Bogor – Fusilatnews – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan Bupati Bogor menyegel 4 bangunan komersial untuk kegiatan wisata di puncak Bogor
Bangunan tersebut disegel karena alasan menyalahi perizinan, merusak lingkungan menyebabkan banjir dan longsor.
Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (6/3/2025) dan dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.
4 Tempat Wisata Puncak yang Disegel
Keempat lokasi wisata di Puncak Bogor yang disegel meliputi:
4 Tempat Wisata Puncak yang Disegel Keempat lokasi wisata di Puncak Bogor yang disegel meliputi:
PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) – Pabrik teh yang dibangun di dekat kawasan resapan air Telaga Saat. PTPN I Regional 2 Gunung Mas –
Wisata kebun teh yang dianggap melanggar aturan lingkungan.
PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) – Wisata rekreasi keluarga yang melanggar alih fungsi lahan.
Jembatan gantung Eiger Adventure Land, Megamendung – Fasilitas wisata yang menyalahi peraturan lingkungan di kaki Gunung Gede Pangrango.
Alasan Tempat Wisata Puncak Bogor Disegel
Salah satu lokasi yang disegel adalah PT PPSSBP, yang diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat.
Keberadaan pabrik ini berpotensi mengancam ekosistem dan ketersediaan air bagi masyarakat.
Sementara itu, untuk wisata Eiger Adventure Land, Hanif meminta pengelola secara sukarela membongkar fasilitas yang telah dibangun.
“Kawasan ini berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya,” tambahnya. Tak hanya itu, pemerintah juga menindak tegas kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2.
Hibiscus Park dan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan PT Jaswita Jabar yang mengelola Hibiscus Park juga turut mendapat sanksi penyegelan.
Awalnya, tempat wisata ini hanya mengantongi izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi.
Namun, perluasan tanpa izin hingga 15.000 meter persegi, termasuk pembangunan hingga ke pinggir sungai, melanggar aturan alih fungsi lahan.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan.
“Mulai hari ini, kawasan yang telanjur dibangun tidak sesuai dengan aturan akan dibongkar. Kita akan kembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Dedi juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dalam menjaga ekosistem Puncak Bogor.
mengingatkan bahwa banyak pelanggaran yang disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi batas serta kesalahan dalam penentuan ketinggian.























