Pasirlangu, Bandung Barat-Fusilatnews – Sebanyak sepuluh jenazah korban bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dimakamkan secara massal pada Jumat (27/2/2026). Proses pemakaman dilakukan di TPU Tanah Mati, Kampung Batunyatuh, setelah jenazah-jenazah itu dinyatakan belum teridentifikasi hingga kini.
Ratusan warga dan petugas pemerintah daerah hadir dalam pemakaman yang berlangsung usai Salat Jumat. Semua jenazah dimasukkan ke dalam peti mati dan ditandai dengan kode “PM” (Post Mortem) beserta nomor urut penemuan sebagai pengganti nama. Kode ini merujuk pada urutan penemuan jenazah selama operasi pencarian yang berlangsung sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menyatakan bahwa upaya identifikasi melalui Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat di Rumah Sakit Sartika Asih belum menemukan kecocokan antara sampel DNA jenazah dan data korban yang dilaporkan hilang. Oleh sebab itu, pemakaman dilaksanakan secara massal atas pertimbangan kemanusiaan sambil tetap memberi peluang identifikasi lanjutan apabila data baru ditemukan.
“Sampel DNA sudah diambil, tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang cocok. Penanda ini dibuat agar jika ditemukan kecocokan dengan keluarga korban, proses identifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah,” ujar seorang petugas DVI yang ikut menangani kasus tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari operasi pencarian dan identifikasi sebelumnya, puluhan korban sudah berhasil teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga mereka. Namun, sepuluh jenazah ini belum bisa dipastikan identitasnya, kemungkinan karena kondisi jenazah yang sulit dikenali atau data keluarga yang belum lengkap.
Kejadian longsor di Cisarua yang terjadi pada 24 Januari 2026 telah mengakibatkan puluhan warga tewas dan ratusan lainnya terdampak. Hingga awal Februari, tim SAR dan DVI masih mencatat belasan jenazah belum teridentifikasi meskipun sebagian besar korban sudah ditemukan.

























