M Yamin Nasution S.H
Pemerhati Hukum
𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐡𝐮𝐥𝐮𝐚𝐧: 𝐊𝐞𝐠𝐞𝐥𝐢𝐬𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐚𝐡𝐢𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐤𝐮𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐫𝐢
Tulisan ini lahir bukan dari posisi moral yang merasa lebih tinggi, melainkan dari kegelisahan seorang yang hidup, bekerja, dan turut menikmati serta menanggung konsekuensi dari profesi advokat itu sendiri. Ia adalah autokritik, bukan kecaman dari luar. Sebab hanya dari dalamlah sebuah profesi dapat diselamatkan dari kehancurannya sendiri.
Saya adalah bagian dari sistem ini. Saya pernah, dan mungkin masih, berada dalam dilema yang sama dengan banyak advokat lain: antara idealisme dan kebutuhan ekonomi, antara keberanian intelektual dan tuntutan pragmatis perkara, antara nurani profesi dan kenyataan pasar jasa hukum. Justru dari posisi inilah kritik ini memperoleh legitimasi etiknya.
Dalam beberapa dekade terakhir, profesi advokat di Indonesia mengalami pergeseran yang tidak sekadar teknis atau organisatoris, melainkan 𝐟𝐢𝐥𝐨𝐬𝐨𝐟𝐢𝐬, 𝐩𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐬, 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥. Pergeseran itu mengubah advokat dari penjaga rasionalitas negara menjadi penyedia jasa hukum dalam logika pasar. Di titik ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi: berapa banyak advokat yang dilantik? atau berapa besar biaya sumpah?, melainkan: 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐚𝐩𝐚 𝐩𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢 𝐚𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐢𝐭𝐮 𝐚𝐝𝐚 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐬𝐞𝐛𝐮𝐚𝐡 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦?
𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐓𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐢 𝐊𝐥𝐚𝐬𝐢𝐤: 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐉𝐚𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧
Dalam tradisi hukum klasik, khususnya Eropa kontinental dan Anglo-Amerika, advokat tidak pernah dipahami sebagai sekadar 𝐩𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢 𝐩𝐚𝐬𝐚𝐫. Cicero, dalam pidato-pidatonya, menempatkan 𝑎𝑑𝑣𝑜𝑐𝑎𝑡𝑢𝑠 sebagai pembela res publica, bukan pembela kepentingan privat semata. Advokat adalah penjaga akal budi publik (𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑐 𝑟𝑒𝑎𝑠𝑜𝑛), figur yang menjembatani hukum dengan keadilan.
Alexis de Tocqueville, dalam 𝐷𝑒𝑚𝑜𝑐𝑟𝑎𝑐𝑦 𝑖𝑛 𝐴𝑚𝑒𝑟𝑖𝑐𝑎, menyebut profesi hukum sebagai satu-satunya unsur aristokratik yang tersisa dalam demokrasi modern. Maksudnya bukan status sosial, melainkan 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐩𝐥𝐢𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐢𝐤𝐢𝐫, 𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐣𝐚𝐰𝐚𝐛, 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐩𝐚𝐬𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐛𝐣𝐞𝐤𝐭𝐢𝐯𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐤𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐮𝐩𝐮𝐧 𝐚𝐦𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐦𝐚𝐬𝐬𝐚. 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐧𝐲𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐫𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐰𝐚𝐫𝐠𝐚.
Dalam kerangka Montesquieu, kebebasan tidak lahir dari hukum tertulis semata, melainkan dari hukum yang hidup. Hukum hanya hidup melalui mereka yang menafsirkannya dengan nalar, integritas, dan keberanian. Di titik inilah advokat bukan sekadar 𝒍𝒆𝒈𝒂𝒍 𝒕𝒆𝒄𝒉𝒏𝒊𝒄𝒊𝒂𝒏, melainkan 𝐚𝐤𝐭𝐨𝐫 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐧𝐨𝐧-𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚.
𝐃𝐚𝐫𝐢 𝑪𝒂𝒍𝒍𝒊𝒏𝒈 𝐤𝐞 𝑪𝒐𝒎𝒎𝒐𝒅𝒊𝒕𝒚: 𝐍𝐞𝐨𝐥𝐢𝐛𝐞𝐫𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Max Weber membedakan 𝐵𝑒𝑟𝑢𝑓 sebagai panggilan etis dengan pekerjaan sebagai aktivitas ekonomi. Profesi hukum, dalam pengertian klasik, adalah 𝑐𝑎𝑙𝑙𝑖𝑛𝑔. Ia menuntut asketisme moral, disiplin intelektual, dan kesediaan berseberangan dengan kekuasaan maupun mayoritas.
