Oleh: Entang Sastratmardja
Perum BULOG selama ini memikul dua peran sekaligus: sebagai badan usaha yang dituntut mencari keuntungan dan sebagai pelaksana tugas publik untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016, BULOG mendapat mandat strategis: menjaga stabilitas harga pangan pokok beras, mengelola cadangan pangan pemerintah, serta menyalurkan beras kepada kelompok masyarakat tertentu.
Dari mandat tersebut, terlihat jelas bahwa peran utama Bulog adalah:
Menjaga Stabilitas Pangan. Melakukan intervensi pasar dan menyalurkan bantuan pangan agar harga tetap terkendali.
Mengelola Cadangan Pangan Nasional. Memastikan stok beras pemerintah terjamin dan aman.
Menyerap Gabah dan Beras Petani. Membeli hasil panen dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Meningkatkan Kesejahteraan Petani. Memberikan kepastian pasar bagi petani dengan menyerap hasil panen mereka.
Di lapangan, Bulog juga terus membangun kerja sama dengan petani, gabungan kelompok tani, serta perusahaan penggilingan beras. Upaya membangun ekosistem pangan terintegrasi dari hulu hingga hilir pun mulai ditata.
Bulog Tak Layak Lagi Jadi BUMN
Dengan semangat Presiden Prabowo yang ingin mengembalikan Bulog menjadi lembaga otonom pemerintah, sudah semakin jelas bahwa status Bulog sebagai BUMN—dalam bentuk Perusahaan Umum—tidak lagi relevan. Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan diyakini akan memuluskan langkah transformasi tersebut.
Kalau kita jujur, selama menjadi BUMN, Bulog belum menampilkan prestasi bisnis yang mencolok. Ambisi untuk tampil sebagai “raksasa bisnis pangan” lebih banyak berhenti pada tataran wacana. Yang benar-benar bekerja dan terbukti adalah fungsi sosial yang ditugaskan pemerintah—dan itu dikerjakan Bulog dengan baik.
Selama 22 tahun berstatus BUMN, Bulog justru lebih dikenal lewat program-program sosial seperti Bantuan Langsung Beras. Sementara peran bisnisnya hanya sebatas menggugurkan kewajiban formal sebagai perusahaan negara yang idealnya mencari profit. Bulog tidak pernah benar-benar menjadi “pebisnis ulung” seperti yang diharapkan.
Transformasi: Kembali Menjadi Lembaga Negara
Melihat kondisi tersebut, menjadi masuk akal ketika Presiden Prabowo menugaskan Direktur Utama Perum Bulog untuk menyiapkan Peta Jalan Transformasi—yang akan mengubah Bulog dari BUMN menjadi Badan Otonom Pemerintah yang langsung berada di bawah Presiden.
Transformasi ini penting karena merupakan perubahan struktural yang bersifat total dan tidak bisa kembali ke bentuk semula. Transformasi berarti:
berpindah pada sistem yang lebih efektif,
mengubah ketimpangan struktural,
memperbaiki relasi kekuasaan dalam tata kelola pangan,
dan menggali potensi lembaga agar lebih berdaya dan bermartabat.
Dengan perubahan ini, Bulog akan kembali ke fitrahnya: bukan sekadar pelaksana tugas sosial, melainkan lembaga negara yang berperan strategis menjaga kedaulatan pangan.
Bulog Harus Dekat dengan Petani, Bukan Tenggelam dalam BUMN-Isme
Langkah untuk menempatkan Bulog langsung di bawah Presiden mempertegas posisinya dalam struktur pemerintahan. Bulog tidak lagi diwacanakan berada di bawah Kementerian Pertanian atau kementerian teknis lainnya. Ia berdiri sebagai lembaga pangan negara—mandiri dan memiliki otoritas jelas.
Dengan posisi tersebut, Bulog diharapkan bisa menjadi off taker utama hasil panen petani. Ini sangat penting, karena:
Bulog dapat membeli gabah dengan harga yang layak dan menguntungkan petani.
Intervensinya akan memotong permainan harga oleh tengkulak atau bandar.
Bulog dapat hadir sebagai “samurai negara” yang melindungi petani dari spekulasi pasar.
Bulog Sudah Teruji: Kini Tinggal Diperkuat
Sebagai lembaga pangan, khususnya di urusan perberasan, Bulog tidak perlu diragukan. Dalam pengadaan, distribusi, hingga kegiatan impor beras sekalipun, Bulog adalah pemain paling berpengalaman.
Dengan bertransformasi menjadi badan otonom, Bulog akan semakin lincah dan efektif menjalankan fungsi sebagai parastatal body yang bertugas menjaga stabilitas pangan nasional.
Dan di titik itu, Bulog bisa kembali menjadi Badan Urusan Logistik dalam arti sesungguhnya—bukan sekadar nama yang tinggal sebagai ikon sejarah.
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastratmardja






















