Oleh: Entang Sastratmadja
Korupsi sejak lama dinilai sebagai musuh utama pembangunan. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi racun yang perlahan mematikan masa depan. Korupsi menghambat investasi karena menumbuhkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan. Investor enggan menanam modal ketika birokrasi dipenuhi transaksi gelap dan biaya siluman. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tersendat.
Korupsi juga menurunkan kualitas pelayanan publik. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat, justru bocor ke kantong pribadi. Layanan menjadi tidak efektif, tidak efisien, dan rakyat kembali menjadi korban. Lebih jauh, korupsi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika kepercayaan runtuh, pembangunan kehilangan fondasinya.
Ia juga mengalihkan sumber daya dari kepentingan publik ke kepentingan pribadi. Tujuan pembangunan—pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, dan keadilan sosial—akhirnya hanya menjadi slogan tanpa makna. Maka benar adanya: korupsi adalah penghambat utama kemajuan bangsa.
Peristiwa Senin (19/1/2026) menjadi pengingat keras. Dua kepala daerah—Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sadewo—terjaring operasi tangkap tangan KPK. Sehari, dua kepala daerah. Sebuah ironi yang menampar nurani republik. Kementerian Dalam Negeri menyatakan keprihatinan dan menjadikannya peringatan bagi kepala daerah lain agar menjauhi perilaku koruptif. Namun publik tentu bertanya: sampai kapan peringatan demi peringatan hanya menjadi rutinitas seremonial?
Fakta ini menunjukkan bahwa perilaku koruptif seakan telah menjadi bayang-bayang tetap dalam praktik kekuasaan, khususnya di tingkat daerah. Korupsi adalah kejahatan kerah putih—kejahatan tanpa kekerasan fisik, tetapi berdampak menghancurkan sendi-sendi negara.
Istilah white collar crime diperkenalkan Edwin Sutherland pada 1939, untuk menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki status sosial tinggi: pejabat, pengusaha, profesional. Mereka tidak merampok dengan senjata, tetapi menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan publik. Jas rapi dan jabatan terhormat sering kali menjadi kamuflase bagi kejahatan yang terorganisir.
Motifnya beragam: keuntungan finansial, ambisi mempertahankan kekuasaan, tekanan lingkungan politik, hingga rasionalisasi bahwa “semua juga melakukan hal yang sama”. Namun tak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Dalam konteks kepala daerah, faktor pendorong korupsi sering kali bersumber dari lemahnya pengawasan, budaya transaksional dalam politik, biaya politik yang mahal, serta penegakan hukum yang belum sepenuhnya menimbulkan efek jera. Tetapi kembali harus ditegaskan: tidak ada pembenaran untuk korupsi dalam bentuk apa pun.
Karena itu, perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Diperlukan strategi nyata:
- Transparansi – membuka akses informasi publik seluas-luasnya.
- Pengawasan efektif – memperkuat kontrol internal dan eksternal.
- Penegakan hukum tegas – tanpa pandang bulu.
- Pendidikan integritas – membentuk etika pejabat publik sejak dini.
- Partisipasi masyarakat – rakyat aktif mengawasi dan melapor.
- Sistem keuangan akuntabel – menutup celah penyimpangan.
Dengan langkah-langkah ini, harapan untuk memutus mata rantai korupsi masih terbuka. Namun tantangan terbesarnya terletak pada kemauan kolektif: sejauh mana kita, sebagai warga bangsa, berani memulai dari diri sendiri—menyatukan tutur kata dan perbuatan dalam kejujuran?
Sebab perang melawan korupsi bukan hanya tugas KPK, polisi, atau pengadilan. Ia adalah pertarungan moral seluruh bangsa.
(Penulis: Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastratmadja






















