan publik selalu memiliki konsekuensi sosial-ekonomi. Pertanyaan kritis yang tak bisa dihindari adalah: bagaimana nasib tengkulak dan bandar gabah? Selama puluhan tahun, mereka hidup dari ketimpangan informasi dan posisi tawar yang timpang. Petani menjual karena terdesak, tengkulak membeli karena berkuasa. Kebijakan satu harga gabah jelas mengganggu ekosistem lama ini.
Dengan adanya harga patokan pemerintah, ruang tengkulak untuk membeli gabah di bawah harga wajar menjadi menyempit. Margin keuntungan mereka berpotensi menurun. Bahkan, peran mereka bisa tereduksi jika petani memiliki akses langsung ke penggilingan padi atau pasar. Dalam kondisi ini, tengkulak dipaksa beradaptasi: menjadi lebih efisien, transparan, atau bertransformasi ke sektor lain seperti jasa logistik dan pengolahan pascapanen. Jika tidak, mereka akan ditinggalkan oleh zaman.
Dari sudut pandang petani, kebijakan satu harga gabah umumnya disambut dengan rasa lega. Kepastian harga memberi rasa aman. Petani tidak lagi dihantui kecemasan saat panen tiba—takut harga jatuh, takut dipermainkan, takut diperas keadaan. Dengan harga yang lebih stabil, petani dapat fokus pada produksi, perawatan lahan, dan peningkatan kualitas gabah.
Manfaat nyata pun mulai dirasakan: harga jual lebih baik, pendapatan meningkat, dan secara perlahan kesejahteraan pun membaik. Petani tidak lagi berada di ujung rantai yang selalu kalah. Untuk pertama kalinya, negara hadir secara nyata dalam menentukan harga kerja mereka.
Namun, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Petani dituntut menjaga kualitas gabah agar sesuai standar. Sistem penjualan juga harus dipahami dengan baik agar harga patokan benar-benar bisa diakses. Tanpa pendampingan, kebijakan yang baik bisa berubah menjadi beban baru.
Di sinilah peran negara menjadi krusial. Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar harga satuan tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas. Infrastruktur—jalan, gudang, fasilitas pengeringan, dan pengolahan—harus diperbaiki agar distribusi gabah efisien. Pendidikan dan pelatihan pascapanen perlu diperluas, begitu pula akses pembiayaan murah untuk menekan biaya produksi. Kerja sama dengan sektor swasta harus diarahkan untuk memperkuat posisi petani, bukan menciptakan tengkulak model baru. Dan yang tak kalah penting, mekanisme pengaduan harus hidup, mudah diakses, dan benar-benar ditindaklanjuti.
Berbagai kendala masih membayangi: infrastruktur yang timpang, kualitas gabah yang belum merata, praktik penimbunan, lemahnya pengawasan, ketergantungan petani pada tengkulak, biaya produksi yang terus naik, ancaman perubahan iklim dan hama, hingga keterbatasan akses teknologi. Semua ini adalah ujian nyata bagi konsistensi negara dalam menegakkan kebijakan satu harga gabah.
Meski demikian, kebijakan yang mulai diterapkan sejak tahun lalu ini memang disambut dengan kegembiraan oleh banyak petani. Mereka merasakan pembebasan dari cengkeraman tengkulak yang selama ini menekan harga di tingkat produsen. Bahkan, Badan Pusat Statistik mencatat adanya perbaikan indikator kesejahteraan petani.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah satu harga gabah itu baik, melainkan apakah negara sungguh-sungguh menjaga kebijakan ini agar tidak dibajak kepentingan lama dengan wajah baru. Jika konsistensi terjaga, satu harga gabah bisa menjadi tonggak keadilan agraria. Jika tidak, ia hanya akan menjadi ilusi kesejahteraan yang rapuh.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja

















