• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Apakah Program Retret Kepala Daerah Mirip Pola Litsus Perekrutan Advokat Masa Orde Baru?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 25, 2025
in Feature, Layanan Publik
0
“Retret Itu Briefing Militer” – Apakah Itu Memiliterisasi Kepala Daerah?
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Abstrak

Sebuah komparasi politik hukum dalam hubungan prinsip antara retret kepala daerah dengan Litsus bakal calon advokat di era Orde Baru.

Pengantar

Tulisan ini mengupas perbandingan atau komparasi antara sistem politik dan hukum di era Orde Baru dengan pola yang muncul di era reformasi, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. Fokus utama adalah perbandingan antara retret kepala daerah dan proses Litsus dalam perekrutan advokat pada masa Orde Baru, dengan menyoroti persamaan, perbedaan, serta pemahaman atas masing-masing sistem.

Pendahuluan

Retret kepala daerah merupakan program pembekalan bagi 961 kepala daerah yang baru dilantik, yang diselenggarakan di Istana Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2025). Kata “retret” dalam bahasa Inggris dan Prancis berarti “mundur” atau “pengasingan diri”. Dalam konteks gerejawi, “La retraite” mengacu pada menyepi dan menjauh dari kesibukan sehari-hari.

Risiko Tidak Mengikuti Retret?

Publik mempertanyakan materi, fungsi, dan konsekuensi dari program ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam pernyataannya di Kompleks Akmil (24/2), menyebut bahwa sertifikat retret adalah bukti keikutsertaan. “Bagi yang lulus berarti mereka mengikuti retret secara penuh, tergantung daya tangkap masing-masing,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kategori lulus atau gagal, meski ambigu karena tidak dijelaskan secara eksplisit.

Pernyataan Tito yang menyebut “yang telat hadir retret tidak lulus” semakin menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan sanksi bagi yang tidak mengikuti program ini.

Proses Perekrutan Advokat di Era Orde Baru

Pada masa Orde Baru, sebelum Undang-Undang Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) diterbitkan, seseorang harus memenuhi serangkaian syarat ketat untuk menjadi advokat. Proses administrasi meliputi:

  1. Magang selama dua tahun di kantor pengacara yang memiliki izin beracara.
  2. Terlibat dalam menangani 10 perkara pidana dan 5 perkara perdata.
  3. Mengikuti pendidikan kode etik melalui Ikatan Pengacara Hukum Indonesia (IPHI).
  4. Mengantongi sertifikasi P4 (Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) minimal 25 jam.
  5. Mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehakiman melalui Pengadilan Tinggi.
  6. Mengikuti sumpah dan mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

Levelitas antara Pengacara dan Advokat di Orde Baru

Pada era Orde Baru, terdapat perbedaan status antara pengacara dan advokat. Pengacara hanya dapat berpraktik di wilayah Pengadilan Tinggi tertentu, sementara advokat memiliki wewenang beracara di seluruh pengadilan di Indonesia.

Screening Test Jiwa Kebangsaan (Litsus) bagi Advokat

Proses Litsus (Penelitian Khusus) merupakan syarat tambahan bagi advokat, yang meliputi:

  1. Identitas sah sebagai pengacara yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi.
  2. Screening test jiwa kebangsaan atau Litsus oleh TNI/ABRI.
  3. Pelantikan oleh Pengadilan Tinggi dengan Surat Keputusan Advokat yang dikeluarkan atas nama Ketua Mahkamah Agung RI.

Litsus ini memperlihatkan kontrol militer terhadap profesi hukum, yang seharusnya independen dari politik.

Proses Menjadi Advokat di Era Reformasi

Pasca disahkannya UU No. 18 Tahun 2003, proses seleksi advokat menjadi lebih fleksibel. Panitia seleksi, ujian, dan diklat kini dikelola oleh organisasi advokat dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Komparasi Retret Kepala Daerah dan Litsus Advokat

Faktor Perbedaan:

  • Retret kepala daerah bersifat terbuka, kolektif, dan dilakukan di satu lokasi (Akmil Magelang), sebagai pembekalan bagi pejabat publik. Tidak jelas apakah sertifikat P4 masih menjadi syarat.
  • Litsus advokat bersifat tertutup dan individual, dengan pengujian dilakukan langsung oleh militer. Sifatnya lebih selektif dibandingkan sekadar pembekalan.

Faktor Persamaan:

  • Keduanya bersifat wajib bagi peserta.
  • Memiliki nuansa kontrol politik terhadap pejabat publik dan profesional hukum.
  • Mencerminkan fenomena politik militeristik yang pernah terjadi di masa Orde Baru.

Kesimpulan

Publik membutuhkan kejelasan lebih lanjut mengenai tujuan, fungsi, dan dasar hukum retret kepala daerah. Apakah program ini hanya sekadar kursus pembekalan, atau ada implikasi lebih dalam bagi kepala daerah yang tidak mengikuti? Pernyataan Tito mengenai ketidaklulusan peserta yang terlambat menghadiri retret semakin mempertegas adanya konsekuensi tertentu.

Dari perspektif historis, sistem retret ini memiliki kemiripan dengan Litsus advokat di masa Orde Baru, yang juga mengandung unsur seleksi ideologi. Oleh karena itu, program retret kepala daerah perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menciptakan preseden buruk yang menghambat demokrasi dan independensi pejabat publik.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sedikitnya 100 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2025 Mendatang

Next Post

Presiden RI Adalah Pemimpin Sipil

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik
Feature

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Next Post
Presiden Ancam Akan Menindak Siapa Saja Membandel dan Ndableg

Presiden RI Adalah Pemimpin Sipil

KPK Tetapkan Pejabat Pajak sebagai Tersangka Gratifikasi, Total Aliran Dana Capai Rp 21,5 Miliar

KPK Tetapkan Pejabat Pajak sebagai Tersangka Gratifikasi, Total Aliran Dana Capai Rp 21,5 Miliar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...