• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Komunitas

Negara Gagal, Pesangon Pegawai Merpati Tak Kunjung Dibayarkan

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 25, 2025
in Komunitas, News
0
Negara Gagal, Pesangon Pegawai Merpati Tak Kunjung Dibayarkan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta-FusilatNews – Derita kemanusiaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2016-2017 yang menimpa ribuan karyawan dan pilot maskapai penerbangan milik negara, yakni PT Merpati Nusantara Airlines, sampai saat ini terus berkelanjutan. Mereka dalam kondisi memburuk dan menanti harapan yang tidak pasti. Pesangon mereka tak kunjung dibayarkan.

Ya, sudah sembilan tahun negara abai dalam melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja di perusahaan BUMN itu.

Sejak terjadi PHK tahun 2016-2017, Merpati Nusantara hanya membayar 20% dari total hak pesangon pilot dan karyawannya.

“Jelas hal tersebut melanggar Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Lia Christine Sirait, Ketua Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT Merpati Nusantara Airlines didampingi Asfin Situmorang selalu Juru Bicara Tim Advokasi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Lia kemudian mengutip bunyi pasal tersebut, yakni, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Lia juga menilai Merpati Nusantara Airlines (MNA) melanggar Pasal 33 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, yang menyatakan, “Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 harus dilakukan secara tunai.”

Kecuali itu, kata Lia, Pasal 4 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya adalah “memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka.”

Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines hadir di Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025) ini untuk meminta negara hadir menyelesaikan permasalahan uang pesangon eks pegawai MNA.

“PHK terhadap 1.225 karyawan dilakukan pada 2016-2017, atau jauh hari sebelum Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 2 Juni 2022. Artinya, rentang peristiwa PHK dan peristiwa Pailit perusahaan adalah dua peristiwa yang berbeda dan keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang juga berbeda, yang wajib dipenuhi oleh PT Merpati Nusantara Airlines,” pinta Lia.

Diketahui, sejak dinyatakan pailit, pilot dan karyawan eks-PT Merpati Nusantara Airlines baru menerima pesangon sebesar 20% dari hasil penjualan “boedel pailit” yang dilakukan oleh Tim Kurator, namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan kepastian mengenai pemenuhan sisa pesangon yang belum dibayarkan itu, karena sisa “boedel pailit” tidak akan cukup untuk membayar pesangon yang merupakan hak normatif pilot dan karyawan.

Tidak adanya kepastian mengenai realisasi pembayaran pesangon, kata Asfin Situmorang menbahkan, telah mengakibatkan pilot dan karyawan eks-PT Merpati Nusantara Airlines hidup dalam kesulitan.

“Karena mereka kehilangan rumah sebagai tempat tinggal, tidak punya penghasilan untuk membiayai kehidupan rumah tangga, bekerja serabutan, mengalami perceraian dalam rumah tangga, hingga tidak mendapatkan pekerjaan/menganggur hingga saat ini,” papar Asfin.

“Adalah kewajiban negara untuk memenuhi pembayaran pesangon pilot dan karyawan eks-PT Merpati Nusantara Airlines, sebagaimana diatur dan dijamin sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” lanjutnya.

Asfin lalu mengutip Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Lalu, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tukasnya.

Dalam audiensi di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (25/2/2025), Tim Advokasi
Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT Merpati Nusantara Airlines selaku kuasa hukum mereka menyampaikan permasalahan tersebut untuk mendapatkan rekomendasi keputusan dan solusi mengenai pemenuhan sisa pembayaran pesangon pilot dan karyawan eks- PT Merpati Nusantara Airlines yang belum terbayarkan.

Hadir dalam audiensi itu Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati.

Adapun poin penting dari pertemuan itu ialah pihak Kemenaker akan koordinasikan dengan Kementerian BUMN, dan akan ‘mengundang’ pihak BUMN, pihak kurator, dan perwakilan eks-PT Merpati Nusantara Airlines untuk duduk bersama menyelesaikan masalah pesangon karyawan.

Tim Avokasi pun cukup mengapresiasi hasil pertemuan ini, karena Kemenaker akan menindaklanjutinya ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

ANGKA STATISTIK YANG MENYESATKAN

Next Post

Sedikitnya 100 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2025 Mendatang

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Pikiran Todung Mulya Lubis
Feature

Pikiran Todung Mulya Lubis

May 14, 2026
Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani
News

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
Crime

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026
Next Post
Sedikitnya 100 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2025 Mendatang

Sedikitnya 100 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2025 Mendatang

“Retret Itu Briefing Militer” – Apakah Itu Memiliterisasi Kepala Daerah?

Apakah Program Retret Kepala Daerah Mirip Pola Litsus Perekrutan Advokat Masa Orde Baru?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pikiran Todung Mulya Lubis

Pikiran Todung Mulya Lubis

May 14, 2026
Ancaman Trump ke Iran Dinilai Berpotensi Langgar Hukum Perang, Efektivitasnya Dipertanyakan

Impeachment Donald Trump dalam Sistem Politik Amerika Serikat Memahami Impeachment: Bukan Kudeta Politik

May 14, 2026
Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal

Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal

May 14, 2026

Lingkungan Bersih (Ketika Korupsi Tidak Lahir dari Orang Jahat, tetapi dari Sistem yang Membiarkan Celah)

May 14, 2026
Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pikiran Todung Mulya Lubis

Pikiran Todung Mulya Lubis

May 14, 2026
Ancaman Trump ke Iran Dinilai Berpotensi Langgar Hukum Perang, Efektivitasnya Dipertanyakan

Impeachment Donald Trump dalam Sistem Politik Amerika Serikat Memahami Impeachment: Bukan Kudeta Politik

May 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist