Jakarta – Fusilatnews – Forum Betawi Rempug (FBR), salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang cukup dikenal di Jabodetabek, kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan itu bukan karena kiprah positif, melainkan karena ulah sejumlah anggotanya yang diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang.
Empat anggota FBR ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah dilaporkan memeras para pedagang di kawasan Bojongsari, Depok. Mereka yang ditangkap adalah Ketua FBR cabang Bojongsari berinisial M, Sekretaris Jenderal AK alias W, serta dua anggota lain, NN dan RS. Satu orang lainnya, IM alias P, masih dalam pengejaran polisi.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kuitansi, stempel ormas, ponsel, dan proposal kegiatan. Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sikap Tegas, Tanpa Mengelak
Di tengah kecaman publik dan sorotan media, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim memilih bersikap tenang. Ia tak langsung mencuci tangan, namun juga tidak membenarkan tindakan para anggotanya. Lutfi menyatakan, FBR menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan proses hukum yang berbicara. Tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama, atau organisasinya,” ujar Lutfi saat dihubungi Fusilatnews, Sabtu (17/5/2025).
Meski demikian, Lutfi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan bantuan hukum kepada para anggota yang terlibat. Namun ia menekankan, bantuan tersebut bukan bentuk pembenaran atas kesalahan, melainkan hak hukum yang harus tetap dihormati.
“Sebagai anggota, mereka punya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum. Tapi bukan berarti kami membela kesalahan. Kami hanya ingin memberikan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara,” katanya.
Refleksi dan Evaluasi Internal
Bagi Lutfi, kasus ini menjadi tamparan keras bagi organisasi yang dipimpinnya. Ia menyebut, FBR akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pencabutan keanggotaan bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi.
“Kami punya mekanisme internal untuk menindak anggota yang melanggar. Mulai dari pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian tetap,” ujarnya.
Tak hanya itu, Lutfi menilai insiden ini sebagai momentum untuk memperkuat pembinaan karakter anggota. Menurutnya, pembangunan jati diri dan nilai-nilai organisasi harus ditanamkan secara konsisten.
“Peristiwa ini membuat kami harus bercermin. Ini saatnya bagi FBR untuk menata ulang diri dari dalam,” tegasnya.
Pertanyaan yang Lebih Dalam
Kasus ini menyisakan pertanyaan lebih jauh: sejauh mana tanggung jawab sebuah organisasi ketika anggotanya melakukan pelanggaran hukum? Meski proses hukum berjalan, publik menanti langkah konkret organisasi dalam menjaga disiplin dan integritas anggotanya.
Dan untuk itu, Lutfi Hakim telah memulai langkah awal: bercermin dan bersiap membenahi dari dalam tubuh organisasinya sendiri.
