Namun modernitas, dan secara lebih spesifik 𝒏𝒆𝒐𝒍𝒊𝒃𝒆𝒓𝒂𝒍𝒊𝒔𝒎𝒆 telah menggeser profesi hukum ke dalam 𝐥𝐨𝐠𝐢𝐤𝐚 𝐩𝐚𝐬𝐚𝐫. Inilah poros ideologis utama yang menjelaskan hampir seluruh krisis advokat kontemporer. Profesi hukum diperlakukan sebagai sektor jasa yang harus efisien, kompetitif, murah, dan masif.
Dalam logika ini, advokat dinilai bukan dari gagasan hukum yang ia hasilkan, melainkan dari:
√ 𝐣𝐮𝐦𝐥𝐚𝐡 𝐩𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚,
√ 𝐛𝐞𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐡𝐨𝐧𝐨𝐫𝐚𝐫𝐢𝐮𝐦,
√ 𝐤𝐞𝐝𝐞𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐤𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧, 𝐝𝐚𝐧
√ 𝐤𝐞𝐦𝐚𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐬𝐚𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐣𝐚𝐬𝐚 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦,
Inilah peralihan dari 𝑱𝒖𝒓𝒊𝒔𝒑𝒓𝒖𝒅𝒆𝒏𝒄𝒆 𝒐𝒇 𝑰𝒅𝒆𝒂𝒔 menuju 𝑱𝒖𝒓𝒊𝒔𝒑𝒓𝒖𝒅𝒆𝒏𝒄𝒆 𝒐𝒇 𝑰𝒏𝒄𝒐𝒎𝒆. Hukum tidak lagi dipahami sebagai medan pergulatan nilai dan rasionalitas publik, melainkan sebagai instrumen transaksi.
𝐈𝐧𝐝𝐮𝐬𝐭𝐫𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐦𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐰𝐢𝐛𝐚𝐰𝐚𝐚𝐧
Neoliberalisasi profesi hukum menemukan bentuk konkretnya dalam praktik organisasi advokat kontemporer hanya berfikir: pelantikan massal, paket sumpah, promosi biaya investasi, serta penekanan pada benefit administratif. Advokat diproduksi secara massal untuk memenuhi kebutuhan pasar, bukan untuk menjaga kualitas rasionalitas hukum.
Sumpah advokat kehilangan makna transformatifnya. Ia tidak lagi menjadi peristiwa etik yang mengikat batin dan tanggung jawab publik, melainkan sekadar prosedur 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑡𝑖𝑓 menuju legalitas praktik.
Jean Baudrillard menyebut kondisi semacam ini sebagai 𝒔𝒊𝒎𝒖𝒍𝒂𝒄𝒓𝒂, simbol-simbol 𝐤𝐞𝐰𝐢𝐛𝐚𝐰𝐚𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐬𝐮𝐛𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢. Organisasi advokat mempertahankan gelar, seremoni, dan struktur kehormatan, tetapi kehilangan fungsi intelektual dan kritisnya. Kewibawaan hukum disimulasikan, bukan dihasilkan.
𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐏𝐚𝐬𝐜𝐚 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟏𝟖 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟑
Krisis ini tidak dapat dilepaskan dari konteks Indonesia. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara normatif menempatkan advokat sebagai penegak hukum. Namun secara struktural, 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐣𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐛𝐢𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢, 𝐞𝐭𝐢𝐤, 𝐝𝐚𝐧 𝐫𝐞𝐤𝐫𝐮𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐦𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐩𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐨𝐫𝐠𝐚𝐧𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭.
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang multi-organisasi advokat, 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐝𝐞𝐬𝐚𝐢𝐧 𝐞𝐭𝐢𝐤 𝐧𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐮𝐚𝐭, secara tidak langsung mengukuhkan fragmentasi profesi. Negara mengambil posisi minimalis, sementara organisasi advokat berlomba mencari legitimasi dan anggota.
Akibatnya, negara hukum Indonesia memiliki banyak advokat, tetapi miskin advokat-negawaran. Etika tidak lagi menjadi kesepakatan moral nasional, melainkan produk internal organisasi.
Fragmentasi Organisasi dan Mustahilnya Etika Bersama
Gagasan tentang 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐄𝐭𝐢𝐤 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 (𝐃𝐄𝐍𝐀). berulang kali gagal bukan karena persoalan teknis, melainkan karena 𝐤𝐨𝐧𝐟𝐥𝐢𝐤 𝐤𝐞𝐩𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐬𝐭𝐫𝐮𝐤𝐭𝐮𝐫𝐚𝐥. Dalam logika pasar, etika bersama justru dipersepsi sebagai ancaman terhadap otonomi dan daya saing organisasi.
Ketika organisasi advokat beroperasi sebagai entitas kompetitif, maka pelanggaran etik tidak lagi dipandang sebagai ancaman terhadap negara hukum, melainkan sebagai risiko bisnis. Di titik ini, profesi kehilangan kemampuannya untuk mengoreksi diri.
