Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Masih ingatkah kita akan Ahmad Sahroni? Anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pernah dijarah massa akibat ucapannya sendiri. Pengusaha ini menyebut tolol orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Akhirnya Sahroni dijatuhi sanksi skorsing sebagai anggota DPR selama beberapa bulan.
Ketika sudah aktif lagi, dan dikembalikan ke posisi semula sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni justru terkena aksi penipuan dan pemerasan. Ia pun melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026), setelah merasa tertipu atau diperas oleh empat orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang katanya bisa mengurus dan mengatur perkara.
Sahroni terlanjur menyerahkan uang Rp300 juta. KPK pun telah menangkap komplotan penipu itu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan barang bukti uang senilai US$17.400. Penipuan terhadap Sahroni disebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh komplotan tersebut yang menyasar anggota DPR.
Pertanyaannya, bagaimana bisa Sahroni, wakil ketua komisi yang membidangi masalah hukum tertipu oleh orang-orang yang mengaku sebagai utusan atau pegawai KPK?
Ada dua kemungkinan. Pertama, bisa jadi Sahroni tidak bersih, bahkan berpotensi untuk berurusan dengan KPK terkait suatu kasus atau perkara.
Kalau bersih atau tidak punya indikasi bakal berurusan dengan KPK, mengapa begitu mudahnya Sahroni menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada komplotan penipu itu?
Kedua, bisa jadi Sahroni mengorder komplotan penipu yang mengklaim bisa mengatur perkara di KPK itu untuk memproses suatu kasus.
Akan tetapi, pertanyaannya, kalau memang ada kasus yang hendak Sahroni laporkan ke KPK, mengapa harus lewat perantara yang kemudian diketahui sebagai komplotan penipu?
Sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja KPK, dengan mudah Sahroni dapat berkomunikasi langsung dengan Pimpinan KPK. Apalagi bila ada perkara yang hendak ia laporkan. Tak perlu Sahroni menggunakan jasa perantara.
Dari dua kemungkinan di atas, yang paling relevan adalah yang pertama, di mana Sahroni merasa tidak bersih, sehingga dengan mudah ditipu atau diperas oleh komplotan penjahat.
Kalau bersih, Sahroni tentunya tidak ada kekhawatiran akan berurusan dengan KPK. Sahroni tak perlu merasa terintimidasi oleh komplotan penipu yang mengaku sebagai utusan atau pegawai KPK itu.
Pelaporan kasus penipuan yang dilakukan Sahroni ke Polda Metro Jaya justru menunjukkan yang bersangkutan terindikasi tidak bersih. Pun konyol.
Ada filosofi bahwa jika kita menuduh atau menunjuk orang lain, dari lima jari yang ada di sebelah tangan, dua jari (jempol dan telunjuk) mengarah ke orang lain, semantara tiga jari lainnya (jari tengah, jari manis dan kelingking) mengarah ke diri sendiri.
Ketika Sahroni menuduh orang lain tolol, apakah itu berarti ia menunjuk dirinya sendiri pula? Bahkan dengan jumlah jari yang lebih banyak?

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024























