Fusilatnews – Ketika ruang demokrasi semakin sempit, aparat penegak hukum sering kali menunjukkan dengan telanjang di pihak mana mereka berdiri. Penetapan Roy Suryo dan sejumlah warga sebagai tersangka karena mempertanyakan isu publik yang menyangkut dokumen seorang mantan presiden bukan sekadar persoalan pasal karet—ini adalah gejala dari penyakit yang jauh lebih kronis dalam tubuh institusi kepolisian.
Pertanyaan publik tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, betapapun kontroversialnya, lahir dari ruang yang seharusnya dilindungi demokrasi: keingintahuan warga tentang integritas pejabat publik. Namun respons negara justru melenceng. Alih-alih menjelaskan secara transparan, negara memilih jalan yang lebih mudah: membungkam suara yang bertanya.
Sebuah gambaran telanjang tentang bagaimana kekuasaan lama masih menganga dan meminta untuk terus dilayani.
Pertanyaan Publik yang Dipidanakan
Dalam sebuah negara demokratis, warga negara berhak mempertanyakan apa pun yang berkaitan dengan pejabat publik—apalagi menyangkut syarat legalitas seseorang menduduki jabatan tertinggi republik. Yang diharapkan dari negara sederhana: klarifikasi yang jernih, dibuka secara resmi, agar tidak ada ruang bagi kecurigaan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Yang dipertanyakan tidak pernah dibuka secara terang benderang.
Yang bertanya justru dilabeli kriminal.
Logika ini tidak hanya terbalik, tetapi juga merusak fondasi demokrasi. Sebab pada dasarnya, yang perlu diuji adalah data dan dokumen, bukan mulut yang mempertanyakan.
Polri dan Luka Lama: Ketika Hukum Mengabdi pada Figur
Penetapan tersangka pada Roy Suryo cs menghidupkan kembali persepsi publik bahwa Polri masih rentan menjadi alat politik. Kesan ini tidak muncul dari ruang hampa. Sepanjang satu dekade, publik kerap menyaksikan bagaimana kepolisian bersikap sangat peka terhadap kritik yang menyentuh nama tertentu—khususnya mantan presiden yang pengaruhnya masih terasa dalam dinamika politik nasional.
Ketika aparat bergerak cepat untuk melindungi reputasi seorang figur, tetapi berjalan lambat dalam menangani dugaan penyimpangan atau tuntutan transparansi, maka jelas ada sesuatu yang timpang. Polri, dalam kesan publik, tampak kembali bekerja bukan untuk negara, tetapi untuk seseorang.
Mengapa Justru Warga yang Menjadi Tersangka?
Pertanyaan inilah yang bergema di benak publik.
Kenapa Roy Suryo cs?
Kenapa bukan transparansi negara yang diperiksa?
Kenapa bukan dugaan publik yang diuji melalui mekanisme resmi?
Dengan mempidanakan pertanyaan, negara justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Padahal, jika memang semuanya jelas dan sah, mekanisme verifikasi terbuka justru akan mengakhiri polemik. Kasus ini menunjukkan satu hal penting: yang dibungkam bukan fitnah, tetapi pertanyaan.
Dan ketika pertanyaan diperlakukan sebagai kejahatan, demokrasi memasuki masa gelapnya.
Urgensi Reformasi Polri: Ketika Kewenangan Tanpa Pengawasan Menjadi Ancaman
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah cerminan bahwa Undang-Undang Polri sudah tertinggal jauh dari kebutuhan demokrasi modern. Kewenangan besar tanpa pengawasan independen membuat institusi ini dapat digunakan—secara sengaja atau tidak—untuk kepentingan politik tertentu.
Reformasi mendesak harus mencakup:
1. Penguatan pengawasan eksternal yang independen
Kompolnas harus memiliki taring, bukan sekadar papan nama.
2. Pembatasan penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk melindungi pejabat publik
Kritik politik tidak boleh dipidana.
3. Pemisahan tegas antara kepolisian dan kepentingan kekuasaan
Polri harus kembali menjadi alat negara, bukan alat figur politik, apalagi mantan presiden.
Tanpa perubahan sistemik ini, kasus Roy Suryo cs hanyalah permulaan dari deretan panjang kriminalisasi warga dalam demokrasi yang menua sebelum waktunya.
Penutup: Republik yang Takut pada Pertanyaan
Esai ini kembali menegaskan ironi terbesar dalam kasus ini:
Pertanyaannya tidak dibuka, tetapi penanyanya dibungkam.
Dalam demokrasi yang sehat, pejabat publik membuka diri terhadap pemeriksaan. Dalam demokrasi yang rapuh, justru warga yang diperiksa karena mempertanyakan pejabat publik.
Dan di titik inilah judul esai ini menemukan relevansinya:
Jika logika demokrasi ditegakkan,
sejatinya yang harus diuji adalah dokumennya—atau bahkan mantan presidennya—bukan mereka yang berani bertanya.
Namun di negeri ini, yang menjadi tersangka justru Roy Suryo cs.
Sebuah potret telanjang tentang bagaimana hukum bekerja, dan mengapa reformasi Polri bukan sekadar penting—tetapi mutlak.