𝐌𝐚𝐭𝐞𝐫𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥
Materialisme dalam profesi hukum bukan sekadar problem moral individual, melainkan 𝐩𝐫𝐨𝐛𝐥𝐞𝐦 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥. Advokat yang sepenuhnya tunduk pada kalkulasi untung-rugi kehilangan kapasitas moral untuk membatasi kekuasaan negara.
Immanuel Kant menegaskan bahwa hukum hanya bermakna jika tunduk pada imperatif kategoris. Hannah Arendt mengingatkan bahwa kehancuran ruang publik terjadi ketika profesi berhenti berorientasi pada common good. Ketika advokat tidak lagi memproduksi kritik, doktrin, dan refleksi, negara hukum berubah menjadi prosedur tanpa jiwa.
𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐌𝐮𝐫𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐌𝐚𝐡𝐚𝐥
Ungkapan advokat murah dalam negara mahal sering disalahpahami secara dangkal. Banyak orang termasuk advokat itu sendiri, merasa telah dibayar sangat mahal untuk jasanya. Honorarium ratusan juta, bahkan miliaran rupiah, dianggap sebagai puncak profesionalisme. Namun persepsi ini runtuh ketika ditempatkan dalam 𝐤𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐬𝐭𝐫𝐮𝐤𝐭𝐮𝐫𝐚𝐥 𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐦𝐚𝐡𝐚𝐥.
Negara modern adalah negara berbiaya tinggi: biaya regulasi, biaya kepatuhan, biaya perkara, biaya birokrasi, dan biaya risiko hukum yang ditanggung warga. Dalam negara yang super mahal seperti ini, fungsi advokat sejatinya adalah 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐦𝐚𝐡𝐚𝐥𝐧𝐲𝐚 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐤𝐮𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐧𝐚𝐥𝐚𝐫, 𝐤𝐞𝐛𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢𝐚𝐧 𝐞𝐭𝐢𝐤, 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐫𝐨𝐝𝐮𝐤𝐬𝐢 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐤𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦. Ketika advokat hanya menjual keterampilan prosedural tanpa gagasan, tanpa kritik, tanpa visi keadilan, maka berapa pun honorariumnya, ia tetap murah secara konstitusional.
Di sinilah paradoks itu bekerja, 𝐚𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐛𝐢𝐬𝐚 𝐦𝐚𝐡𝐚𝐥 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐤𝐥𝐢𝐞𝐧, 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐦𝐮𝐫𝐚𝐡 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦. Ia dibayar tinggi untuk memenangkan perkara individual, tetapi gagal membayar utangnya kepada publik berupa perlindungan terhadap rasionalitas hukum. Negara menjadi semakin mahal bagi rakyat, sementara advokat tidak lagi berfungsi sebagai penyeimbang, melainkan bagian dari ongkos itu sendiri.
Ironi ini menjelaskan mengapa biaya hukum terus meningkat, tetapi kualitas keadilan stagnan. Regulasi bertambah, perkara menumpuk, tetapi refleksi hukum dangkal. Advokat mahal secara tarif, tetapi miskin gagasan. Inilah bentuk kemiskinan intelektual yang paling berbahaya dalam sebuah negara hukum.
Negara hukum tidak runtuh oleh diktator semata, melainkan oleh sunyinya para pemikir hukum.
𝐌𝐞𝐧𝐠𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐣𝐚𝐫𝐚𝐡, 𝐌𝐞𝐦𝐮𝐥𝐢𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢
Tulisan ini bukan nostalgia romantik, melainkan peringatan konstitusional. Profesi advokat hanya bermakna jika ia kembali memosisikan diri sebagai bagian dari bangunan negara hukum, bukan sekadar pelaku pasar jasa.
Rekonstruksi organisasi advokat harus dimulai dari pemulihan fungsi intelektualnya: sebagai ruang produksi gagasan, kritik negara, dan etika publik. Tanpa itu, sumpah advokat hanya akan menjadi ritual kosong.
Jika profesi ini memilih untuk tidak berubah, maka konsekuensinya bukan sekadar penurunan martabat internal, melainkan 𝐩𝐞𝐧𝐜𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞𝐣𝐚𝐦. Advokat tidak akan dikenang sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai bagian dari ongkos mahal yang harus dibayar rakyat dalam sebuah negara hukum yang kehilangan nuraninya. Dalam kondisi demikian, hukum tetap berjalan, prosedur tetap ditaati, tetapi keadilan absen, dan profesi advokat turut bertanggung jawab atas kekosongan itu.
𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐦𝐚𝐭𝐢 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫, 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐩𝐚𝐫𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐣𝐚𝐠𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐢𝐤𝐢𝐫.

M Yamin Nasution S.H





















