Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Abstrak
Sebuah komparasi politik hukum dalam hubungan prinsip antara retret kepala daerah dengan Litsus bakal calon advokat di era Orde Baru.
Pengantar
Tulisan ini mengupas perbandingan atau komparasi antara sistem politik dan hukum di era Orde Baru dengan pola yang muncul di era reformasi, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. Fokus utama adalah perbandingan antara retret kepala daerah dan proses Litsus dalam perekrutan advokat pada masa Orde Baru, dengan menyoroti persamaan, perbedaan, serta pemahaman atas masing-masing sistem.
Pendahuluan
Retret kepala daerah merupakan program pembekalan bagi 961 kepala daerah yang baru dilantik, yang diselenggarakan di Istana Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2025). Kata “retret” dalam bahasa Inggris dan Prancis berarti “mundur” atau “pengasingan diri”. Dalam konteks gerejawi, “La retraite” mengacu pada menyepi dan menjauh dari kesibukan sehari-hari.
Risiko Tidak Mengikuti Retret?
Publik mempertanyakan materi, fungsi, dan konsekuensi dari program ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam pernyataannya di Kompleks Akmil (24/2), menyebut bahwa sertifikat retret adalah bukti keikutsertaan. “Bagi yang lulus berarti mereka mengikuti retret secara penuh, tergantung daya tangkap masing-masing,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kategori lulus atau gagal, meski ambigu karena tidak dijelaskan secara eksplisit.
Pernyataan Tito yang menyebut “yang telat hadir retret tidak lulus” semakin menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan sanksi bagi yang tidak mengikuti program ini.
Proses Perekrutan Advokat di Era Orde Baru
Pada masa Orde Baru, sebelum Undang-Undang Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) diterbitkan, seseorang harus memenuhi serangkaian syarat ketat untuk menjadi advokat. Proses administrasi meliputi:
- Magang selama dua tahun di kantor pengacara yang memiliki izin beracara.
- Terlibat dalam menangani 10 perkara pidana dan 5 perkara perdata.
- Mengikuti pendidikan kode etik melalui Ikatan Pengacara Hukum Indonesia (IPHI).
- Mengantongi sertifikasi P4 (Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) minimal 25 jam.
- Mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehakiman melalui Pengadilan Tinggi.
- Mengikuti sumpah dan mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.
Levelitas antara Pengacara dan Advokat di Orde Baru
Pada era Orde Baru, terdapat perbedaan status antara pengacara dan advokat. Pengacara hanya dapat berpraktik di wilayah Pengadilan Tinggi tertentu, sementara advokat memiliki wewenang beracara di seluruh pengadilan di Indonesia.
Screening Test Jiwa Kebangsaan (Litsus) bagi Advokat
Proses Litsus (Penelitian Khusus) merupakan syarat tambahan bagi advokat, yang meliputi:
- Identitas sah sebagai pengacara yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi.
- Screening test jiwa kebangsaan atau Litsus oleh TNI/ABRI.
- Pelantikan oleh Pengadilan Tinggi dengan Surat Keputusan Advokat yang dikeluarkan atas nama Ketua Mahkamah Agung RI.
Litsus ini memperlihatkan kontrol militer terhadap profesi hukum, yang seharusnya independen dari politik.
Proses Menjadi Advokat di Era Reformasi
Pasca disahkannya UU No. 18 Tahun 2003, proses seleksi advokat menjadi lebih fleksibel. Panitia seleksi, ujian, dan diklat kini dikelola oleh organisasi advokat dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Komparasi Retret Kepala Daerah dan Litsus Advokat
Faktor Perbedaan:
- Retret kepala daerah bersifat terbuka, kolektif, dan dilakukan di satu lokasi (Akmil Magelang), sebagai pembekalan bagi pejabat publik. Tidak jelas apakah sertifikat P4 masih menjadi syarat.
- Litsus advokat bersifat tertutup dan individual, dengan pengujian dilakukan langsung oleh militer. Sifatnya lebih selektif dibandingkan sekadar pembekalan.
Faktor Persamaan:
- Keduanya bersifat wajib bagi peserta.
- Memiliki nuansa kontrol politik terhadap pejabat publik dan profesional hukum.
- Mencerminkan fenomena politik militeristik yang pernah terjadi di masa Orde Baru.
Kesimpulan
Publik membutuhkan kejelasan lebih lanjut mengenai tujuan, fungsi, dan dasar hukum retret kepala daerah. Apakah program ini hanya sekadar kursus pembekalan, atau ada implikasi lebih dalam bagi kepala daerah yang tidak mengikuti? Pernyataan Tito mengenai ketidaklulusan peserta yang terlambat menghadiri retret semakin mempertegas adanya konsekuensi tertentu.
Dari perspektif historis, sistem retret ini memiliki kemiripan dengan Litsus advokat di masa Orde Baru, yang juga mengandung unsur seleksi ideologi. Oleh karena itu, program retret kepala daerah perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menciptakan preseden buruk yang menghambat demokrasi dan independensi pejabat publik.

Abstrak
























