Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta-FusilatNews – Derita kemanusiaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2016-2017 yang menimpa ribuan karyawan dan pilot maskapai penerbangan milik negara, yakni PT Merpati Nusantara Airlines, sampai saat ini terus berkelanjutan. Mereka dalam kondisi memburuk dan menanti harapan yang tidak pasti. Pesangon mereka tak kunjung dibayarkan.
Ya, sudah sembilan tahun negara abai dalam melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja di perusahaan BUMN itu.
Sejak terjadi PHK tahun 2016-2017, Merpati Nusantara hanya membayar 20% dari total hak pesangon pilot dan karyawannya.
“Jelas hal tersebut melanggar Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Lia Christine Sirait, Ketua Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT Merpati Nusantara Airlines didampingi Asfin Situmorang selalu Juru Bicara Tim Advokasi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Lia kemudian mengutip bunyi pasal tersebut, yakni, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Lia juga menilai Merpati Nusantara Airlines (MNA) melanggar Pasal 33 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, yang menyatakan, “Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 harus dilakukan secara tunai.”
Kecuali itu, kata Lia, Pasal 4 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya adalah “memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka.”
Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines hadir di Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025) ini untuk meminta negara hadir menyelesaikan permasalahan uang pesangon eks pegawai MNA.
“PHK terhadap 1.225 karyawan dilakukan pada 2016-2017, atau jauh hari sebelum Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 2 Juni 2022. Artinya, rentang peristiwa PHK dan peristiwa Pailit perusahaan adalah dua peristiwa yang berbeda dan keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang juga berbeda, yang wajib dipenuhi oleh PT Merpati Nusantara Airlines,” pinta Lia.
Diketahui, sejak dinyatakan pailit, pilot dan karyawan eks-PT Merpati Nusantara Airlines baru menerima pesangon sebesar 20% dari hasil penjualan “boedel pailit” yang dilakukan oleh Tim Kurator, namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan kepastian mengenai pemenuhan sisa pesangon yang belum dibayarkan itu, karena sisa “boedel pailit” tidak akan cukup untuk membayar pesangon yang merupakan hak normatif pilot dan karyawan.
Tidak adanya kepastian mengenai realisasi pembayaran pesangon, kata Asfin Situmorang menbahkan, telah mengakibatkan pilot dan karyawan eks-PT Merpati Nusantara Airlines hidup dalam kesulitan.
“Karena mereka kehilangan rumah sebagai tempat tinggal, tidak punya penghasilan untuk membiayai kehidupan rumah tangga, bekerja serabutan, mengalami perceraian dalam rumah tangga, hingga tidak mendapatkan pekerjaan/menganggur hingga saat ini,” papar Asfin.
“Adalah kewajiban negara untuk memenuhi pembayaran pesangon pilot dan karyawan eks-PT Merpati Nusantara Airlines, sebagaimana diatur dan dijamin sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” lanjutnya.
Asfin lalu mengutip Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Lalu, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tukasnya.
Dalam audiensi di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (25/2/2025), Tim Advokasi
Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT Merpati Nusantara Airlines selaku kuasa hukum mereka menyampaikan permasalahan tersebut untuk mendapatkan rekomendasi keputusan dan solusi mengenai pemenuhan sisa pembayaran pesangon pilot dan karyawan eks- PT Merpati Nusantara Airlines yang belum terbayarkan.
Hadir dalam audiensi itu Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati.
Adapun poin penting dari pertemuan itu ialah pihak Kemenaker akan koordinasikan dengan Kementerian BUMN, dan akan ‘mengundang’ pihak BUMN, pihak kurator, dan perwakilan eks-PT Merpati Nusantara Airlines untuk duduk bersama menyelesaikan masalah pesangon karyawan.
Tim Avokasi pun cukup mengapresiasi hasil pertemuan ini, karena Kemenaker akan menindaklanjutinya ke Menteri BUMN Erick Thohir.

























