Fusilatnews – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya buka suara. Ia mengakui telah mengeluarkan kebijakan dan secara langsung memerintahkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong—yang juga pernah menjabat sebagai petinggi Lembaga Pengelola Investasi (INA)—untuk melakukan impor gula. Pengakuan itu ia sampaikan saat merespons pernyataan Tom Lembong sendiri yang sebelumnya mengungkap bahwa langkah impor gula yang ia ambil adalah atas perintah langsung dari Jokowi, dalam rangka meredam gejolak harga gula di pasar.
Pengakuan ini bukan sekadar klarifikasi. Ini adalah penegasan bahwa kebijakan pangan nasional dijalankan atas dasar instruksi personal, bukan hasil proses institusional yang taat hukum dan tata kelola. Lebih dari itu, pengakuan ini menjadi titik terang atas skandal yang sebelumnya coba dibungkam lewat abolisi yang diberikan Jaksa Agung kepada Tom Lembong. Abolisi yang secara de facto menyelamatkan seorang loyalis Jokowi dari jerat hukum.
Pertanyaannya: jika benar perintah berasal dari Jokowi, mengapa prosedur hukum tidak ditempuh secara formal sejak awal? Dan yang lebih fundamental, apakah presiden memiliki kewenangan absolut untuk memerintahkan ekspor-impor tanpa melibatkan lembaga-lembaga teknis yang relevan dan tanpa memperhatikan aspek legalitas?
Abolisi: Pembersih Dosa Kekuasaan?
Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong terkesan tidak berdiri sendiri. Ia hadir seperti selembar surat sakti yang menyelamatkan seorang sahabat kekuasaan dari potensi jerat hukum atas kebijakan yang penuh tanda tanya. Publik pun patut curiga—apakah abolisi itu murni demi kepentingan negara, atau semata alat untuk menyapu bersih kesalahan akibat perintah yang tidak melalui prosedur hukum?
Jika benar Tom hanya menjalankan perintah, maka proses penyidikan harusnya menjadi momen untuk menguji kebenaran tersebut. Bukan justru dihentikan secara sepihak oleh Kejaksaan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seseorang, tapi kredibilitas penegakan hukum nasional.
Jokowi dan Watak Kekuasaan yang Terbongkar
Pengakuan Jokowi justru membuka borok besar di tubuh pemerintahannya. Ia menelanjangi sendiri watak kekuasaan yang selama ini dibungkus narasi kerja dan populisme: kekuasaan dijalankan secara personalistik, otoriter, dan acap kali melanggar kaidah hukum formal.
Bukan pertama kali ini terjadi. Kita masih ingat bagaimana revisi UU KPK, pengangkatan anak dan menantu di jabatan strategis, hingga intervensi dalam pencalonan pejabat publik dilakukan dengan pendekatan politik kuasa, bukan prosedur demokratis. Impor gula hanya menjadi satu dari sekian banyak contoh bagaimana negara dijalankan bukan oleh sistem, melainkan oleh kehendak pribadi seorang presiden.
Negara Dijalankan dengan Logika Kawan dan Lawan
Apa yang menimpa Tom Lembong dan bagaimana Jokowi menyikapinya membuktikan satu hal: hukum bisa ditekuk, asalkan pelakunya adalah “orang dalam”. Di sisi lain, mereka yang kritis terhadap kekuasaan justru dibungkam, dikriminalisasi, bahkan dihalangi akses politiknya. Ini adalah logika kekuasaan Orde Baru dalam kemasan demokrasi.
Jokowi kini semakin kehilangan kredibilitas moral di hadapan rakyat. Ia tak lagi bisa berdalih bahwa ia hanya menjalankan kepentingan rakyat. Karena yang tampak jelas, ia menjalankan negara seperti mengelola perusahaan keluarga: siapa loyal, diselamatkan; siapa berbeda, disingkirkan.
Penutup: Demokrasi dalam Bahaya
Dengan pengakuan ini, Jokowi sejatinya sedang menggali lubang bagi legitimasi kepemimpinannya sendiri. Ia telah membuktikan bahwa hukum dan kebijakan di era pemerintahannya tunduk pada kepentingan kekuasaan, bukan keadilan dan transparansi.
Impor gula bukan sekadar urusan bahan pokok. Ini adalah cermin dari bagaimana negara dijalankan—di mana presiden bisa memerintah sesuka hati, dan hukum hanya menjadi formalitas yang bisa dinegosiasikan. Demokrasi sedang digerus dari dalam istana sendiri, dan rakyat hanya bisa berharap bahwa sejarah akan mencatat dengan jelas: siapa yang merusak tatanan, dan siapa yang diam melihatnya.
























