JAKARTA, FusilatNews — Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penarikan fee hingga puluhan juta rupiah per jemaah serta dugaan upaya intervensi terhadap Panitia Khusus (Pansus) DPR.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pengondisian sistematis dalam pembagian kuota tambahan haji, terutama pada periode 2023–2024. Indonesia saat itu memperoleh tambahan kuota hingga 20.000 jemaah, namun distribusinya disebut tidak sesuai ketentuan.
Fee Puluhan Juta per Jemaah
KPK mengungkap adanya pungutan biaya kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah. Nilainya disebut mencapai sedikitnya USD 2.500 atau sekitar Rp 42,2 juta per jemaah.
Pungutan ini diduga menjadi syarat untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus atau jalur percepatan keberangkatan. Dalam praktiknya, permintaan fee tersebut disebut berlangsung dalam rentang Februari hingga Juni 2024.
KPK juga menemukan indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk dugaan penerimaan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Manipulasi Kuota dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Masalah bermula dari perubahan komposisi kuota tambahan. Sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50:50.
Perubahan ini dinilai menguntungkan pihak tertentu, khususnya penyelenggara haji khusus, sekaligus membuka ruang transaksi fee yang membebani jemaah.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Intervensi Pansus
Saat DPR berencana membentuk Pansus Haji pada pertengahan 2024, muncul upaya untuk mengembalikan dana yang telah dikumpulkan. Langkah ini diduga sebagai strategi untuk menghapus jejak praktik tersebut.
Namun, KPK menyebut tidak seluruh dana dikembalikan. Sebagian justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya “mengkondisikan” Pansus DPR dengan menawarkan uang sekitar USD 1 juta. Upaya tersebut gagal setelah anggota pansus menolak pemberian tersebut.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Akibat praktik ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
KPK juga telah menyita berbagai aset terkait perkara ini dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta properti.
Sementara itu, Yaqut membantah seluruh tuduhan dan menyatakan kebijakan yang diambil semata-mata untuk kepentingan jemaah.
Catatan Redaksi
Kasus ini menyoroti rapuhnya tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ketika kewenangan besar tidak diimbangi dengan transparansi dan pengawasan ketat. Di tengah antrean panjang jemaah reguler, dugaan praktik jual beli kuota menjadi ironi serius yang kini diuji di meja hukum.
























