OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Di negeri ini, kita tidak dilarang untuk mempertanyakan keakuratan data statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Hal itu sah-sah untuk ditempuh. Apalagi, kalau data yang dirilis, sangat berbeda dengan apa yang dirasakan oleh masyatakat, sehingga terkesan menjadi angka yang meragukan, atau malah bisa menjadi angka statistik yang menyesatkan.
Dari berbagai diskusi ysng dilakukan, angka statistik yang menyesatkan adalah angka-angka statistik yang tidak akurat atau tidak lengkap, sehingga dapat menyesatkan atau memberikan kesan yang salah tentang suatu fenomena atau keadaan. Angka statistik yang menyesatkan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: pertama, kesalahan pengumpulan data. Artinya, data yang dikumpulkan tidak akurat atau tidak lengkap, sehingga angka statistik yang dihasilkan juga tidak akurat.
Kedua, kesalahan interpretasi data. Dalam hal ini, data yang dikumpulkan tidak diinterpretasikan dengan benar, sehingga angka statistik yang dihasilkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Ketiga, manipulasi data. Artinya, data yang dikumpulkan dimanipulasi untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga angka statistik yang dihasilkan tidak akurat.
Dan keempat, keterbatasan sampel. Maksudnya, sampel yang digunakan tidak representatif, sehingga angka statistik yang dihasilkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Sampel yang terbatas, biasanya ada kaitan dengan keterbatasan anggaran. Padahal, sampel merupakan faktor penentu keakuratan proyeksi data yang akan ditetapkan.
Beberapa contoh angka statistik yang menyesatkan adalah, menggunakan rata-rata sebagai ukuran tendensi sentral, padahal data yang dikumpulkan memiliki distribusi yang tidak normal. Atau, menggunakan persentase sebagai ukuran proporsi, padahal sampel yang digunakan tidak representatif. Selain itu, menggunakan angka absolut sebagai ukuran besarnya suatu fenomena, padahal angka tersebut tidak dihubungkan dengan konteks yang lebih luas.
Atas hal demikian,, dalam menganalisis angka statistik, penting untuk memperhatikan beberapa hal, seperti sumber data; metode pengumpulan data; ukuran sampel;
distribusi data dan konteks yang lebih luas.Dengan demikian, kita dapat menghindari kesalahan interpretasi dan memperoleh kesimpulan yang lebih akurat.
Pengumuman Pemerintan terkait dengan penyetopan impor beras mulai tahun 2025, jelas tidak terlepas dari data yang dirilis Badan Pusat Statistik. Diprediksi atas hasil panen raya padi mulai Pebruari hingga April 2025, produksi beras nasional akan meningkat sekitar 3 juta ton, sehingga bangsa ini akan memiliki surplus beras sebesar 5 juta ton.
Prediksi BPS ini, tentu dengan asumsi iklim dan cuaca, benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada sektor pertanian. Namun, masalahnya akan menjadi lain, jika iklim dan cuaca sangat tidak berpihak kepada sektor pertanian, seperti halnya saat El Nino menyergap kehidupan petsni sekitar 3 tahun lalu. Kita ingat betapa bangsa kita ketar-ketir menghadapinya.
Waktu itu, kita tidak dapat mengelak terjadinya “darurat beras”. Pemerintah sendiri, terkesan seperti yang tidak siap menghadapinya. Akibatnya wajar, bila produksi beras secara nasional, mengalami penurunan dengan angka cukup signifikan. Selain itu, kita saksiksn pula harga beras di pasar melejit tinggi diatas HPP Beras dan HET. Emak-emak pun lumrah menyampaikan protes keras kepada Pemerintsh.
Lebih mencengangkan lagi adalah membengkaknya angka impor beras untuk tahun lslu. Dari pengamatan yang ada, impor beras yang ditempuh ternyata cukup fantastis. Angkanya menembus angka 4 juta ton. Kita sendiri pasti sangat memahami, mengapa angka impor beras ini sangat tinggi. Yang jelas, semua ini digarap karena produksi beras dalam negeri, memang tidak mencukupi kebutuhan beras di dalam negeri.
Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih, dinilai banyak pihak memiliki nyali cukup tinggi dengan mengumumkan, mulai tahun ini Indonesia akan menghentikan impor beras. Mengacu kepada data BPS diatas kertas, Pemerintah percaya para petani di dalam negeri akan mampu menggenjot produksi beras setinggi-tingginya menuju swasembada.
Bayangkan, di saat produksi beras secara nasional anjlok, yang dibuktikan dengan produksi beras secara nasional untuk tahun 2024, hanya mencapai 30,41 juta ton ditambah dengan membengkaknya impor beras dengan angka di atas 4 juta ton, Pemerintah membuat keputusan untuk menyetop impor beras. Padahal, selama ini impor beras, bisa disebut sebagai “dewa penolong” kehidupan rakyat.
Prediksi BPS yang dijadikan dasar Pemerintah untuk menghentikan impor beras mulai tahun ini, tentu telah mengantisipasi kemungkinan terburuk adanya sergapan iklim ekstrim dan cuaca buruk bagi sektor pertanian. Perhitungan angka surplus sebesar 5 juta ton, juga telah mempertimbangkan berbagai macam faktor. Termasuk di dalamnya kekuatan cadangan beras Pemerintah.
BPS telah ditetapkan Pemerintah sebagai satu-satunya lembaga data yang dipercaya untuk merilis data pembangunan. Secara regulasi, Undang-Undang (UU) yang mengatur statistik di Indonesia adalah UU Nomor 16 Tahun 1997. UU ini mengatur tentang penyelenggaraan statistik, mulai dari definisi, sistem, hingga ilmu yang mempelajari statistik.
Semoga data yang dicatat BPS tentang produksi beras tahun ini, benar-benar sesuai dengan fakta di lapangannya, sehingga penyetopan impor beras mulai tahun ini dapat berjslsn dengan baik. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).

























